Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penyertaan modal daerah pada PT. BPD Sumselbabel dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi penyertaan modal daerah adalah bentuk investasi Pemerintah Kabupaten PALI kepada PT. BPD Sumselbabel. Diatur tentang maksud dan tujuan, pelaksanaan penyertaan modal, hasil usaha, pengawasan dan evaluasi, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat