Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Susunan Organisasi, Tata Kerja, Tugas Pokok Dan Fungsi Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Penajam Paser Utara
ABSTRAK:
Bahwa Untuk Melaksanakan Ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kedudukan, Susunan Organisasi, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Diatur Dengan Peraturan Bupati
Dasar Hukum Peraturan Ini : UUD Negara RI Tahun 1945 Pasal 18 ayat 6; UU No. 7 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2014; Sebagaimana Telah Diubah Dua Kali Terakhir Dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri RI No. 40 Tahun 2011; Perda No. 3 Tahun 2016.
Ketentuan Umum, Tugas Pokok Dan Fungsi, Unit Pelaksana Teknis, Kelompok Jabatan Fungsional, Nomenklatur, Peta Jabatan Dan Rincian Tugas, Susunan Organisasi, Tata Kerja, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2017.
20 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 21 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
Bahwa Dalam Rangka Melaksanakan Ketentuan Pasal 350 Ayat (1), Ayat (2) Dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Perlu Ditetapkan Penyelenggaraan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Di Kabupaten Penajam Paser Utara
Dasar Hukum Peraturan Ini : UUD Negara RI Tahun 1945 Pasal 18 ayat 6; UU No. 7 Tahun 2002; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; Sebagaimana Telah Diubah Dua Kali Terakhir Dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 25 Tahun 2009; PP No. 96 Tahun 2012; Perpres No. 97 Tahun 2014; PerkepBKPM RI No. 4 Tahun 2014; PerkepBKPM RI No. 17 Tahun 2015; Perda Kab. PPU No. 3
Tahun 2016.
Ketentuan Umum, Prinsip Dan Ruang Lingkup, Penyelenggaraan Ptsp, Pendelegasian Kewenangan, Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan, Perizinan Dan Non Perizinan Secara Elektronik, Pengaduan, Pembinaan, Pengawasan Dan Pengendalian, Ketentuan Lain, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2017.
27 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA TAHUN ANGGARAN 2020
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatari dan antar jenis belanja, keadaan yang meriyebabkan sisa lebih tahuri anggarari sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam Tahun Anggaran 2020, maka perlu dilakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2020;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Bupati mengajukan Raricangari Peraturari Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan bersama;
c. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 yang diajukan sebagaimana dimaksud pada huruf b, merupakan perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2020 yang dijabarkan dalam Kebijakan Umum Perubahan APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2020;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.7 Tahun 2002; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; Permendagri No.38 Tahun 2018
Anggarari Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Tahun Anggaran 2020 semula berjumlah Rp. 1.623.068.673.144,- mengalami perubahan sehingga menjadi Rp. 1.536.714.697.248,- . Dengan rincian perubahan sebagai berikut:
1. Pendapatan Daerah: Rp. 1.536.714.697.248,—
2. Belanja : Rp. 1.578.592.351.056,—
3. Pembiayaarı:
Penerimaan: Rp. 93.192.379.650,—
Pengeluaran: Rp. (35.904.615.342,—)
Pembiayaan netto: Rp. 41.877.653.808,-
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2020.
8 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 27 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Susunan Organisasi, Tata Kerja, Tugas Pokok Dan Fungsi Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil
Kabupaten Penajam Paser Utara
ABSTRAK:
Bahwa Untuk Melaksanakan Ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kedudukan, Susunan Organisasi, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Diatur Dengan Peraturan Bupati
Dasar Hukum Peraturan Ini : UUD Negara RI Tahun 1945 Pasal 18 ayat 6; UU No. 7 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2014; Sebagaimana Telah Diubah Dua Kali Terakhir Dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Perda No. 3 Tahun 2016.
Ketentuan Umum, Tugas Pokok Dan Fungsi, Unit Pelaksana Teknis, , Kelompok Jabatan Fungsional, Nomenklatur, Peta Jabatan Dan Rincian Tugas, Susunan Organisas, Tata Kerja, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2017.
24 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 28 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Pokok, Fungsi Dan Rincian Tugas Dinas Koperasi, Ukm, Perindustrian Dan Perdagangan
Kabupaten Penajam Paser Utara
ABSTRAK:
Bahwa Untuk Melaksanakan Ketentuan Pasal 42 Ayat (6) Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, Perlu Menetapkan Peraturan Bupati Tentang Tugas Pokok, Fungsi Dan Rincian Tugas Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian Dan Perdagangan Kabupaten Penajam Paser Utara
Dasar Hukum Peraturan Ini : UU No. 8 tahun 1974; Sebagaimana Telah Diubah Dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 7 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; Sebagaimana Telah Dua Kali Diubah Terakhir Dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 17 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Perda Kab. PPU No. 8 Tahun 2008; Perda Kab. PPU No. 10 Tahun 2008.
Ketentuan Umum, Tugas Pokok Fungsi Dan Rincian Tugas, Unit Pelaksana Teknis Dinas, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2009.
15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2020/NO.3, TLD NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Bentuk Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Penajam Paser Utara menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Danum Taka
ABSTRAK:
a. bahwa air merupakan salah satu sumber kehidupan dan kebutuhan pokok bagi seluruh makhluk hidup sehingga
pengembangan sistem penyediaan air bersih harus dikelola untuk menjamin hak masyarakat mendapatkan akses air bersih bagi pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari;
b. bahwa pengembangan sistem penyediaan air bersih merupakan tanggung jawab pemerintah daerah sehingga pengelolaannya harus dilakukan secara terarah, sistematis dan terencana;
c. bahwa Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2005 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Penajam Paser Utara
sudah tidak sesuai dengan perkembangan saat ini sehingga perlu diganti;
d. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 331 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, pendirian BUMD ditetapkan dengan peraturan daerah;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Bentuk Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Penajam Paser Utara Menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Danum Taka;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.7 Tahun 2002; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.17 Tahun 2019; PP No.122 Tahun 2015; PP No.54 Tahun 2017
Perusahaan Umum Daerah Air Minum Danum Taka yang selanjutnya disebut Perumda Air Minum Danum Taka adalah perusahaan umum daerah milik Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.
Pendirian Perumda Air Minum Danum Taka bertujuan untuk:
a. memenuhi kebutuhan air bersih masyarakat;
b. memperoleh laba dan/atau keuntungan sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah; dan
c. memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian Daerah.
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Perubahan Bentuk Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Penajam Paser Utara Menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Danum Taka.
Perumda Air Minum Danum Taka merupakan perubahan nama dari Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Penajam Paser Utara yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2005 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Penajam Paser Utara.
Dengan Perubahaan nama tersebut seluruh kekayaan, hutang, modal, hak, kewajiban, usaha perusahaan, organ perusahaan, pegawai, izin operasi dan izin lainnya, seluruh atribut serta visi dan misi atas nama Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Penajam Paser Utara dibaca dan dimaknai atas nama Perumda Air Minum Danum Taka.
Modal Dasar Perumda Air Minum Danum Taka ditetapkan sebesar Rp686.545.509.673.00 (enam ratus delapan puluh enam milyar lima ratus empat puluh lima juta lima ratus sembilan ribu enam ratus tujuh puluh tiga
rupiah). Modal Dasar tersebut merupakan yang disetor dan dipisahkan dari kekayaan Daerah sebesar Rp23.754.481.000,00 (dua puluh tiga milyar tujuh ratus lima puluh empat juta empat ratus delapan puluh satu ribu rupiah) merupakan modal Perumda Air Minum Danum Taka pada saat pendirian ditambah penyetoran modal Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2020.
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2005 dicabut
Ketentuan mengenai logo Perumda Air Minum Danum Taka diatur dengan Peraturan Bupati.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penambahan penyertaan modal Daerah diatur dengan Peraturan Daerah.
Ketentuan mengenai pemberian insentif diatur dalam Peraturan Bupati.
Ketentuan lebih lanjut mengenai seleksi pengangkatan, dan pengangkatan kembali Direksi diatur dalam Peraturan Bupati.
Status gaji, pensiun dan tunjangan serta penghasilan lain pegawai Perumda Air Minum Danum Taka diatur tersendiri dalam peraturan Direksi yang mengacu pada ketentuan peraturan perundangan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penghasilan pegawai Perumda Air Minum Danum Taka diatur dalam Peraturan Bupati
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan diatur dengan Peraturan Bupati.
Ketentuan mengenai pengadaan barang dan jasa Perumda Air Minum Danum Taka diatur dengan Peraturan Bupati
36 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 30 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 121 ayat (8), Pasal 125 dan Pasal 127 ayat (5) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 1 Tahun 2015.
Badan Permusyawaratan Desa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2019.
57 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara No. 5 Tahun 2005
PETUNJUK - PELAKSANAAN - PEMBANGUNAN - PERKEBUNAN - KELAPA - SAWIT - RAKYAT
2005
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2005/No.3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat Di Kabupaten Penajam Paser Utara
ABSTRAK:
Bahwa Untuk Memberikan Motivasi Kepada Masyarakat Terhadap Usaha Perkebunan Kelapa Sawit, Maka Perlu Diberikan Bantuan Stimulan Dalam Rangka Upaya Pengembangan Kelapa Sawit Rakyat
Dasar Hukum Peraturan Ini : UU No. 7 Tahun 2002; UU No. 14 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 105 Tahun 2000; Perda No. 1 Tahun 2004; Perda No. 6 Tahun 2004.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Pasal 511 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 7 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 20l4 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 27 Tahun 20l4; Permendagri No. 19 Tahun 2016; Permendagrii No. 21 Tahun 2018.
Bab I Ketentuan Umum; Bab II Ruang Lingkup; Bab III Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah; Bab IV Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Daerah; Bab V Pengadaan Barang Milik Daerah; Bab VI Penggunaan Barang Milik Daerah; Bab VII Pemanfaatan Barang Milik Daerah; Bab VIII Pengamanan Dan Pemeliharaan; Bab IX Penilaian; Bab X Pemindahtanganan; Bab XI Pemusnahan; Bab XII Penghapusan; Bab XIII Penatausahaan; Bab XIV Pengawasan Dan Pengendalian; Bab XV Pengelolaan Barang Milik Daerah Pada Pd Yang Menggunakan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum; Bab XVI Barang Milik Daerah Berupa Rumah Negara; Bab XVII Ganti Rugi Dan Sanksi; Bab XVIII Ketentuan Lain-Lain; Bab XIX Ketentuan Peralihan; Bab XX Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2018.
44 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 18 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SANTUNAN BAGI JOMPO MISKIN, JANDA MISKIN, YATIM PIATU MISKIN, ANAK
CACAT MISKIN DAN ANAK TELANTAR DI KABUPATEN PASER
ABSTRAK:
a. bahwa upaya penanggulangan kemiskinan telah menjadi amanat
konstitusi dalam rangka mencapai tujuan Nasional sebagaimana
tercantum dalam pembukaan Undang – Undang Dasar 1945, maka
dipandang perlu untuk menetapkan salah satu program
penanggulangan kemiskinan dalam bentuk perlindungan dan jaminan
sosial;
b. bahwa dalam rangka penanggulangan kemiskinan dalam bentuk
perlindungan dan jaminan sosial yang dapat dilaksanakan melalui
pemberian santunan kepada Jompo Miskin, Janda Miskin, Yatim Piatu
Miskin, Anak Cacat Miskin dan Anak Telantar, agar mereka dapat
memenuhi kebutuhan jasmani, rohani dan sosial sebaik- baiknya;
DASR HUKUM;UU No 27 Tahun 1959;UU No 4 Tahun 1997;UU No 13 Tahun 1999;UU No 13 Tahun 1999;UU No23 Tahun 2002;UU No 25 Tahun 2004;
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara
Pemerintahan Daerah.
2. Bupati adalah Bupati Paser.
3. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur yang selanjutnya disingkat BPD Kaltim
adalah Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur Cabang Tanah Grogot.
4. Kepala Bagian Kesra adalah Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Paser.
5. Camat adalah pemimpin dan koordinator penyelenggaraan Pemerintahan di wilayah
kerja Kecamatan yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan
kewenangan pemerintahan dari Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi
daerah dan menyelenggarakan tugas umum Pemerintahan.
5. Pemerintah Kelurahan adalah Lurah dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat beserta
seluruh jajarannya di wilayah Kabupaten Paser.
6. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Badan Pemusyawaratan Desa beserta
seluruh jajarannya di wilayah Kabupaten Paser.
7. Santunan Jompo Miskin, Janda Miskin, Yatim Piatu Miskin, Anak Cacat Miskin dan
Anak Telantar di Kabupaten Paser adalah Program pengentasan kemiskinan di
Kabupaten Paser yang dilaksanakan dalam bentuk pemberian santunan berupa uang
melalui BPD Kaltim yang diterima setiap bulan.
Pasal 2
(1) Santunan Jompo Miskin, Janda Miskin, Yatim Piatu Miskin, Anak Cacat Miskin dan
Anak Telantar merupakan program santunan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah
kepada masyarakat Kabupaten Paser.
(2) Santunan Jompo Miskin, Janda Miskin, Yatim Piatu Miskin, Anak Cacat Miskin dan
Anak Telantar diberikan hanya kepada masyarakat Kabupaten Paser, sesuai dengan
daftar nama penerima Santunan Jompo Miskin, Janda Miskin, Yatim Piatu Miskin, Anak
Cacat Miskin dan Anak Telantar.
Pasal 5
Kriteria penerima santunan warga tidak mampu terdiri dari :
(1) Lanjut Usia yang meliputi :
a. pria atau wanita;
b. berstatus cerai atau masih menikah, dipilih salah satu dari pasangan suami istri;
c. berusia diatas 60 (enam puluh) tahun;
d. tidak memiliki penghasilan tetap yang dapat memenuhi kebutuhan pokoknya;
e. tidak ada keluarga yang membantu;
f. mempunyai keluarga/anak tetapi termasuk dalam kategori penduduk miskin;dan
g. berdomisili secara terus menerus di wilayah Kabupaten Paser minimal selama
2 (dua) tahun.
(2) Janda Miskin yang meliputi :
a. wanita yang bercerai dari suaminya;
b. berstatus sebagai kepala rumah tangga dan pencari nafkah;
c. tidak memiliki penghasilan tetap yang dapat memenuhi kebutuhan pokok
keluarga;
d. tidak ada keluarga yang membantu pemenuhan kebutuhan hidupnya;
e. memiliki keluarga/anak tetapi termasuk dalam kategori penduduk miskin;dan
f. berdomisili secara terus menerus di wilayah Kabupaten Paser minimal selama
2 (dua) tahun.
(3) Anak Yatim/Yatim Piatu Miskin yang meliputi :
a. pria atau wanita;
b. berusia maksimal 18 (delapan belas) tahun dan belum menikah;
c. termasuk dalam kategori penduduk miskin;
d. tidak ada keluarga atau orang lain yang mengurus;
Pasal 7
(1) Sasaran sosialisasi program Santunan Jompo Miskin, Janda Miskin, Yatim Piatu Miskin,
Anak Cacat Miskin dan Anak Telantar di Kabupaten Paser terdiri dari :
a. Camat;
b. Kepala Desa/Lurah;
c. BPD/LPM;dan
d. RT dan Tokoh Masyarakat lainnya.
(2) Sosialisasi bertujuan agar tercapai kesamaan pemahaman mulai dari Pemerintah
Kabupaten sampai Pemerintah Desa/Kelurahan tentang Mekanisme pelaksanaan
Santunan Jompo Miskin, Janda Miskin, Yatim Piatu Miskin, Anak Cacat Miskin dan
Anak Telantar di Kabupaten Paser.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2014.
9hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat