Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lalu lintas dan angkutan sungai yang melintas di jembatan di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin
ABSTRAK:
Jembatan mempunyai fungsi dan manfaat strategis yang merupakan prasarana perhubungan yang sangat strategis baik dalam bidang politik, ekonomi, sosial dan budaya serta pertahanan dan keamanan, dan merupakan obyek vital sehingga harus dipelihara dan dijaga keamanannya agar dapat berfungsi setiap saat. Dalam rangka menjamin keselamatan, keamanan, angkutan sungai dan perlindungan terhadap jembatan sebagai aset daerah yang manfaatnya sangat penting untuk menunjang aktivitas masyarakat dalam rangka peningkatan perekonomian masyarakat maka dibuatlah Peraturan Bupati tentang Lalu Lintas Angkutan Sungai yang Melintasi Jembatan di Wilayah Kabupaten Musi Banyuasin,
Dasar Hukum Perda ini adalah UU No. 28 Tahun 1959; UU Darurat No. 5 Tahun 1956; UU Darurat No. 6 Tahun 1956; UU No. 17 Tahun 2008; UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 51 Tahun 2002; PP No. 5 Tahun 2010; PP No. 20 Tahun 2010; Permenhub 52 Tahun 2012; Kep. Menhub KM. 58 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Kep. Menhub No. KM. 73 Tahun 2004; Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 9 Tahun 2016; Perbup Musi Banyuasin No. 77 tahun 2016.
Materi pokok Perda ini adalah mengatur lalu lintas angkutan sungai yang melintas di bawah jembatan di wilayah
Kabupaten Musi Banyuasin yang bertujuan untuk menjamin keamanan jembatan sebagai aset daerah sehingga dapat berfungsi sebagaimana yang diharapkan dan lalu lintas angkutan sungai dapat berjalan dengan selamat, tertib, aman, teratur, lancar dan ramah lingkungan, serta berguna bagi masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2017.
12 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin No. 8 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa
ABSTRAK:
Perangkat Desa telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 7 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pengangkatan Perangkat Desa. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2000 sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa sehingga perlu diganti.
Berdasarkan pertimbangan dimaksud perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; Permendagri No. 83 Tahun 2015; Permendagri No. 84 Tahun 2015.
Materi Pokok dalam Peraturan Daerah ini antara lain mengatur mengenai ketentuan umum, penjabaran dan pengangkatan perangkat desa, larangan dan sanksi perangkat desa, kekosongan jabatan perangkat desa, pakaian dan atribut perangkat desa, peningkatan kapasitas aparatur perangkat desa, kesejahteraan dan pembiayaan Proses Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. Perangkat Desa yang diangkat sebelum ditetapkan Peraturan Daerah ini tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan masa tugas berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2017.
Pasal 30, Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pengangkatan Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2000 Nomor 12), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
18 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin No. 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2017
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah menyampaikan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Berdasarkan pertimbangan dimaksud perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2016.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6), Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28G ayat (2) dan Pasal 281 ayat (2) UUD Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012 ; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006; Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 1 Tahun 2016; Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 9 Tabun 2016 ; Perda Kabupatcn Musi Banyuasin No.14 Tahun 2016.
Materi Pokok dalam Peraturan Daerah ini antara lain mengatur mengenai rincian Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan. Rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2016 akan ditetapkan oleh Bupati dengan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2016 .
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2017.
Pasal 12, Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2016 sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2016.
11 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin No. 62 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 19 Tahun 2016 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 19 Tahun 2016 tentang Retribusi
Tempat Khusus Parkir, maka perlu diatur petunjuk pelaksanaannya.
Dasar hukum peraturan bupati ini adalah :UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 9 Tahun 2016.
Materi pokok dalam peraturan bupati ini antara lain mengatur mengenai ketentuan umum, nama, obyek dan subyek retribusi, penyelenggaraan parkir, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif, Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi, wilayah, peugas, dana tata cara pemungutan, Tata Cara Pembayaran, Penyetoran, Dan Tempat Pembayaran Retribusi, Tata Cara Pembetulan, Pengurangan Ketetapan, Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi, Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran, dan sanksi administrasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2017.
12 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin No. 61 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengiriman Pegawai Negeri Sipil Tugas Belajar Dan Izin Belajar Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan kompetensi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin melalui
peningkatan kualifikasi pendidikan, maka perlu mengatur tata cara pengiriman. Pegawai Negeri Sipil tugas belajar clan pemberian izin belajar Pegawai Negeri Sipil. Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 18 Tahun 2011 tentang Pengiriman Pegawai Negeri Sipil Tugas Belajar dan Izin Belajar di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin sebagian sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu diubah.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 11 Tahun 2017; Perpres No. 12 Tahun 1961; Kepmenper No. 224/MP/1961; SE Menpan dan RB No. 04 Tahun 2013; Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 9 Tahun 2016; Perbup Musi Banyuasin No. 84 Tahun 2016.
Materi Pokok dalam Peraturan Bupati ini adalah antara lain mengenai ketentuan umum, Ketentuan dalam Peraturan ini sebagai pedoman dan petunjuk bagi Pejabat dan Pegawai Negeri Sipil dalam pelaksanaan Pengiriman Pegawai Negeri Sipil Tugas Belajar dan Pemberian Izin Belajar Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, Persyaratan Pemberian Tugas Belajar Pegawai Negeri Sipil, Persyaratan dalam Pasa1 3 huruf b dan huruf e dikecualikan bagi Pegawai Negeri Sipil yang biaya tugas belajarnya bukan ditanggung oleh Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin tetapi ditanggung oleh Lembaga Pemerintah Lainnya atau Lembaga lain atas persetujuan pemerintah, atau karena diperintahkah peraturan perundang.,-undangan. Ketentuan Pemberian Izin Belajar Pegawai Negeri Sipil, kerjasama
dengan perguruan tinggi untuk menyelenggarakan program peningkatan kualifikasi pendidikan formal bagi PNS, Biaya pendidikan, sanksi, laporan perkembangan pendidikan. Pada saat berlakunya Peraturan ini, maka segala keputusan Bupati Musi Banyuasin yang ada mengenai pelaksanaan Pegawai Negeri Sipil Tugas Belajar dan Izin Belajar berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2011 tetap berlaku.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2017.
Pasal 21, Pada saat berlakunya Peraturan ini, maka Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2011 tanggal 12 Agustus 2011, dinyatakan tidak berlaku lagi.
9 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin No. 60 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembinaan Jiwa Korps Dan Kode Etik Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, perlu disusun kode etik aparatur sipil negara d lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 12 Tahun 2011 ; UU No. 5 Tahun 2014 ; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 45 Tahun 1990; PP No. 37 Tahun 2004; PP No. 42 Tahun 2004; PP No. 60 Tahun 200S; PP No. 53 Tahun 2010 ; PP No. 18 Tahun 2016; Perka BKN No.
21 Tahun 2010; Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 9 Tahun 2016.
Materi Pokok Dalam Peraturan Bupati ini mengatur mengenai ketentuan umum, tujuan kode etik, nilai-nilai dasar ASN, kode etik ASN, Majelis Kode Etik ASN, Pemeriksaan Majelis kode etik ASN, sanksi pelanggaran Kode Etik, Pejabat yang berwenang menetapkan sanksi moral, rehabilitasi, Peraturan Bupati ini berlaku juga bagi Calon Pegawai Negeri Sipil.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2017.
21 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin No. 55 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Peraturan Bupati Nomor 63 Tahun 2016 Tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Musi Banyuasin
ABSTRAK:
Dengan berlakunya Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin dan pelaksanaan peraturan Bupati Nomor 63 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Musi Banyuasin, diperlukan perubahan organisasi dan uraian tugas dan fungsinya guna mengoptimalkan kinerja pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Musi Banyuasin.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 9 Tahun 2016; Perbup Musi Banyuasin Nomor 63 Tahun 2016.
Materi pokok dalam Peraturan Bupati ini antara lain mengatur bahwa Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 63 tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Lingkungan Hidup, diubah pada Ketentuan Pasal 3 huruf e dan huruf f , Pasal 4, Bagian Kelima diubah sehingga berbunyi Bidang Kebersihan, Persampahan dan Tempat Pembuangan Akhir, serta Pasal 15, Pasal 16 dan Pasal 17, Ketentuan Bagian Keenam diubah sehingga berbunyi Bidang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau, Pertamanan dan Lampu Taman/Lampu Hias, serta Pasal 18, Pasal 19 dan Pasal 20. Mengubah Lampiran Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 63 tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Lingkungan Hidup mengenai Bagan Struktur Organisasi Dinas Lingkungan
Hidup, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2017.
12 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin No. 54 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Musi Banyuasin
ABSTRAK:
Dengan berlakunya Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin dan pelaksanaan Peraturan Bupati No 60 tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Musi Banyuasin, diperlukan perubahan organisasi dan .uraian tugas dan fungsinya guna optimalisasi kinerja pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Musi Banyuasin.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 9 Tahun 2016; Perbup Musi Banyuasin Nomor 60 Tahun 2016.
Materi Pokok dalam Peraturan Bupati ini adalah mengatur antara lain bahwa Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 60 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Musi Banyuasin, diubah pada Pasal 1, Pasal 3 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g dan huruf h diubah, serta ditambah 2 (dua) huruf baru, yakni huruf i dan huruf j, Ketentuan BAB IV Bagian Pertama, Pasal 5 huruf a, huruf b, Iruruf c, huruf d, huruf h dan huruf 1 diubah, serta ditambah 4 (empat) huruf baru,
yakni huruf m, huruf n, huruf 0 dan huruf p, Ketentuan BAB IV Bagian Ketiga diubah menjadi Bidang Pengembangan dan Pengendalian, dan Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, dan Mengubah Lampiran Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 60 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Berita Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2016 Nomor 70) mengenai Bagan Struktur Organisasi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang rnerupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2017.
33 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin No. 52 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelola data Pemerintah Daerah dan Sistem Informasi Kabupaten Musi Banyuasin
ABSTRAK:
Dalam rangka mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, pemberdayaan masyarakat yang berkualitas dan terpadu serta efektifitas pengendalian pembangunan, diperlukan pengelolaan data pemerintah daerah dan sistem informasi yang akurat, mutakhir, terintegrasi, lengkap, akuntabel, dinamis, handal, valid, berbasis elektronik yang mudah diakses dan berkelanjutan, serta ditunjang dengan analisis yang mendalam, tajam dan komprehensif. Dalam rangka penyelenggaraan sisitem informasi di kabupaten Musi Banyuasin yang berbasis eketronik perlu koordinasi dan sinkronisasi pengelolaaan data dan sistem informasi yang akurat, aktual dan terpercaya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin. Untuk mewujudkan keterpaduan perencanaan, pelaksanaan evaluasi serta pengendalian pembangunan antara organisasi perangkat daerah dalam kabupaten Musi Banyuasin perlu didukung dengan data yang dikelola secara seksama, terpadu dan terintegrasi serta berkelanjutan. bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terkait dengan penyelenggaraan data diperlukan pengelolaan data dan
sistem informasi untuk mendukung kemudahan untuk memperoleh data dan informasi dari dan antara organisasi
perangkat daerah dalam kabupaten Musi Banyuasin.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 16 Tahun 1997; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 4 Tahun 2011; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 51 Tahun 1999; PP No. 11 Tahun 2001; PP No. 61 Tahun 20; PP No. 18 tahun 2016; Permendagri No. 35 Tahun 2010; Permendagri No. 54 Tahun 2010; Kepmendagri No. 25 Tahun 2002; Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 9 Tahun 2016; Perbup Musi Banyuasin No. 56 Tahun 2016.
Materi Pokok Peraturan Bupati ini antara lain mengatur ketentuan umum, Asas, Maksud Tujuan, Ruang Lingkup dan Kedudukan, Kewenangan Prosedur Pengelolaan Data Pemerintah Daerah dan Sistem Informasi, Kebijakan Pemerintah Daerah dalam mewujudkan Pengelolaan Data Pemerintah Daerah dan sistem informasi, Strategi Pengelolaan Data Pemerintah Daerah dan Sistem Informasi,Rencana Induk Pengelolaan Data Pemerintah Daerah dan Sistem Informasi, Pengelola Data Pemerintah Daerah Dan Sistem Informasi, koordinasi pengelolaan data pemerintah daerah dan Sistem informasi, kerja sarna dalarn rangka mewujudkan Pengelolaan Data Pemerintah Daerah dan Sistern Informasi, peran Masyarakat dan dunia usaha, larangan dan sanksi, pembinaan, pengendalian dan evaluasi, dan pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2017.
28 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin No. 47 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Forum Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Kabupaten Musi Banyuasin
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (5) Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 22 Tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan. Tanggung Jawab Sosial Perusahaan yang sering juga disebut Corporate Social Responsibility (CSR) adalah tanggung jawab yang melekat pada setiap perusahaan untuk tetap menciptakan hubungan yang serasi, seimbang dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma dan budaya masyarakat setempat.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 40 Tabun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 47 Tahun 2012; Permen BUMN No. Per-05/MBU/2007; Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 22 Tahun 2016.
Materi Pokok dalam Peraturan Bupati ini antara lain mengatur ketentuan umum, Unsur penyelenggara TSP, Forum TSP, Mitra TSP, Masyarakat Penerima Manfaat, Penyelenggara TSP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2017.
Pasa18, Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Keputusan Bupati Musi Banyuasin Nomor 202 Tahun 2012 tentang
Perubahan Keputusan Bupati Musi Banyuasin Nomor 1701 Tahun 2009 tentang Pembentukan Forum Multi Stakeholders-
Coorporate Social Responsibility (MSH-CSR) Kabupaten Musi Banyuasin dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
8 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat