Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin No. 54 Tahun 2017

Perubahan Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Musi Banyuasin

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok dalam Peraturan Bupati ini adalah mengatur antara lain bahwa Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 60 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Musi Banyuasin, diubah pada Pasal 1, Pasal 3 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g dan huruf h diubah, serta ditambah 2 (dua) huruf baru, yakni huruf i dan huruf j, Ketentuan BAB IV Bagian Pertama, Pasal 5 huruf a, huruf b, Iruruf c, huruf d, huruf h dan huruf 1 diubah, serta ditambah 4 (empat) huruf baru, yakni huruf m, huruf n, huruf 0 dan huruf p, Ketentuan BAB IV Bagian Ketiga diubah menjadi Bidang Pengembangan dan Pengendalian, dan Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, dan Mengubah Lampiran Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 60 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Berita Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2016 Nomor 70) mengenai Bagan Struktur Organisasi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang rnerupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 54 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Musi Banyuasin
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Musi Banyuasin
Nomor
54
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Sekayu
Tanggal Penetapan
17 Oktober 2017
Tanggal Pengundangan
17 Oktober 2017
Tanggal Berlaku
17 Oktober 2017
Sumber
“BD.2017/NO.54
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
Bidang
Halaman ini telah diakses 1733 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan