Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD. No. 2019/15, TLD. No. 2019/375, LL Kota Ambon: 13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Pemanfaatan Ruang
ABSTRAK:
Bahwa perlu adanya izin pemanfaatan ruang di kota Ambon untuk pengendalian berbagai kegiatan pembangunan dan memperhatikan kesesuaian dan keselarasan fungsi berkelanjutan sesuai dengan rencana tata ruang. Untuk melakukan proses penerbitan Izin Pemanfaatan Ruang sesuai Peraturan Walikota Ambon Nomor 38 Tahun 2016 masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung perkembangan kebutuhan masyarakat, maka perlu dilakukan penyempurnaan dengan peraturan daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004; Peraturan Pemeirntah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2003; Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 147 Tahun 2003; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006; Peraturan Walikota Ambon Nomor 10 Tahun 2013;
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai ketentuan perizinan, subjek dan objek izin pemanfaatan ruang, prosedur penertiban izin pemanfaatan ruang, masa berlaku dan perpanjangan izin pemanfaatan ruang, hak, kewajiban dan larangan penerima izin pemanfaatan ruang, sanksi administrasi, ketentuan pidana, penyelidikan dan penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus dilaksanakan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ambon Nomor 13 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD. No. 2019/13, TLD. No. 2019/373, LL Kota Ambon: 13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1955; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Maluku nomor 14 Tahun 2005;
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai pengangkatan kepala desa, pemberhentian kepala desa, pakaian dina dan atribut kepala desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ambon Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD No. 12/2019, TLD No. 372/2019, LL KOTA AMBON : 18 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Antar Waktu
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Antar Waktu.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 15 Tahun 1955; PP No. 13 Tahun 1979; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 112 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 65 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 82 Tahun 2015; PERDAPROMAL No. 14 Tahun 2005;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum, pemilihan kepala desa, pelaksanaan, kepala desa, perangkat desa dan Pegawai Negeri Sipil sebagai Calon Kepala Desa, Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu melalui Musyawarah Desa, pembiayaan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2019.
Lamp 16 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ambon Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD. No. 2019/6, TLD. No. 2019/…., LL Kota Ambon: 18 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Usaha Pembudidayaan Ikan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan dan mengembangkan usaha pembudidayaan ikan, dipandang perlu mengatur sistem, mekanisme dan perizinan usaha pembudidayaan ikan sehingga dapat menjamin keberlanjutan berusaha di Kota Ambon. Usaha pembudidayaan ikan sangat penting bagi kehidupan masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah, oleh karena itu harus dikelola secara adil dan bijaksana dengan pengaturan menyeluruh, mengoptimalkan potensi lingkungan dan sumber daya ikan. Untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian berusaha di bidang pembudidayaan ikan maka diperlukan pengaturan tentang Usaha Pembudidayaan Ikan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1955; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMEN-KP/2007; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMEN-KP/2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 22/PERMEN-KP/2014; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 49/PERMEN-KP/2014; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 39/PERMEN-KP/2017; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 24 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 4 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai jenis usaha di bidang pembudidayaan ikan, perizinan, pelaporan, pembinaan usaha pembudidayaan ikan, dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2019.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ambon Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD No. 9/2019, TLD No. 369/2019, LL KOTA AMBON : 11 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Depot Air Minum
ABSTRAK:
Bahwa air minum merupakan kebutuhan pokok yang bersifat strategis sehingga diperlukan adanya pengelolaan dan pemanfaatan air yang secara hygienis sanitasi mampu menunjang kontinyuitas kehidupan manusia. Seiring perkembangan usaha depot air minum di Kota Ambon yang semakin meningkat maka diperlukan adanya tata kelola penyelenggaraan depot air minum yang berbasis perlindungan konsumen. Untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam depot air minum maka diperlukan pengaturan tentang izin usaha penyelenggaraan depot air minum.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 60 Tahun 1985; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 24 Tahun 2018; PERMENKES No. 492 Tahun 2010; PERMENKES No. 43 Tahun 2014; KEPMENDAG No. 651 Tahun 2004;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum, persyaratan kualitas air, peralatan produksi, higiene sanitasi, izin usaha depot air minum, kewajiban, larangan, pengawasan, sanksi administratif, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2019.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
Lamp 4 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ambon Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD No. 8/2019, TLD No. 368/2019, LL KOTA AMBON : 10 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Rumah Kos
ABSTRAK:
Bahwa rumah merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia yang berfungsi sebagai tempat berlindung dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Dengan semakin meningkatnya urbanisasi di Kota Ambon sebagai Ibukota Provinsi pusat aktivitas perekonomian dan berkembangnya berbagai macam fasilitas di sektor pendidikan, usaha, pariwisata, perdagangan dan lainnya, sehingga menjadi daya tarik bagi masyarakat untuk datang dan beraktifitas dalam kurun waktu tertentu sehingga membutuhkan tempat hunian. Rumah kota sebagai hunian alternatif perlu diatur penyelenggaraan dan pengelolaannya sehingga memberikan kenyamanan sehingga tidak menimbulkan potensi kamtibmas dalam masyarakat.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 1 Tahun 2011; PP No. 15 Tahun 1955; PP No. 13 Tahun 1979;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum, pengelolaan rumah kos, izin penyelenggaraan rumah kos, hak, kewajiban dan larangan, peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan, sanksi administratif, ketentuan pidana,ketentuan penyidikan, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2019.
Pada saat peraturan daerah ini mulai berlaku, maka pemilik rumah kos yang telah melaksanakan penyelenggaraan rumah kos wajib melakukan penyesuaian dengan Peraturan Daerah ini, paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Lamp 2 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ambon Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD No. 7/2019, TLD No. 367/2019, LL KOTA AMBON : 16 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian Penduduk dan Pembangunan Keluarga
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Penduduk dan Pembangunan Keluarga, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelaksanaan Pengendalian Penduduk dan Pembangunan Keluarga.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 52 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 27 Tahun 1994; PP No. 87 Tahun 2014; PERDAKOTAMBON No. 4 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum, hak dan kewajiban penduduk, kewenangan dan tanggung jawab pemerintah daerah, perkembangan kependudukan, pembangunan keluarga, data dan informasi kependudukan, peran serta masyarakat, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2019.
Lamp 6 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ambon Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD No. 6/2019, TLD No. 366/2019, LL KOTA AMBON : 17 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Parkir
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan kenyamanan, keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran baik dalam berlalu lintas maupun pengguna jasa parkir, maka kesatuan sistem transportasi dan dilaksanakan sesuai kedudukan dan peran Kota Ambon sebagai ibu kota Provinsi Maluku. Seiring dengan pertambahan jumlah kendaraan bermotor, perparkiran di Kota Ambon perlu dikelola secara baik dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan. Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, penyelenggaraan perparkiran menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 36 Tahun 2005; PERDAKOTAMBON No. 5 Tahun 2017;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum, azas dan tujuan, fasilitas parkir, penyelenggara parkir, penggunaan jasa parkir, petugas parkir, satuan ruang parkir dan sarana parkir, tarif layanan parkir dan pajak parkir, biaya penitipan kendaraan, pembinaan dan pengawasan, pembiayaan, kerjasama, sanksi administrasi, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2019.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan yang terkait secara langsung dengan penyelenggaraan perparkiran wajib mendasarkan dan menyesuaikan pengaturannya pada Peraturan Daerah ini.
Lamp 11 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ambon Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD No. 5/2019, TLD No. 365/2019, LL KOTA AMBON : 14 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Air Tanah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Air Tanah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 15 Tahun 1955; PP No. 13 Tahun 1979; PP No. 55 Tahun 2016; PERDAKOTAMBON No. 4 Tahun 2016; PERDAKOTAMBON No. 4 Tahun 2017;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum, nama, objek dan subjek pajak, dasar pengenaan tarif dan cara perhitungan pajak, wilayah pemungutan, masa pajak dan saat terutang pajak, pendaftaran, penetapan dan pemungutan pajak, tata cara pembayaran dan penagihan, keberatan dan banding, pengurangan dan keringanan pajak, penegakan sanksi administrasi, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administratif kepada wajib pajak, kedaluwarsa penagihan pajak, pembukuan dan pemeriksaan, insentif pemungutan, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2019.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kota Ambon Nomor 8 Seri B Nomor 08, Tambahan Lebaran Daerah Kota Ambon Nomor 262), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Lamp 5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ambon Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD. No. 2019/4, TLD. 2019/364, LL Kota Ambon : 12 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Usaha Kepelabuhanan
ABSTRAK:
Bahwa pelabuhan yang disediakan oleh Pemerintah Kota Ambon baik untuk kepentingan pelayaran rakyat maupun untuk kepentingan khusus lokal (angkutan speed boat dan yach race Darwin Ambon) merupakan salah satu sumber pendpaatan daerah yang potensial bagi daerah. Potensial sebagaimana dimaksud pada huruf a harus dimanfaatkan bagi kepentingan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah memberi kewenangan bagi daerah untuk melakukan pemungutan retribusi jasa kepelabuhanan sebagai dalah satu jenis retribusi jasa usaha.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 61 Tahun 2009; PP No. 51 Tahun 2002; PP No. 61 Tahun 2009; PP No. 20 Tahun 2010; PERMENHUB No. 72 Tahun 2017; PERDAKOTAMBON No. 5 Tahun 2017;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum, nama, objek dan subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi, struktur dan besarnya tarif, wilayah pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, surat pendaftaran dan penetapan retribusi, tata cara pemungutan, sanksi administrasi, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, kedaluwarsa penagihan, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2019.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan (Lembaran Daerah Kota Ambon Nomor 20 Seri C Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kota Ambon Nomor 274), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama (1) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
3 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat