Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 33 Tahun 2020

Perubahan Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Standar Satuan Harga pemberian Insentif bagi Tenaga Kesehatan/Medis, Tenaga Relawan, dan Tenaga lainnya dalam penanganan CORONA VIRUS DISEASE 2019.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini memuat tentang Perubahan terhadap Peraturan Bupati Banjar Nomor 21 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Harga Pemberian Insentif bagi Tenaga Kesehatan/Medis/Tenaga Relawan dan Tenaga lainnya dalam penanganan Covid19.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banjar Nomor 33 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Standar Satuan Harga pemberian Insentif bagi Tenaga Kesehatan/Medis, Tenaga Relawan, dan Tenaga lainnya dalam penanganan CORONA VIRUS DISEASE 2019.
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banjar
Nomor
33
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Martapura
Tanggal Penetapan
22 Juni 2020
Tanggal Pengundangan
22 Juni 2020
Tanggal Berlaku
22 Juni 2020
Sumber
BD.2020/NO.33
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banjar
Bidang
Halaman ini telah diakses 140 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan