Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 34 Tahun 2020

Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Badan Permusyawaratan Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok: Ketentuan yang berubah dalam Perbup ini adalah perubahan pada Pasal 6, Pasal 11 ayat (1) dan (4), dan huruf pada pasal 26; Penambahan Pasal di antara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 11A, Pasal 11B, dan Pasal 11C.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 34 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Badan Permusyawaratan Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Penajam Paser Utara
Nomor
34
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Penajam
Tanggal Penetapan
10 September 2020
Tanggal Pengundangan
10 September 2020
Tanggal Berlaku
10 September 2020
Sumber
BD.2020/No.35
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 626 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Penajam Paser Utara No. 30 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa
    Perubahan Pertama

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan