mengatur tentang penyelenggaraan klinik yang meliputi: 1. Jenis; 2. Kepemilikan; 3. Persyaratan; 4. Perizinan; dan 5. Penyelenggaraan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat