ketertiban umum - pelindungan masyarakat
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LD.2024/NOMOR.2
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat
ABSTRAK: |
- ahwa Pancasila sebagai cerminan nilai dan moralitas bangsa,
secara hierarkis telah diatur dalam ketentuan Konstitusi,
sebagaimana diuraikan dalam batang tubuh UUD 1945 dalam
Pasal 18 UUD 1945 yang mengamanatkan kebijakan Otonomi
Daerah sebagai bentuk penyelenggaraan pemerintahan di daerah
dalam upaya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dan
mewujudkan jaminan terpenuhinya kesejahteraan masyarakat,
upaya tersebut salah satunya diwujudkan dengan menjaga dan
meningkatkan penyelenggaraan ketertiban umum dan
ketenteraman masyarakat di Kabupaten Cilacap; bahwa kebijakan meningkatkan penyelenggaraan ketertiban umum
dan ketenteraman masyarakat harus dirumuskan serta
dilaksanakan melalui upaya preventif, represif agar mampu
mencapai taraf hidup, kehidupan, dan penghidupan yang layak
sebagai anggota masyarakat; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf e UndangUndang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
menyebutkan bahwa Kabupaten mempunyai kewenangan dalam
pelaksanaan urusan pemerintahan bidang Ketenteraman,
Ketertiban Umum dan Pelindungan masyarakat sesuai
kewenangannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan
Pelindungan Masyarakat;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018;
- Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Hak dan Kewajiban, Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum, Pencegahan, Koordinasi dan Kerjasama, Pelindungan Masyarakat, Sistem Informasi, Peran Serta dan Partisipasi Masyarakat, Pembinaan dan Pelaporan, Tunjangan Risiko dan Insentif, Pembiayaan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana dan Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2024.
- 32 hlm
|