Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin No. 55 Tahun 2017

Perubahan Peraturan Bupati Nomor 63 Tahun 2016 Tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Musi Banyuasin

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok dalam Peraturan Bupati ini antara lain mengatur bahwa Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 63 tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Lingkungan Hidup, diubah pada Ketentuan Pasal 3 huruf e dan huruf f , Pasal 4, Bagian Kelima diubah sehingga berbunyi Bidang Kebersihan, Persampahan dan Tempat Pembuangan Akhir, serta Pasal 15, Pasal 16 dan Pasal 17, Ketentuan Bagian Keenam diubah sehingga berbunyi Bidang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau, Pertamanan dan Lampu Taman/Lampu Hias, serta Pasal 18, Pasal 19 dan Pasal 20. Mengubah Lampiran Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 63 tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Lingkungan Hidup mengenai Bagan Struktur Organisasi Dinas Lingkungan Hidup, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 55 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Bupati Nomor 63 Tahun 2016 Tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Musi Banyuasin
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Musi Banyuasin
Nomor
55
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Sekayu
Tanggal Penetapan
17 Oktober 2017
Tanggal Pengundangan
17 Oktober 2017
Tanggal Berlaku
17 Oktober 2017
Sumber
BD.2017/NO.55
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
Bidang
Halaman ini telah diakses 992 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan