Materi pokok: Ketentuan yang berubah dalam Perbup ini adalah perubahan pada Pasal 6, Pasal 11 ayat (1) dan (4), dan huruf pada pasal 26; Penambahan Pasal di antara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 11A, Pasal 11B, dan Pasal 11C.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat