Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Balangan Nomor 31 Tahun 2021 Tentang Penerapan Disiplin Protokol Kesehatan Dalam Mencegah Penularan Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
Bahwa penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID19) dengan jumlah kasus penularan yang cepat, meluas lintas daerah, berdampak pada aspek ekonomi, sosial, budaya dan keamanan serta kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Balangan;
Bahwa dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/7183/SJ tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Varian Omicron serta Penegakan Penggunaan Aplikasi Pedulilindungi;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Balangan Nomor 31 Tahun 2021Penerapan Disiplin Protokol Kesehatan Dalam Mencegah Penularan Corona Virus Disease 2019.
Dasar Hukum; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; . Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020; Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020; Peraturan Bupati Balangan Nomor 31 Tahun 2021.
Peraturan ini memuat tentang Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Balangan Nomor 31 Tahun 2021Penerapan Disiplin Protokol Kesehatan Dalam Mencegah Penularan Corona Virus Disease 2019.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2022.
Peraturan Bupati Balangan Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin Protokol Kesehatan Dalam Mencegah Penularan Corona Virus Disease 2019 (Berita Daerah Kabupaten Balangan Tahun 2021 Nomor 31).
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan Nomor 19 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Belanja Tidak Terduga
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 68 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, belanja tidak terduga merupakan
pengeluaran anggaran atas Beban APBD untuk keadaan darurat termasuk keperluan mendesak serta pengembalian atas kelebihan pembayaran atas
Penerimaan Daerah tahun-tahun sebelumnya.
Agar pengelolaan belanja tidak terduga dapat
digunakan secara akuntabel dan efisien, perlu diatur
petunjuk teknisnya. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk
Teknis Pengelolaan Belanja Tidak Terduga.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun
2007; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
1501 /Menkes/Per /X/ 2010; . Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 10
Tahun 2009.
Peraturan Bupati ini memuat tentang Petunjuk
Teknis Pengelolaan Belanja Tidak Terduga, yang berisi: Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Penganggaran; Prosedur Pengajuan Belanja Tidak Terduga; Pelaksanaan dan Penatausahaan; Pertanggungjawaban dan Pelaporan; Pengawasan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2020.
19 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan Nomor 27 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Balangan Nomor 48 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa
ABSTRAK:
Dalam rangka menyesuaikan regulasi
sebelumnya dengan memperhatikan Surat Menteri
Dalam Negeri Nomor : 188.32/7443/BPD tentang
Penjelasan Teknis Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan
Keuangan Desa serta untuk menindaklanjuti Surat
Edaran Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2020, serta dalam rangka pencegahan dan penanganan
Corona Virus Disease (Covid-19) ditingkat Desa yang
menggunakan anggaran pemerintah desa, perlu
pedoman dalam pengelolaan keuangan desa, sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati
Nomor 48 Tahun 2018 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Desa.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun
2018.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Balangan Nomor 48 Tahun 2018
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Balangan Nomor 50
Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa diubah yaitu terkait Belanja tak terduga untuk kegiatan pada sub bidang penanggulangan bencana,
keadaan darurat, dan keadaan mendesak; ketentuan tentang Bencana alam, kriteria keadaan darurat, kriteria keadaan mendesak, kriteria masyarakat miskin; ) Tata cara penggunaan anggaran untuk kegiatan pada sub bidang
penanggulangan bencana, keadaan darurat, dan keadaan mendesak
yang berskala lokal Desa; serta Perubahan APBD Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2020.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan Nomor 31 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerapan Disiplin Protokol Kesehatan dalam Mencegah Penularan Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
bahwa penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID19) dengan jumlah kasus penularan yang cepat, meluas lintas daerah, berdampak pada aspek ekonomi, sosial, budaya dan keamanan serta kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Balangan; bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan Kepala Daerah Dalam Rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Balangan tentang Penerapan Disiplin Protokol Kesehatan Dalam Mencegah Penularan Corona Virus Disease 2019;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018; . Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020; Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020
Peraturan Bupati Tentang Penerapan Disiplin Protokol Kesehatan Dalam Mencegah Penularan Corona Virus Disease 2019, Berisi Tentang;
1. Ketentuan Umum
2. Penerapan Protokol Kesehatan
3. Pelaksanaan Penerapan Protokol Kesehatan
4. Monitoring Dan Evaluasi
5. Sosialisasi Dan Partisipasi Masyarakat
6. Pendanaan
7. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2021.
14 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan Nomor 31 Tahun 2020
PERBUP Kab. Balangan No. 74 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Balangan Nomor 68 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020
PERBUP Kab. Balangan No. 51 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Balangan Nomor 68 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020
Mengubah :
Peraturan Bupati Balangan Nomor 68 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Balangan Nomor 68 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan
Keuangan untuk Penanganan dan Penyebaran Pandemi
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Desa melalui
penggunaan Dana Desa dapat digunakan untuk bantuan
langsung tunai kepada penduduk miskin di Desa, perlu
penyesuaian beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri
Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan
Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas
Penggunaan Dana Desa Tahun 2020; serta berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
40/PMK.07/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang
Pengelolaan Dana Desa, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Balangan tentang Perubahan atas
Peraturan Bupati Balangan Nomor 68 Tahun 2019
tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Balangan Nomor 68 tahun 2019
tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 diubah yaitu terkait Prioritas penggunaan Dana Desa termasuk kegiatan dalam rangka menanggulangi dampak ekonomi atas pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); Kegiatan pelayanan sosial dasar; penambahan ketentuan tentang Bencana Non Alam; serta mengubah ketentuan dalam Lampiran I dan II.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2020.
Mengubah Peraturan Bupati Balangan Nomor 68 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020
66 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan Nomor 37 Tahun 2020
PERBUP Kab. Balangan No. 41 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Balangan Nomor 37 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Sosial Tunai Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Sosial Tunai Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
Dalam rangka mengantisipasi dampak ekonomi masyarakat akibat wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Balangan, Pemerintah Daerah perlu mengambil kebijakan untuk memberikan Jaring Pengaman Sosial berupa Bantuan Sosial Tunai (BST). Dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam Keputusan Menteri Sosial Nomor 54/HUK/2020 tantang Pelaksanaan Bantuan Sosial Sembako dan Bantuan Sosial Tunai Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), perlu menetapkan Peraturan Bupati Balangan tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Sosial Tunai Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Balangan Tahun 2020.
Dasar Hukum: UU Nomor 4 Tahun 1984; UU Nomor 2 Tahun 2003; UU Nomor 11 Tahun 2009; UU Nomor 13 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; UU Nomor 30 Tahun 2014; PerPPU Nomor 1 Tahun 2020; PP Nomor 21 Tahun 2020; Permensos Nomor 54/HUK/2020; Perda Kab. Balangan Nomor 14
Tahun 2016.
PM (Keluarga Penerima Manfaat) BST diutamakan keluarga yang
tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dan
masyarakat yang berdasarkan musyawarah kelurahan dinyatakan sebagai masyarakat yang terdampak ekonomi karena Pandemi Corona virus Disease ang tidak tercover oleh Program BST Pusat dan tidak mempunyai Dana Desa, tidak sebagai penerima program BPNT dan PKH, masyarakat yang kehilangan mata pencahariannya terutama yang bekerja dibidang informal
dan petani kecil. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ditetapkan dengan Surat Keputusan Bupati tentang Penetapan Daftar Penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Jumlah Bantuan Sosial Tunai Daerah adalah Rp. 600.000,-/KPM, melalui pola sharing dengan Provinsi dimana Kabupaten Balangan sebesar Rp. 500.000,-/KK dan Provinsi sebesar Rp. 100.000,-/KK. Peraturan ini memuat Lokasi Bantuan Sosial; Mekanisme Pelasanaan Kegiatan; Penyelesaian Masalah; dan Penggantian KPM.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2020.
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan Nomor 38 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penyaluran Beras Cadangan Pemerintah Kepada Masyarakat Terdampak Status Tanggap Darurat Covid-19
ABSTRAK:
Dalam upaya mengurangi beban pengeluaran keluarga terdampak status tanggap darurat covid-19 maka Pemerintah Kabupaten
Balangan akan melaksanakan penyaluran bantuan sosial berupa Beras Cadangan Pemerintah (CBP). Dalam rangka kelancaran pelaksanaan penyaluran bantuan beras tersebut, dipandang perlu menetapkan petunjuk teknis pelaksanaan penyaluran bantuan sosial berupa Beras Cadangan Pemerintah (CBP) Kepada Masyarakat Terdampak Status Tanggap Darurat Covid-19 di Kabupaten Balangan Tahun 2020. Memperhatikan Surat Edaran Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 3 TAHUN 2020 tentang Penggunaan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) untuk Penanganan COVID-19; perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penyaluran Beras Cadangan Pemerintah Kepada Masyarakat
Terdampak Status Tanggap Darurat Covid-19.
Dasar Hukum: UU Nomor 2 Tahun 2003; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9
Tahun 2015; UU Nomor 30 Tahun 2014; Permenkeu Nomor 88 Tahun 2019; Permenkeu Nomor 22 Tahun 2019; Perda Kab. Balangan Nomor 14 Tahun 2016; Perda Kab. Balangan Nomor 9
Tahun 2019.
Dalam Penentuan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) berdasarkan SK Bupati Balangan tentang Penetapan Daftar Penerima Bantuan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) dalam Status Tanggap Darurat Covid-19. Penerima Bantuan Cadangan Beras Pemerintah adalah keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial di luar penerima Program Sembako dan/atau PKH, atau keluarga di luar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang mengalami kesulitan terdampak status darurat Covid-19. Jumlah Penerima Bantuan untuk penanganan Covid-19 setiap rumah tangga adalah 15 (lima belas) kg.
DTKS Non PKH dan/atau Program Sembako perdesa dan kelurahan akan diserahkan kepada Desa dan Kelurahan melalui Kecamatan untuk proses verifikasi dan validasi. Hasil verifikasi dan validasi diserahkan kembali Ke Dinas Sosial untuk ditetapkan menjadi keluarga penerima manfaat dengan Surat Keputusan Bupati Balangan tentang Penerima Bantuan Sosial Beras Cadangan Pemerintah (CBP) Kepada Masyarakat Terdampak Status Tanggap Darurat Covid-19 di Kabupaten Balangan Tahun 2020.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2020.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan Nomor 39 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Balangan Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penatausahaan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
Sehubungan dengan adanya pandemi covid 19, perlu
penyesuaian dalam Penatausahaan Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Balangan
Tahun Anggaran 2020.
Untuk melaksanakan maksud tersebut di atas, maka
perlu diterbitkan Perubahan Atas Peraturan Bupati
Balangan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman
Penatausahaan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 9 Tahun 2019; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 35/PMK.07/2020; Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ dan Nomor
177/KMK.7/2020.
Ketentuan dalam Peraturan Bupati Balangan Nomor 4 Tahun 2020 tentang
Pedoman Penatausahaan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah diubah, yaitu Ketentuan dalam Lampiran I angka romawi III huruf B angka 1 huruf b terkait Pengajuan SPP GU.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2020.
Mengubah Peraturan Bupati Balangan Nomor 4 Tahun 2020 tentang
Pedoman Penatausahaan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan Nomor 41 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Balangan Nomor 37 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Sosial Tunai Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyaluran bantuan sosial
tunai dalam penanganan Corona Virus Disease
2019 (Covid-19) yang lebih efektif, perlu melakukan
penyesuaian terhadap mekanisme penyaluran
bantuan sosial tunai dalam penanganan Corona
Virus Disease 2019 (Covid-19); bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan atas
Peraturan Bupati Balangan Nomor 37 Tahun 2020
tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan
Sosial Tunai Dalam Penanganan Corona Virus
Disease 2019 (Covid-19).
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 2
Tahun 202.
Peraturan Bupati Balangan Provinsi Kalimantan Selatan tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Balangan Nomor 37 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Sosial Tunai Dalam Penaganan Dampak Corona Virus Disease 2019 berisi tentang: Ketentuan Umum; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2021.
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan Nomor 43 Tahun 2020
Standar/Pedoman - BANTUAN SOSIAL - COVID-19 / Corona
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, BD.2020/NO.43
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Sosial Tunai Bagi Mahasiswa Balangan Di Luar Daerah yang Terdampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
ABSTRAK:
mahasiswa asal Balangan yang menempuh pendidikan di luar daerah merupakan masyarakat terdampak pandemic Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang belum tertangani secara serius,
dan bahkan sampai sekarang ini belum ada skema bantuan yang secara jelas bisa ditujukan kepada mahasiswa, terutama mahasiswa Balangan yang berada di perantauan. Dalam kondisi mereka berada di luar daerah yang menerapkan pembatasan sosial
berskala besar (PSBB) belum jelas apakah dapat menjangkau bantuan karena ketiadaan dukungan administrasi berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) setempat dalam mengakses bantuan sosial yang ada, Dalam rangka mengantisifasi dampak bagi mahasiswa Balangan di luar daerah, Pemerintah Daerah perlu mengambil kebijakan untuk memberikan Jaring Pengaman Sosial berupa
Bantuan Sosial Tunai (BST), sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Sosial Tunai
bagi Mahasiswa Balangan di Luar Daerah yang terdapak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dasar Hukum: UU Nomor 4 Tahun 1984; UU Nomor 2 Tahun 2003; UU Nomor 11 Tahun 2009; UU Nomor 13 Tahun 2011; UU Nomor 9 Tahun 2015; UU Nomor 30 Tahun 2014; UU Nomor 6 Tahun 2018; PERPPU Nomor 1 Tahun 2020; PP Nomor 21 Tahun 2020.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Sosial Tunai Bagi Mahasiswa Balangan Di Luar Daerah yang Terdampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yang memuat: Ketentuan Umum; Syarat Penerima Bantuan Sosial; Jumlah Bantuan Sosial Tunai; Mekanisme Pelasanaan Kegiatan; Pemanfaatan Bantuan Sosial Tunai; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2020.
6 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat