Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 35 Tahun 2018

ROAD MAP REFORMASI BIROKRASI PEMERINTAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2018 - 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengatur tentang Rencana Aksi Reformasi Birokrasi yaitu langkah-langkah rinci yang diambil untuk mencapai tujuan jangka panjang atau jangka pendek pelaksanaan reformasi birokrasi Pemerintah Kabupaten Banyuwangi tahun 2018-2022

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 35 Tahun 2018 tentang ROAD MAP REFORMASI BIROKRASI PEMERINTAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2018 - 2022
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyuwangi
Nomor
35
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Banyuwangi
Tanggal Penetapan
31 Juli 2018
Tanggal Pengundangan
31 Juli 2018
Tanggal Berlaku
31 Juli 2018
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2018 NOMOR 35
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA - KEBIJAKAN PEMERINTAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyuwangi
Bidang
Halaman ini telah diakses 2729 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan