Pajak – Retribusi – Tana Tidung – Daerah
2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 7, LD 2023 (7), TLD (7)
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK: |
- Perda ini dibentuk untuk mengoptimalkan pajak dan retribusi daerah sebagai sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang sah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan daerah, dan kesejahteraan masyarakat berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas.
- UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.34 Tahun 2007; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.1 Tahun 2022; PP No.69 Tahun 2010; PP No.18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No.72 Tahun 2019; PP No.12 Tahun 2019; PP No.16 Tahun 2021; PP No.34 Tahun 2021; PP No.4 Tahun 2023; PP No.35 Tahun 2023; Permendagri No.77 Tahun 2020;
- Perda ini mengatur jenis pajak dan retribusi daerah, subjek dan objek pajak dan retribusi, serta tata cara pemungutan dan pengawasannya.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
- Perda Kabupaten Tana Tidung No. 13 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Tana Tidung No. 3 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Tana Tidung No. 13 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah
Perda Kabupaten Tana Tidung No. 19 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Tana Tidung No. 1 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Tana Tidung No. 19 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
Perda Kabupaten Tana Tidung No. 6 Tahun 2019 tentang Retribusi Jasa Usaha
Perda Kabupaten Tana Tidung No. 7 Tahun 2019 tentang Retribusi Jasa Umum
- Peraturan pelaksana dari Perda ini akan diatur lebih lanjut dengan PerBup.
- 108 hlm.
|