Peraturan Daerah ini mengatur mengenai ketentuan perizinan, subjek dan objek izin pemanfaatan ruang, prosedur penertiban izin pemanfaatan ruang, masa berlaku dan perpanjangan izin pemanfaatan ruang, hak, kewajiban dan larangan penerima izin pemanfaatan ruang, sanksi administrasi, ketentuan pidana, penyelidikan dan penyidikan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat