PERBUP Kab. Banyuwangi No. 23 Tahun 2017 tentang STANDAR PELAYANAN PERIZINAN PADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN BANYUWANGI Mengubah 3 perizinan dan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BERITA DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2018 NOMOR 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANYUWANGI NOMOR 23 TAHUN 2017 TENTANG STANDAR PELAYANAN PERIZINAN PADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN BANYUWANGI
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menciptakan kepastian hukum dan menjamin kelancaran pelaksanaan perizinan pelayanan Jasa Medik Veteriner, serta untuk melaksanakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 23 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Banyuwangi.
1. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal di Daerah; 3. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 3 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah; 5. Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 59 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Banyuwangi
Mengatur mengenai penambahan kewenangan penerbitan izin praktik dokter hewan; izin usaha pelayanan jasa medik veteriner; izin paramedik veteriner yang bisa dilayani oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Banyuwangi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2018.
71 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuwangi Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2018 NOMOR 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN SERATUS LIMA PULUH PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI
ABSTRAK:
Bahwa guna terciptanya kepastian hukum dan kesesuaian materi muatan peraturan perundangan-undangan berdasarkan hierarki peraturan perundang-undangan sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan. Sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi tentang Pencabutan Seratus Lima Puluh Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi.
UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 9 Tahun 2015; Perpres No. 87 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kab. Banyuwangi No. 8 Tahun 2016
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pencabutan dan menyatakan tidak berlaku untuk seratus lima puluh Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi yang daftarnya terdapat di dalam Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2018.
15 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 21 Tahun 2018
PERBUP Kab. Banyuwangi No. 3 Tahun 2018 tentang TATA CARA PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA JENJANG PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, SEKOLAH DASAR, DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA DI KABUPATEN BANYUWANGI Mengubah pasal 14 dan 15
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BERITA DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2018 NOMOR 21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANYUWANGI NOMOR 3 TAHUN 2018 TENTANG TATA CARA PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA JENJANG PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, SEKOLAH DASAR, DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA DI KABUPATEN BANYUWANGI
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan penerimaan
peserta didik baru Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar dan
Sekolah Menengah Pertama harus dilakukan secara efektif, objektif,
akuntabel, transparan, dan tidak diskriminatif perlu mengubah
Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 3 Tahun 2018 tentang Tata
Cara Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Jenjang Pendidikan Anak
Usia Dini, Sekolah Dasar, Dan Sekolah Menengah Pertama Di
Kabupaten Banyuwangi dengan menetapkannya dalam Peraturan
Bupati.
1. Undang–Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301); 2. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun 2009
tentang Pendidikan Inklusif bagi Peserta Didik yang Memiliki
Kelainan dan Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat
Istimewa; 3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 17 Tahun 2017
tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Taman Kanak-Kanak,
Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah
Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau Bentuk lain yang
sederajat; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 5 Tahun 2011
tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan; 5. Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 3 Tahun 2018 tentang
Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Jenjang
Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar, Dan Sekolah
Menengah Pertama Di Kabupaten Banyuwangi.
Mengubah ketentuan pendaftaran yaitu:
(1) Penerimaan peserta didik baru kelas VII SMP menggunakan 2 (dua) jalur,
yaitu Jalur Zonasi dan Jalur Prestasi Bakat Minat;
(2) Proporsi kuota terdiri atas jalur zonasi 90% (sembilan puluh persen) dan
jalur prestasi bakat minat 10% (sepuluh persen);
(3) Calon peserta didik baru dari SD satu lokasi denga SMP Satu Atap, langsung
diterima pada sekolah tersebut apabila mendaftar.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2018.
PERATURAN BUPATI BANYUWANGI NOMOR 3 TAHUN 2018 TENTANG TATA CARA PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA JENJANG PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, SEKOLAH DASAR, DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA DI KABUPATEN BANYUWANGI
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 30 Tahun 2018
Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, dan Penanggulangan Bencana
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, BERITA DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2018 NOMOR 30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI BANYUWANGI NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PELAKSANAAN PELAYANAN JAMINAN KESEHATAN NASIONAL DI FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA MILIK PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan
pada Jaminan Kesehatan Nasional sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 99 Tahun 2015,
perlu mengubah kembali Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor
35 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Pelayanan Jaminan
Kesehatan Nasional Di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik
Pemerintah Daerah dengan menetapkannya dalam Peraturan
Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah; 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; 4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang
Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 99 Tahun 2015; 5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2016 tentang
Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional
Untuk Jasa Pelayanan Kesehatan Dan Dukungan Biaya
Operasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik
Pemerintah Daerah; 6. Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 8 Tahun 2014 tentang
Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan di Puskesmas; 7. Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 35 Tahun 2014
tentang Pelaksanaan Pelayanan Jaminan Kesehatan
Nasional Di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik
Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dua kali
dengan Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 30 Tahun
2017.
Mengatur tentang perubahan pada beberapa ketentuan Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 35 Tahun 2014 yaitu pada bagian pengadaan barang/jasa obat dan bahan medis melalui mekanisme e-purchasing.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2018.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 35 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, BERITA DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2018 NOMOR 35
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang ROAD MAP REFORMASI BIROKRASI PEMERINTAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2018 - 2022
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan Peraturan Presiden Nomor
81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi
2010-2025 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2015 tentang
Road Map Reformasi Birokrasi 2015-2019, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Road Map Reformasi Birokrasi
Pemerintah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2018-2022.
1. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand
Design Reformasi Birokrasi 2010-2025; 2. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2013 tentang Pedoman
Penyusunan Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah; 3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2015 tentang Road Map
Reformasi Birokrasi 2015-2019; 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036); 5. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 7 Tahun 2016
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Kabupaten Banyuwangi Tahun 2016-2021 (Lembaran Daerah
Kabupaten Banyuwangi Tahun 2016 Nomor 12).
Mengatur tentang Rencana Aksi Reformasi Birokrasi yaitu langkah-langkah rinci yang diambil untuk mencapai tujuan jangka
panjang atau jangka pendek pelaksanaan reformasi birokrasi Pemerintah
Kabupaten Banyuwangi tahun 2018-2022
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2018.
64 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 14 Tahun 2018
PERBUP Kab. Banyuwangi No. 55 Tahun 2017 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN ANGGARAN 2018 Mengubah sebagian Lampiran I
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BERITA DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2018 NOMOR 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANYUWANGI NOMOR 55 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
bahwa untuk lebih mengoptimalkan pelaksanaan kegiatan
pemerintahan dan pembangunan yang didanai dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Banyuwangi
Tahun Anggaran 2018, perlu mengubah Peraturan Bupati
Banyuwangi Nomor 55 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Banyuwangi
Tahun Anggaran 2018 dengan menetapkannya dalam Peraturan
Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5165); 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana
telah diubah untuk kedua kali dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017
tentang Pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2018; 5. Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 55 Tahun 2017 tentang
Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja
Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun Anggaran 2018.
Perjalanan Dinas Isteri/suami Pejabat Negara/Pegawai Negeri yang diizinkan oleh pejabat yang
ditunjuk, untuk melakukan/mengikuti Perjalanan Dinas, disamakan dengan
golongan/eselon suami/istri (kecuali uang representasi tidak diberikan).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2018.
PERATURAN BUPATI BANYUWANGI NOMOR 55 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN ANGGARAN 2018
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BERITA DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2018 NOMOR 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang MEKANISME PENYELENGGARAAN PELAYANAN PROGRAM RANTANG KASIH BAGI LANJUT USIA MISKIN SEBATANGKARA
ABSTRAK:
a. bahwa Warga Negara Republik Indonesia yang sudah lanjut usia (lansia) mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan pelayanan dan perlindungan sosial agar mereka dapat mewujudkan dan menikmati taraf hidup yang wajar;
b. bahwa sebagai salah satu upaya yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan sosial lanjut usia guna menjamin pemenuhan kebutuhan dasar hidup lanjut usia;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Banyuwangi tentang Mekanisme Penyelenggaraan Program Rantang Kasih Bagi Lanjut Usia Miskin Sebatangkara.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia; 2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2004 tentang Pelaksanaan Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia; 5. Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 28 Tahun 2013 tentang Indikator Keluarga Miskin di Kabupaten Banyuwangi.
Mengatur tentang pedoman penyelenggaraan pelayanan bagi kesejahteraan berupa pangan bagi lansia sebatangkara sehingga dapat terjaga kondisi yang sehat dan sejahtera dan pedoman dalam penyelenggaraan pelayanan bagi kesejahteraan Lansia Sebatangkara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2018.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 3 Tahun 2018
PERBUP Kab. Banyuwangi No. 21 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANYUWANGI NOMOR 3 TAHUN 2018 TENTANG TATA CARA PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA JENJANG PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, SEKOLAH DASAR, DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA DI KABUPATEN BANYUWANGI Mengubah pasal 14 dan 15
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BERITA DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2018 NOMOR 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA JENJANG PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, SEKOLAH DASAR, DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA DI KABUPATEN BANYUWANGI
ABSTRAK:
a. bahwa pelaksanaan penerimaan peserta didik baru Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama harus dilakukan secara efektif, objektif, akuntabel, transparan, dan tidak diskriminatif sehingga diharapkan dapat meningkatkan mutu pendidikan dan sumber daya manusia sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan secara nasional;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a, dan untuk melaksanakan ketentuan pasal 10 ayat (1), pasal 20 ayat (1) dan pasal 28 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 5 tahun 2011 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan perlu menetapkan Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Jenjang Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar, Dan Sekolah Menengah Pertama Di Kabupaten Banyuwangi dalam Peraturan Bupati.
1. Undang–Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan; 3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;; 4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau Bentuk lain yang sederajat; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 5 Tahun 2011 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan; 6. Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 68 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif di Kabupaten Banyuwangi; 7. Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 43 Tahun 2016 tentang kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi.
Mengatur mekanisme dan persyaratan penerimaan peserta didik dan menetapkan standar operasional jumlah dan penerimaan peserta didik dalam satu rombongan belajar.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2018.
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 38 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, BERITA DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2018 NOMOR 38
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYELENGGARAAN KLINIK DI KABUPATEN BANYUWANGI
ABSTRAK:
a. bahwa klinik merupakan salah satu fasilitas pelayanan kesehatan yang diperlukan dalam rangka memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat di Kabupaten Banyuwangi;
b. bahwa untuk memenuhi akses dan pelayanan berkwalitas kepada masyarakat, perlu diatur mekanisme penyelenggaraan klinik di Kabupaten Banyuwangi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Banyuwangi tentang Penyelenggaraan Klinik Di Kabupaten Banyuwangi.
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen; 2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 14 Tahun 2015 tentang Perizinan Pelayanan Kesehatan;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banyuwangi;
6. Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 59 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Mall Pelayanan Publik.
mengatur tentang penyelenggaraan klinik yang meliputi:
1. Jenis;
2. Kepemilikan;
3. Persyaratan;
4. Perizinan; dan
5. Penyelenggaraan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2018.
27 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BERITA DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2018 NOMOR 07
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RINCIAN TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA SATUAN PENDIDIKAN KABUPATEN BANYUWANGI
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banyuwangi, serta Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi, perlu menetapkan Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Satuan Pendidikan Kabupaten Banyuwangi dengan Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah; 4. Peraturan Bupati Nomor Tahun 2017 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi.
Mengatur mengenai fungsi Satuan Pendidikan yaitu :
a. penyusunan rencana kegiatan Satuan Pendidikan;
b. pelaksanaan urusan pendidikan di satuan pendidikan;
c. pelaksanaan urusan sarana dan prasarana di satuan pendidikan;
d. pelaksanaan pengembangan dan pemberdayaan tenaga pendidik dan kependidikan satuan pendidikan;
e. pengumpulan, pengolahan, dan penganalisisan kebutuhan pegawai di lingkungan Satuan Pendidikan;
f. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2018.
12 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat