Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
bahwa memenuhi ketentuan Pasal 185 ayat (4) Undang– Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang perubahan kedua atas Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Walikota Lubuklinggau telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2012 sesuai dengan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor : 879/KPTS/VI/2011 tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012 dan Rancangan Peraturan Walikota Lubuklinggau tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012 dan Penyempurnaan tersebut dilakukan agar Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2012 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang – undangan yang lebih tinggi sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Lubuklinggau Tahun Anggaran 2012
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985,
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2011, Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2006
Materi pokok dalam peraturan ini mengatur mengenai penjabaran atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
Ketentuan mengenai penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD diatur lebih lanjut dalam Peraturan Walikota
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau No. 12 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian Pembangunan Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
bahwa perkembangan kebutuhan masyarakat terhadap penggunaan fasilitas telekomunikasi semakin meningkat sehingga terjadinya peningkatan pembangunan menara telekomunikasi di Kota Lubuklinggau dan dalam rangka efektivitas dan efisiensi penggunaan Menara Telekomunikasi harus memperhatikan faktor keamanan lingkungan, kesehatan masyarakat dan estetika lingkungan, dan pelaksanaan otonomi daerah memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengatur dan mengendalikan pembangunan menara telekomunikasi di daerah dengan demikian perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengendalian Pembangunan Menara Telekomunikasi
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 49 Tahun 2000, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 21 Tahun 2001, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 10 Tahun 2005, Peraturan Menteri Komunikasi Informatika Nomor:02/PER/M.KOMINFO/3/2008, Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009, Nomor 07/PERT/M/2009, Nomor 19/PER/M.KOMINFO/03/2009, Nomor 3/P/2009 tanggal 30 Maret 2009, Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 20 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 6 Tahun 2007
Materi pokok dalam peraturan ini mengatur mengenai penjabaran atas Ketentuan Umum, Objek Dan Subjek Izin Pembangunan Menara, Asas Dan Tujuan, Pembangunan Menara, Pemanfaatan Menara, Persebaran Dan Ketentuan Teknis, Pengawasan Dan Pengendalian, Sanksi Administratif, Ketentuan Penyidikan Dan Ketentuan Pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2011.
-
Ketentuan mengenai Tata cara pelaporan kelaikan fungsi bangunan menara, Penetapan zona pembangunan menara, Tata cara penjatuhan sanksi administratif, diatur lebih lanjut dalam Peraturan Walikota
17 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau No. 11 Tahun 2011
bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintah daerah dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan kemandirian daerah, dengan berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka peraturan daerah yang mengatur tentang retribusi daerah di Kota Lubuklinggau perlu disesuaikan sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau tentang Retribusi Daerah
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 6 Tahun 2006
Materi pokok dalam peraturan ini mengatur mengenai penjabaran atas Ketentuan Umum, Objek Dan Golongan Retribusi, Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, Retribusi Perizinan Tertentu, Tata Cara Pemungutan Pembayaran, Insentif Pemungutan, Tata Cara Penagihan, Pengapusan Piutang Retribusi Yang Kedaluwarsa, Pemanfaatan, Keberatan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi, Sanksi Administratif, Penyidikan Dan Ketentuan Pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 36 Tahun 2003, Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 42 Tahun 2003, Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 43 Tahun 2003, Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 44 Tahun 2003, Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 08 Tahun 2004, Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 09 Tahun 2004, Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 13 Tahun 2004, Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 14 Tahun 2005, Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 09 Tahun 2004 Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Ketentuan mengenai Tata cara penggunaan tera/tera ulang, Struktur dan besarnya tarif retribusi tera/tera ulang pengujian barang dalam keadaan terbungkus (BDKT), Tata cara pengajuan permohonan dan syarat-syarat pemberian izin usaha, Tata cara pelaksanaan pemungutan retribusi, Tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif, tata cara pelaksanaan penagihan Retribusi, Tata cara penghapusan piutang Retribusi yang sudah kedaluwarsa, Tata cara pengurangan, keringanan pembebasan retribusi, diatur lebih lanjut dalam Peraturan Walikota
42 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau No. 10 Tahun 2011
Bahwa dengan telah berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah
Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pajak Penerangan Jalan, Peraturan
Daerah Nomor 30 Tahun 2003 tentang Pajak Hiburan, Peraturan Daerah
Nomor 31 Tahun 2003 tentang Pajak Parkir, Peraturan Daerah Nomor 32
Tahun 2003 tentang Pajak Restoran, Peraturan Daerah Nomor 33 Tahun
2003 tentang Pajak Hotel, Peraturan Daerah Nomor 34 Tahun 2003
tentang Pajak Reklame, dan Peraturan Daerah Nomor 35 Tahun 2003
tentang Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Bahan Galian Golongan C
perlu disesuaikan dengan membentuk peraturan daerah baru
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini ialah ;Pasal 18 Ayat (6) UUD Tahun 1945;UU No 8 Tahun 1981 ;UU No 7 Tahun 2001;UU No 14 Tahun 2002;UU No 7 Tahun 2004;UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
UU No 12 Tahun 2008;. UU No 33 Tahun 2004;. UU No 28 Tahun 2009 ;UU No 32 Tahun 2009;UU No 12 Tahun 2011;PP No 27 Tahun 1983 ;PP No 38 Tahun 2007;PP No 91 Tahun 2010;PP No 69 Tahun 2010;
Materi pokok dalam peraturan daerah ini antara lain;Jenis Pajak,Pajak Hotel,Pajak restoran,Pajak hiburan,Pajak Reklame,Pakjak penerangan jalan,Pajak Mineral bukan logam dan bantuan,pajak parkir,masa pajak, saat terutangnya pajak,Pemungutan dan penetapan pajak,tata cara pembayaran dan penagihan,keberatan dan banding,pengurangan dan keringanan pajak,pembetulan,pembatalan pengurangan ketetapan,dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi,kadarluasa penagihan pajak,pembukuan dan pemeriksaan,insentif pemungutan,ketentuan khusus,ketentuan penyidik,ketentuan pidana,pelaksanaan ,pemberdayaan ,pengawasan dan pengendalian
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
24 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau No. 9 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008
Dasar Hukum peraturan ini adalah:UU No 7 Tahun 2001;:UU No 10 Tahun 2004;UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008;UU No 33 Tahun 2004;UU No 36 Tahun 2009;UU No 44 Tahun 2009;PP No 38 tahun 2007;Pp No 44 Tahun 2007 ;Pp No 41 tahun 2007;Permendagri No 57 Tahun 2007;Perda No 3 Tahun 2008 ;
Materi pokok dalam peraturan ini ialah:Rumah Sakit Umum Daerah Siti Aisyah mempunyai tugas pokok memberikan
pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna dalam rangka mendukung
penyelenggaraan tugas-tugas pemerintah daerah serta melaksanakan tugas
pembantuan yang diberikan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Provinsi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2011.
Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 13 Tahun 2008 tentang Pembentukan Badan Layanan
Umum Daerah Rumah Sakit Siti Aisyah (Lembaran Daerah Kota Lubuklinggau
Tahun 2008 Nomor 13) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 9 Tahun 2009
8 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau No. 8 Tahun 2011
RETRIBUSI - PASAR - GROSIR - DAN/ATAU - PERTOKOAAN
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2011/NO.08
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoaan
ABSTRAK:
bahwa dengan telah berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka di pandang perlu untuk
mengatur Retribusi Pasar Grosir dan/atau pertokoan
Dasar Hukum dalam peraturan ini antara lain :Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun
1945;UU No 8 Tahun 1981;UU No 7 Tahun 2021;. UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008 ;UU No 33 Tahun 2004 ;;UU No 28 Tahun 2009; ;UU No 12 Tahun 2011; PP No 27 Tahun 1983;sebagaimana telah diubah dengan
PP No 58 Tahun 2010;PP No 58 Tahun 2005;PP No 38 Tahun 2007;PP No 69 tahun 2010;Kemendagri No 7 Tahun 2003;Perda No 20 Tahun 2006;
Materi pokok dlaan peraturan ini adalah:Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa Pemakaian Kekayaan Daerah Kota Lubuklinggau untuk kepentingan
orang pribadi atau Badan
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan
perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi, termasuk
pemungut atau pemotong Retribusi tertentu
Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib
Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Kota yang
bersangkutan.
Dengan Nama Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan dipungut Retribusi sebagai pembayaran
atas pelayanan penyediaan Pasar Grosir dan/atau Pertokoan yang dimiliki dan/atau dikelola oleh
Pemerintah Daerah dan disediakan untuk pedagang
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau No. 13 Tahun 2011
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kawasan Tertib Lalu Lintas
ABSTRAK:
Dengan semakin meningkatnya perkembangan lalu lintas dan angkutan jalan dalam Kota Lubuklinggau, maka diperlukan pengawasan dan pengendalian yang terpadu dan terkoordinasi dalam upaya meningkatkan disiplin serta fungsi sarana daan prasarana lalu lintas; Untuk menjamin kelancaran dan ketertiban arus lalu lintas kendaraan dan pengguna jalan lainnya, sehingga mampu memberikan situasi dan kondisi lalu lintas yang tertib, aman, nyaman, dan lancar di Kota Lubuklinggau; Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota Lubuklinggau.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini, yaitu sebagai berikut: Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 17 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Kawasan Tertib Lalu Lintas, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai kawasan tertib lalu lintas; sarana dan prasarana; pembinaan dan pengawasan; serta pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2011.
4 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau No. 6 Tahun 2011
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem Dan Prosedur Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Kota Lubuklinggau
ABSTRAK:
Sebagai pelaksana Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010, perlu ditetapkan Sistem dan Prosedur Pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan; Untuk menetapkan sistem dan prosedur pemungutan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Walikota Lubuklinggau.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini, yaitu sebagai berikut: Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Sistem dan Prosedur Pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kota Lubuklinggau, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai ruang lingkup; sistem dan prosedur pemungutan BPHTB; serta fasilitasi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2011.
8 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau No. 5 Tahun 2011
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Proses Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Pemerintah Kota Lubuklinggau Sistem e-Procurement
ABSTRAK:
Proses pemilihan penyedia barang/jasa Pemerintah Daerah dengan menggunakan sistem e-procurement dapat lebih meningkatkan transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan efisiensi dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa Pemerintah Daerah yang dibiayai dengan APBD; Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan proses pemilihan penyedia barang/jasa Pemerintah Daerah dengan menggunakan sistem e-procurement, perlu menetapkan Pedoman Pelaksanaan Proses Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Pemerintah Daerah dengan Sistem e-procurement; Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota Lubuklinggau.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini, yaitu sebagai berikut: Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 1 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 12 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Pedoman Pelaksanaan Proses Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Pemerintah Daerah dengan Sistem e-procurement, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai persiapan pengadaan barang/jasa dengan sistem e-procurement; serta pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah kota dengan sistem e-procurement.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2011.
19 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat