Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan pemerintahan di daerah,
diperlukan perencanaan pembangunan sebagai arah dan
prioritas pembangunan secara menyeluruh dan bertahap; bahwa guna menjamin penyelenggaraan pemerintahan,
pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada
masyarakat di daerah dapat berjalan efektif, efisien, dan
tepat sasaran, perlu menyusun perencanaan pembangunan
yang sistematis, terarah, terpadu, menyeluruh, dan responsif
dalam dokumen perencanaan jangka panjang; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional, perlu menyusun
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
Tahun 2025-2045;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Pelaksanaan, Pengendalian dan Evaluasi, Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2024.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 8 Tahun 2024
Administrasi dan Tata Usaha NegaraStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mengubah
PERDA Kab. Kudus No. 5 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kudus
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kudus
ABSTRAK:
bahwa pelaksanaan riset dan inovasi di daerah harus
diarahkan untuk pemajuan ilmu pengetahuan dan
teknologi sebagai landasan dalam perencanaan
pembangunan daerah di segala bidang kehidupan yang
berpedoman pada nilai Pancasila; bahwa dalam rangka efektivitas pengembangan dan
integrasi pengelolaan riset dan inovasi dengan perencanaan
Pembangunan di Kabupaten Kudus, perlu
mengintegrasikan penyelenggaraan riset dan inovasi pada
perangkat daerah yang menyelenggarakan fungsi
penunjang urusan pemerintahan bidang perencanaan dan
bidang penelitian dan pengembangan; bahwa pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah
belum terakomodir dalam Peraturan Daerah Nomor 3
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Kudus, sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Kudus, sehingga perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah
Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Kudus;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubaan angka 3 huruf e ayat (1) Pasal 3.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2024.
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2016 diubah.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di
Kabupaten Kudus diperlukan sinkronisasi perencanaan
pembangunan daerah terhadap kemampuan, kepedulian,
kepastian hukum dan Tanggung Jawab Sosial dan
Lingkungan Perusahaan secara melembaga dan
berkelanjutan; bahwa singkronisasi tersebut untuk meningkatkan
kesadaran Perusahaan terhadap pelaksanaan Tanggung
Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan di Kabupaten
Kudus; bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian
hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam tanggung
jawab sosial dan lingkungan perusahaan, maka diperlukan
pengaturan tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan
perusahaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Tanggung Jawab Sosial dan
Lingkungan Perusahaan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2017;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup, Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, Pembiayaan, Penghargaan dan Pembinaan, Peran Serta Masyarakat dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2024.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelayanan dan Pelindungan Tenaga Kerja
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Kudus dalam
menjalankan otonomi daerah bertangung jawab dalam
mewujudkan kesejahteraan masyarakat, sesuai
dengan tujuan negara Republik Indonesia dalam
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; bahwa untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diperlukan
suatu upaya Pemerintah Daerah dalam meningkatkan
pelayanan dan pelindungan tenaga kerja lokal dan
pekerja migran di Daerah; bahwa dalam upaya peningkatan pelayanan dan
pelindungan tenaga kerja lokal dan pekerja migran di
Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf b,
diperlukan payung hukum dalam penyelenggaraannya
dalam Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelayanan dan
Pelindungan Tenaga Kerja;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Landasan, Asas, Tujuan dan Ruang Lingkup, Kewenangan Pemerintah Daerah, Pelayanan Tenaga Kerja, Pelindungan Tenaga Kerja, Hubungan Industrial, Pendanaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2024.
27 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan Desa Wisata
ABSTRAK:
bahwa untuk memajukan kesejahteraan masyarakat,
memeratakan kesempatan berusaha dan lapangan kerja,
optimalisasi potensi ekonomi dan karakteristik daerah,
serta mengangkat dan melindungi nilai-nilai budaya,
agama, adat istiadat, dan menjaga kelestarian alam di
Kabupaten Kudus diperlukan suatu langkah
komprehensif melalui pembangunan Desa Wisata; bahwa untuk mendukung pembangunan tersebut
dibutuhkan kemandirian dan kesejahteraan melalui
peningkatan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku,
kemampuan, kesadaran, serta pemanfaatan sumber daya
melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan
pendampingan melalui suatu pemberdayaan Desa Wisata
di Kabupaten Kudus; bahwa untuk memberikan landasan yuridis dalam
Pemberdayaan Desa Wisata di Kabupaten Kudus,
diperlukan instrumen Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan
Desa Wisata;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2020;
Di dalam Peraturan Bupati in idiatur tentang Ketentuan Umum, Strategi dan Basis Pemberdayaan, Penetapan Desa Wisata, Pengelola Desa Wisata, Pengembangan Desa Wisata, Peran Serta Masyarakat, Pembiayaan, Pembinaan dan Pengawasan, Forum Komunikasi Desa Wisata dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2024.
26 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sumber Daya Air
ABSTRAK:
bahwa sumber daya air di Kabupaten Kudus merupakan
Karunia Tuhan Yang Maha Esa yang digunakan sebesarbesarnya
untuk kemakmuran dan kesejahteraan
masyarakat Kabupaten Kudus sesuai dengan tujuan Negara
Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana tercantum
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945; bahwa Pemerintah Daerah dan masyarakat Kabupaten
Kudus secara bersama-sama berupaya untuk berperan
serta dalam melestarikan dan menjaga keberlangsungan
sumber daya air sebagai sumber kehidupan dengan
mengedepankan kepentingan umum dan kesejahteraan
masyarakat; bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Menjadi Undang-Undang, maka Pemerintah Daerah
Kabupaten Kudus perlu mengatur pengelolaan sumber daya
air; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sumber Daya Air;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Tugas dan Wewenang Pemerintah DAerah, Hak dan Kewaiban, Pengelolaan Sumber Daya Air, Tahapan Pengelolaan Sumber Daya Air, Perizinan Berusaha, Sistem Informasi Sumber Daya Air, Pemberdayaan dan Pengawasan, Pendanaan, Peran Serta Masyarakat, Koordinasi, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2024.
30 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitas Ibadah Haji
ABSTRAK:
bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk
untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk
beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya
sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan Pasal 29 ayat
(2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945; bahwa dalam rangka menjamin pelayanan kepada jemaah
haji daerah secara aman, nyaman, tertib, dan sesuai
dengan ketentuan syariat dalam pelaksanaan ibadah haji,
perlu adanya peran serta pemerintah daerah untuk
memberikan fasilitasi sesuai dengan kewenangannya;
bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian
hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam fasilitasi
ibadah haji, maka diperlukan pengaturan tentang fasilitasi
ibadah haji; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Ibadah Haji;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2022;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Penyelenggara Fasilitasi Ibadah Haji, Pelaksanaan Fasilitasi Jemaah Haji dari Daerah ke Embarkasi dan Dari Debarkasi ke Daerah, Pembiayaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan, Pembinaan dan Pengawasan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2024.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan pendidikan diarahkan kepada terwujudnya
masyarakat yang beriman, bertakwa serta memiliki sumber daya manusia
yang berkualitas, mewujudkan kemandirian Daerah, dan dapat diandalkan
dalam Pembangunan Daerah; bahwa pendidikan merupakan salah satu hak warga Negara, karenanya negara harus mampu menjamin pemerataan kesempata
pendidikan, peningkatan mutu pendidikan dan relevansi pendidikan dalam
menghadapi tantangan sesuai dengan perkembangan perubahan
kehidupan lokal di daerah; bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peneta
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pemerintah Daerah memiliki
urusan pendidikan sesuai dengan kewenangannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf
b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Pendidikan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 5 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Hak dan Kewajiban Prang Tua/Wali, Masyarakat, Peserta Didik Satuan Pendidikan, Wewenang dan Tugas Pemerintah Daerah, Jalur, Jenjang dan Jenis Pendidikan, Penyelenggaraan Pendidikan Formal, Pendidikan Nonformal dan Pendidikan Informal, Pendidikan Layanan Khusus, Penyelenggaraan Pendidikan, Kurikulum, Sarana dan Prasarana Pendidikan, Bahasa Pengantar, Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Pendanaan Pendidikan, Pengelolaan Pendidikan, Penyelenggaraan Pendidikan oleh Kementrian Agama, Penyelenggaraan Pendidikan oleh Lembaga Negara Lain, Peran Serta Masyarakat, Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah, Larangan, Evaluasi, Kerja Sama, Pengawasan, Sanksi Administratif, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2024.
41 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren
ABSTRAK:
bahwa Pesantren bertujuan untuk membentuk santri yang
memahami dan mengamalkan nilai-nilai ajaran agama
dan/atau menjadi ahli ilmu agama yang berwawasan luas,
kritis, kreatif, inovatif, dan dinamis dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa yang beriman, bertakwa,
dan berakhlak mulia; bahwa Kabupaten Kudus merupakan Daerah dengan
penduduk mayoritas beragama Islam yang memiliki cukup
banyak Pesantren sehingga untuk mendukung dan
memperkuat peran serta kontribusi Pesantren di Kabupaten
Kudus, diperlukan fasilitasi pengembangan pesantren sesuai
tradisi dan kekhasannya; bahwa Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang
Pesantren telah memberikan kewenangan kepada
Pemerintah Daerah berupa pemberian fasilitasi kepada
pesantren, sehingga perlu mengatur mengenai fasilitasi
pengembangan pesantren di Kabupaten Kudus guna
menjamin kepastian hukum; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Fasilitasi Pesantren, Sinergitas dan Kerja Sama, Monitoring dan Evaluasi, Pendanaan, Partisipasi Masyarakat, Kelembagaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2024.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 4 Tahun 2023
PERDA Kab. Kudus No. 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
PERDA Kab. Kudus No. 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olah Raga
PERDA Kab. Kudus No. 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 1 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
PERDA Kab. Kudus No. 4 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
PERDA Kab. Kudus No. 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
PERDA Kab. Kudus No. 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Terminal
PERDA Kab. Kudus No. 14 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
bahwa Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan Daerah untuk membiayai penyelenggaraan Pemerintahan dan pembangunan, serta pelayanan kepada masyarakat demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat; bahwa optimalisasi pajak daerah dan retribusi daerah dilaksanakan sesuai potensi daerah guna mendukung terciptanya iklim investasi dan kemudahan berusaha serta peningkatan kesejahteraan Masyarakat; bahwa sesuai dengan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, seluruh ketentuan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan dalam satu Peraturan Daerah yang menjadi dasar pemungutan Pajak dan Retribusi di Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah yang meliputi Pajak, Retribusi, Tata Cara Pemungutan Pajak Dan Retribusi, Pengurangan, Keringanan, Pembebasan, Penghapusan Atau Penundaan Atas Pokok Pajak/Retribusi, Kerahasiaan Data Wajib Pajak, Pemeriksaan Pajak Dan Retribusi, Sistem Informasi Pajak Dan Retribusi, Sinergitas Pengelolaan Pajak Dan Retribusi, Sanksi Administratif, Engelolaan Pajak Dan Retribusi Secara Elektronik, Dan Pembinaan Dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2024.
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 10 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 11 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 13 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 14 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 15 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 16 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 17 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 18 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 19 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 20 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 5 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 6 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 7 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 8 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 9 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 10 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 11 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 13 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 15 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 5 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 7 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 9 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 10 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 11 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 13 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 14 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 1 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 6 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 8 Tahun 2019 dicabut.
75 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat