PEMBERIAN INSENTIF DAN/ATAU PEMBERIAN KEMUDAHAN KEPADA MASYARAKAT DAN/ATAU INVESTOR
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 04, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BARRU TAHUN 2023 NOMOR 4 NOMOR REGISTRASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN BARRU PROVJNSI SULAWESI SELATAN NOMOR.B.HK.04.113.23
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN/ATAU PEMBERIAN KEMUDAHAN KEPADA MASYARAKAT DAN/ATAU INVESTOR
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang
Pemberian insentif dan Kemudahan investasi di Daerah,
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberian
lnsentif dan/atau Pemberian Kemudahan Kepuda
Masyarakat dan/atau Investor,
- 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 lentang
Pembentuken Dacrah Tingkat 11 di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Dacrah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagemana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi Di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6330);
- BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : KRITERIA
BAB III : BENTUK
BAB IV : JENIS USAHA ATAU KEGIATAN
BAB V : DASAR PENILAIAN
BAB VI : TATA CARA PEMBERIAN
BAB VII : JANGKA WAKTU DAN FREKUENSI
BAB VIII : HAK DAN KEWAJIBAN SERTA TANGGUNGJAWAB
MASYARAKAT DAN/ATAU INVESTOR
BAB IX : EVALUASI DAN PELAPORAN
BAB X : SANKSI ADMINISTRATIF
BAB XI : KETENTUAN PERALIHAN
BAB XII : KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2023.
- Peraturan Pelaksanaan dari
Peraturan Daerah ini ditetapkun paling lama
(satu) Tahun terhltung sejak Pcraturan Daerah ini diundangkan.
- 19
|