Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal pada PT BPD SumselBabel
ABSTRAK:
Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat di daerah, diperlukan upaya peningkatan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah dalam rangka pembangunan daerah yang dibiayai antara lain dari PAD sebagai hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan. Dalam rangka peningkatan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah, diperlukan upaya penggalian dan peningkatan sumber-sumber PAD antara lain dalam bentuk dan mekanisme penyertaan modal daerah kepada pihak ketiga. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 1 Tahun 2004, UU Nomor 15 Tahun 2004, UU Nomor 25 Tahun 2007, UU Nomor 40 Tahun 2007, UU No. 7 Tahun 2013; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 tahun 2015; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP No. 39 Tahun 2007; PP Nomor 1 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 49 Tahun 2011; Permendagri Nomor 52 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penyertaan modal daerah pada PT. BPD Sumselbabel dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi penyertaan modal daerah adalah bentuk investasi Pemerintah Kabupaten PALI kepada PT. BPD Sumselbabel. Diatur tentang maksud dan tujuan, pelaksanaan penyertaan modal, hasil usaha, pengawasan dan evaluasi, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2016.
Tata cara pelaksanaan pengawasan dan evaluasi diatur lebih lanjut dengan peraturan bupati
6 hlm, Penjelasan : 2 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten PALI Nomor 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan PT Pali Anugerah Sejahtera
ABSTRAK:
Keberadaan BUMD memiliki peran strategis dalam membuka peluang untuk memperoleh sumber-sumber PAD dan memajukan perekonomian daerah yang pada gilirannya dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat di daerah. Berdasarkan ketentuan Pasal 331 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, daerah dapat mendirikan BUMD. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD RI 1945; UU Nomor 25 Tahun 2007; UU No. 40 tahun 2007; UU No. 7 Tahun 2013; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pembentukan PT. Pali Anugerah Sejahtera dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi perusahaan perseroan daerah adalah BUMD yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh satu daerah. Diatur tentang asas, maksud dan tujuan, pembentukan dan tempat kedudukan, kegiatan usaha, modal dan saham, rapat umum pemegang saham, kepegawaian, tahun buku, rencana kerja dan anggaran, penetapan dan pembagian laba bersih, tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi, penggabungan, peleburan dan pengambilalihan, pembubaran dan likuidasi, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2016.
Ketentuan lebih lanjut mengenai : persyaratan dan cara pengangkatan dan pemberhentian komisaris diatur dengan Keputusan RUPS, pembubaran PT. Pali Anugerah Sejahtera diatur dalam Peraturan Bupati.
12 hlm, Penjelasan : 4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten PALI Nomor 6 Tahun 2016
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Bupati No. 36 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati No. 8 Tahun 2013 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten PALI
Peraturan Bupati No. 87 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati No. 3 Tahun 2013 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten PALI
Peraturan Bupati No. 95 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati No. 2 Tahun 2013 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten PALI.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten PALI
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) PP No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan perda ini.
Dasar hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 7 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 33 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT), staf ahli, kepegawaian, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2016.
Mencabut Peraturan Bupati No. 36 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati No. 8 Tahun 2013 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten PALI, Peraturan Bupati No. 87 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati No. 3 Tahun 2013 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten PALI, Peraturan Bupati No. 95 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati No. 2 Tahun 2013 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten PALI.
8 hlm, Penjelasan : 3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten PALI Nomor 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang APBD Perubahan 2016
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan penggeseran antara unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan perubahan APBD TA 2016. Berdasarkan Perpres No. 66 Tahun 2016 tentang rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2016 tanggal 15 Agustus 2016 dan berdasarkan Permenkeu No. 249 tanggal 29 Desember 2015 dan Permenkeu No. 259 tanggal 31 Desember 2015. Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 203/KPTS/BPKAD/2016 tanggal 21 Maret 2016, maka perlu menetapkan dengan perda.
Dasar hukum : UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 7 Tahun 2013; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 37 Tahun 2005; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 2 Tahun 2012; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 39 Tahun 2012; Permendagri No. 52 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai perubahan APBD TA 2016 yang semula berjumlah Rp858.636.980.706,26 menjadi Rp837.125.008.965,67.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2016.
Bupati menetapkan peraturan tentang penjabaran perubahan APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten PALI Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2015
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Kepala Daerah berkewajiban menyampaikan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir, maka perlu ditetapkan dengan perda.
Dasar hukum : UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No, 12 Tahun 1994; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 7 Tahun 2013; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 37 Tahun 2005; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda No. 1 Tahun 2015; Perbup No. 33 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2015 berupa laporan keuangan yang memuat Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Perubahan Ekuitas, Catatan atas Laporan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2016.
Bupati menetapkan peraturan kepala daerah tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten PALI Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Pasal 187 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005 menyatakan apabila DPRD sampai batas waktu yang ditetapkan tidak mengambil keputusan bersama dengan kepala daerah terhadap rancangan perda APBD, kepala daerah melaksanakan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka APBD tahun anggaran sebelumnya untuk membiayai keperluan setiap bulan yang disusun dalam ranperda tentang APBD. Ranperda APBD yang diajukan merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2016 yang dijabarkan dalam kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran yang telah disepakati bersama antara pemerintah daerah dengan DPRD pada tanggal 30 November 2015. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar hukum : UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 10 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 7 Tahun 2013; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 tahun 2015; PP Nomor 20 Tahun 2001; PP Nomor 24 Tahun 2005; PP Nomor 54 Tahun 2005; PP Nomor 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 65 Tahun 2010; PP Nomor 57 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 2 Tahun 2012, Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011; Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 39 Tahun 2012; Permendagri Nomor 52 Tahun 2015.
Dalam peraturan daerah ini mengatur mengenai APBD Tahun 2016
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2016.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten PALI Nomor 700/023 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Sistem Pegendalian Intern Pemerintah (SPIP) di Lingkungan Pemerintah PALI
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 60 PP No. 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, perlu menetapkan Perbup ini.
Dasar hukum : UU No. 28 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 7 Tahun 2013; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 tahun 2015; PP Nomor 56 Tahun 2001; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 60 Tahun 2008; Permendagri Nomor 23 Tahun 2007; Permendagri Nomor 7 Tahun 2008; Perbup Nomor 7 Tahun 2013; Perbup Nomor 21 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) adalah sistem pengendalian intern yang diselenggarakan secara menyeluruh di lingkungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Diatur tentang unsur SPIP, penguatan efektivitas penyelenggaraan SPIP, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2016.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten PALI Nomor 69 Tahun 2016
penjabaran-perubahan-anggaran pendapatan dan belanja daerah-revisi
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 69, BD.2016/NO.66
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Revisi Penjabaran APBD Perubahan TA 2016
ABSTRAK:
Penjabaran APBD TA 2016 telah ditetapkan dalam Perbup No. 30 Tahun 2016. Sehubungan dengan adanya realisasi PMK Nomor 162/PMK.07/2016 tentang Rincian Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota yang dialokasikan dalam Perubahan APBN TA 2016 yang masuk pada rekening kas umum daerah pada tanggal 11 November 2016, maka perlu menganggarkannya dalam Penjabaran APBD Perubahan TA 2016 dan menetapkannya dengan peraturan bupati.
Dasar hukum : UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 10 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 7 Tahun 2013; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 20 Tahun 2001; PP nomor 24 Tahun 2005; PP Nomor 54 Tahun 2005; PP Nomor 56 Tahun 2005; PP Nomor 57 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 2 Tahun 2012; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011; Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 39 Tahun 2012; Permendagri Nomor 52 Tahun 2015; Perbup Nomor 95 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Nomor 36 Tahun 2014; Perbup Nomor 30 Tahun 2016.
Dalam peraturan bupati ini diatur mengenai revisi penjabaran APBD TA 2016.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2016.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten PALI Nomor 66 Tahun 2016
PERBUP Kab. PALI No. 064 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Lampiran Peraturan Bupati Penukal Abab Lematang Ilir Nomor 66 Tahun 2016 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir
Mencabut
Peraturan Bupati Nomor 81 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah PALI
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Akuntansi
ABSTRAK:
Berdasarkan Permendagri No. 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pasal 4 dan 5 menyatakan bahwa kepala daerah menetapkan peraturan kepala daerah tentang kebijakan akuntansi pemerintah daerah dengan berpedoman pada Standar Akuntansi Pemerintahan. Penerapan SAP berbasis akrual sebagaimana diatur dalam PP No. 71 Tahun 2010 harus segera diterapkan namun memerlukan masa transisi. Untuk itu perlu menetapkan perbup ini.
Dasar hukum : UU No. 28 tahun 1999; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU No. 7 Tahun 2013; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 14 Tahun 2005; PP Nomor 23 Tahun 2005; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 38 Tahun 2008; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; OO No. 69 Tahun 2010; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PP Nomor 2 Tahun 2012; Keppres No. 42 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Keppres No. 72 Tahun 2004; Permenkeu No. 31/PMK.07/2005; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011; Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 39 Tahun 2012; Permendagri Nomor 64 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang kebijakan akuntansi pemerintah kabupaten PALI dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi kebijakan akuntansi pemerintah daerah adalah prinsip-prinsip, dasar-dasar, konvensi-konvensi, aturan-aturan, dan praktik-praktik spesifik yang dipilih oleh pemerintah daerah sebagai pedoman dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah daerah untuk memenuhi kebutuhan pengguna laporan keuangan dalam rangka meningkatkan keterbandingan laporan keuangan terhadap anggaran, antar periode maupun antar entitas. Diatur tentang kebijakan akuntansi, pelaporan keuangan, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2016.
Mencabut Peraturan Bupati Nomor 81 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah PALI
11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten PALI Nomor 32 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Ganti Kerugian Daerah terhadap Aparatur Sipil Negara Bukan Bendahara
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (4) UU No. 15 Tahun 2004 dan Pasal 122 UU No. 15 Tahun 2006, serta Peraturan BPK No. 3 Tahun 2007, perlu menetapkan peraturan bupati ini.
Dasar hukum : UU No. 28 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2006; UU Nomor 7 Tahun 2013; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 tahun 2015; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 38 Tahun 2008; PP Nomor 60 Tahun 2008; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011; Permendagri Nomor 17 Tahun 2007; Perbup Nomor 3 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang tata cara tuntutan ganti kerugian daerah terhadap pegawai negeri bukan bendahara dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi (TP-TGR) adalah suatu proses tuntutan terhadap bendahara, penguruas/penyimpan barang, pegawai bukan bendahara atau pengurus/penyimpan barang, atau pihak ketiga yang telah melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerugian keuangan atau barang daerah. Diatur tentang ruang lingkup, subjek dan objek, informasi, pelaporan dan pemeriksaan, majelis pertimbangan, penyelesaian TP-TGR, kedaluwarsa, penghapusan, pembebasan, penyetoran, pelaporan, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan, pembiayaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2016.
Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan bupati ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh bupati.
22 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat