Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin No. 62 Tahun 2017

Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 19 Tahun 2016 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok dalam peraturan bupati ini antara lain mengatur mengenai ketentuan umum, nama, obyek dan subyek retribusi, penyelenggaraan parkir, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif, Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi, wilayah, peugas, dana tata cara pemungutan, Tata Cara Pembayaran, Penyetoran, Dan Tempat Pembayaran Retribusi, Tata Cara Pembetulan, Pengurangan Ketetapan, Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi, Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran, dan sanksi administrasi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 62 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 19 Tahun 2016 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Musi Banyuasin
Nomor
62
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Sekayu
Tanggal Penetapan
26 Oktober 2017
Tanggal Pengundangan
26 Oktober 2017
Tanggal Berlaku
26 Oktober 2017
Sumber
BD.2017/NO.62
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
Bidang
Halaman ini telah diakses 938 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan