Materi Pokok dalam Peraturan Bupati ini adalah mengatur antara lain bahwa Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 60 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Musi Banyuasin, diubah pada Pasal 1, Pasal 3 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g dan huruf h diubah, serta ditambah 2 (dua) huruf baru, yakni huruf i dan huruf j, Ketentuan BAB IV Bagian Pertama, Pasal 5 huruf a, huruf b, Iruruf c, huruf d, huruf h dan huruf 1 diubah, serta ditambah 4 (empat) huruf baru, yakni huruf m, huruf n, huruf 0 dan huruf p, Ketentuan BAB IV Bagian Ketiga diubah menjadi Bidang Pengembangan dan Pengendalian, dan Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, dan Mengubah Lampiran Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 60 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Berita Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2016 Nomor 70) mengenai Bagan Struktur Organisasi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang rnerupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat