PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2015 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH
2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN SELAYAR TAHUN 2023 NOMOR 126
Peraturan Daerah (Perda) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2015 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendorong laju pertumbuhan ekonomi daerah serta memajukan kesejahteraan
umum, Pemerintah Daerah melakukan investasi dengan tujuan untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial dan/atau manfaat lainnya;
b. bahwa dalam rangka penyesuaian selisih hasil perhitungan penyertaan modal Pemerintah Daerah
pada Badan Usaha Milik Daerah berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, peningkatan peran serta Badan Usaha Milik Daerah agar mampu mendukung penguatan perekonomian dan meningkatkan pendapatan asli daerah, diperlukan penyesuaian nilai penyertaan modal Pemerintah
Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah;bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Berdikari Kabupaten Kepulauan Selayar menjadi PT. Bumi Maritim Tanadoang (Perseroda) dan Rencana Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kepulauan Selayar Menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Tanadoang, serta berdasarkan ketentuan Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah
Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah perlu dilakukan penyesuaian;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Perafuran Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang penyartaan modal pemerintah daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lemiaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2008 tentang
Perubahan Nama Kabupaten Selayar Menjadi Kabupaten Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4889);
5. Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar
Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Kepulauan Selayar Tahun 2015 Nomor 44, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 19) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas
PASAL I : DAERAH ADALAH KABUPATEN SELAYAR
PASAL 4 : PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA BUMD DAN BADAN USAHA LAINNYA DALAM KURUN WAKTU 5 TAHUN
PASAL 5 : MODAL DASAR PEMERINTAH DAERAH PADA BUMD DAN BADAN USAHA LAINNYA;
PASAL 6 : MODAL DISETOR PEMERINTAH DAERAH PADA PD.
PASAL 7A : JUMLAH KUMULATIF PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA BUMD DAN BADAN USAHA LAINNYA.
PASAL II : PERATURAN DAERAH INI MULAI BERLAKU PADA TANGGAL DIUNDANGKAN.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2023.
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar Nomor 2 Tahun 2023
STANDAR HARGA SATUAN BIAYA LINGKUP PEMERINTAH DAERAH
2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, BERITA DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN SELAYAR TAHUN 2023 NOMOR 750
Peraturan Daerah (Perda) tentang STANDAR HARGA SATUAN BIAYA LINGKUP PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 20l9 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Harga Satuan Biaya Lingkup Pemerintah Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2008 tentang Perubahan Nama Kabupaten Selayar Menjadi Kabupaten Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4889);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6523);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
7. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 63);
8. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 57);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016 tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
14. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.02/2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 494);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun 2020 Nomor 119, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 53);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : PRINSIP
BAB III : MAKSUD DAN TUJUAN
BAB IV : SHSB
BAB V : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2023.
57
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, https://jdih.kepulauanselayarkab.go.id/
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
ABSTRAK:
a. bahwa lahan pertanian pangan merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa, sehingga harus dilindungi dan pemanfaatannya diarahkan sebesar-sebesarnya untuk kesejahteraan rakyat; b. bahwa lahan pertanian pangan di Daerah mengalami ancaman keberlanjutan fungsi dalam mendukung ketahanan, kemandirian dan kedaulatan pangan yang disebabkan oleh terjadinya alih fungsi lahan pangan untuk peruntukan non pangan; c. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pangan Berkelanjutan, maka Pemerintah Daerah wajib melakukan perlindungan terhadap lahan pertanian pangan berkelanjutan; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
4. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 149, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5068) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
6. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5433) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penetapan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5185);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2012 tentang Insentif Perlindungan Lahan Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5279);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2012 tentang Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5283);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2012 tentang Pembiayaan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5288);
12. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perlindungan Lahan Pangan Berkelanjutan (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2014 Nomor 4);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 5 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun 2021–2032 (Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun 2021 Nomor 28, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 12);
Asas, Tujuan dan Ruang Lingkup, Perencanaan dan Penetapan, Pengembangan, Penelitian, Pemanfaatan, Pembinaan, Pengendalian, Pengawasan, Sistem Informasi, Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Pembiayaan, Peran Serta Masyarakat
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2021.
41 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar Nomor 6 Tahun 2021
pengelolaan perusahaan dan pelayanan air bersih perusahaan daerah air minum
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, https://jdih.kepulauanselayarkab.go.id/
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Perusahaan Dan Pelayanan Air Bersih Perushaan Daerah Air Minum (PDAM)
ABSTRAK:
a. bahwa Perusahaan Daerah Air Minum sebagai Perusahaan Daerah selain memberikan pelayanan dasar kepada masyarakat juga diharapkan mampu memberikan kontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah, sehingga perlu dikelola secara professional; b. bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Perusahaan dan Pelayanan Air Bersih Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Selayar sudah tidak relevan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Perusahaan dan Pelayanan Air Bersih Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Selayar perlu diubah dan ditinjau kembali; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Perusahaan dan Pelayanan Air Bersih Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Selayar;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3046);
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
7. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 190, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6405) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2008 tentang Perubahan Nama Kabupaten Selayar Menjadi Kabupaten Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4889);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6173);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 700);
11. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 1991 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Selayar;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Perusahaan dan Pelayanan Air Bersih Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Selayar (Lembaran Daerah Kabupaten Selayar Tahun 2008 Nomor 6);
Perubahan Peraturan tentang Pengelolaan Perusahaan dan Pelayanan Air Bersih Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2021.
Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Perusahaan Dan Pelayanan Air Bersih Perushaan Daerah Air Minum (PDAM)
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar Nomor 19 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PANGKALAN PENDARATAN IKAN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka Pembangunan Daerah Kabupaten Kepulauan
Selayar, perlu menggali potensi sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah
khususnya dari sektor Retribusi Daerah;
b. bahwa Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) sebagai salah satu sarana
pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah merupakan salah
satu potensi yang dapat memberikan kontribusi terhadap peningkatan
Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Retribusi.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah
Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3209);
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang – undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
5. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4433);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980
Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3176);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1990 tentang Usaha Perikanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 19, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3408) sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 141 Tahun 2000
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun
1990 tentang Usaha Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 256, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4058);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119 ,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4741);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2008 tentang Perubahan Nama
Kabupaten Selayar Menjadi Kabupaten Kepulauan Selayar Provinsi
Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4889);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 21 Tahun 2006 tentang
Penyidikan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Selayar ( Lembaran Daerah Kabupaten Selayar Tahun 2006 Nomor 21).
15. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 2 Tahun 2008 tentang
Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah
Kabupaten Selayar (Lembaran Daerah Kabupaten Selayar Tahun 2008
Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Selayar Nomor 1);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 3 Tahun 2008 tentang
Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah
Kabupaten Selayar (Lembaran Daerah Kabupaten Selayar Tahun 2008
Nomor 3);
Retribusi Pangkalan Pendaratan Ikan digolongkan sebagai retribusi jasa umum. Tingkat Penggunaan Jasa diukur berdasarkan pelayanan dan fasilitas serta biaya yang
dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah untuk menggunakan pangkalan pendaratan ikan. Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi didasarkan pada
kebijaksanaan daerah dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, biaya pembinaan dan
kemampuan masyarakat serta aspek keadilan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2009.
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar Nomor 9 Tahun 2019
PERATURAN DAERAH TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI TAHUN 2019-2039.
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN SELAYAR TAHUN 2019 NOMOR 92 dan TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN SELAYAR NOMOR 45
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI TAHUN 2019-2039
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 11 ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri
Tahun 2019-2039;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5492);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2008 tentang Perubahan Nama Kabupaten Selayar menjadi Kabupaten Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4889);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015 tentang Kawasan Industri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 365, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5806);
8. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 110/M- IND/PER/12/2015 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Industri Provinsi dan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota;
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1
BAB IIASAS DAN TUJUAN
BAB III SISTEMATIKA
BAB IVINDUSTRI UNGGULAN DAERAH PELAKSANAAN Pasal 7
BAB VII KETENTUAN PERALIHAN Pasal 11
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP Pasal 12
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2019.
RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI TAHUN 2019-2039
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN SELAYAR TAHUN 2019 NOMOR 91
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintah Daerah bertanggung jawab melindungi
segenap warganya dengan tujuan untuk memberikan
perlindungan atas kehidupan dan penghidupan termasuk
perlindungan terhadap bencana, dalam rangka terwujudnya
kesejahteraan umum, sebagaimana diamanatkan dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
b. bahwa wilayah Daerah memiliki kondisi geografis, geologis
dan demografis yang rawan terjadinya bencana, baik yang
disebabkan oleh faktor alam, faktor non alam maupun oleh
perbuatan manusia yang menyebabkan kerusakan
lingkungan, kerugian harta benda, dampak psikologis dan
korban jiwa yang dalam keadaan tertentu dapat
menghambat pembangunan nasional, sehingga perlu
menyelenggarakan penanggulangan bencana yang
terencana, terkoordinasi, terpadu, dan terintegrasi; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali dan terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencarian
dan Pertolongan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 267, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5600); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Repubik Indonesia
Nomor 4828);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang
Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 43,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4829);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2008 tentang
Perubahan Nama Kabupaten Selayar Menjadi Kabupaten
Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 124,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4889);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
RUANG LINGKUP
BAB III
ASAS, PRINSIP, DAN TUJUAN
BAB IV
TANGGUNG JAWAB, WEWENANG, DAN FUNGSI
BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN MASYARAKAT
BAB VI
PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
BAB VII
BANTUAN BAGI KORBAN BENCANA
BAB VIII
PERAN MASYARAKAT DAN LEMBAGA USAHA
BAB IX
KERJA SAMA ANTAR DAERAH
BAB X
PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
BAB XI
PENYELESAIAN SENGKETA
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2019.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN SELAYAR
NOMOR 8 TAHUN 2019
53
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar Nomor 7 Tahun 2019
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN TERHADAP PELAKSANAAN SERTIFIKASI USAHA PARIWISATA DAERAH
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN SELAYAR TAHUN 2019 NOMOR 90
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBINAAN DAN PENGAWASAN TERHADAP PELAKSANAAN SERTIFIKASI USAHA PARIWISATA DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa pelaksanaan setiap usaha pariwisata
dituntut untuk memenuhi persyaratan khusus
sebagai standar kebutuhan wisatawan yang
sebagai bentuk pengakuan pemenuhannya
melalui sertifikasi usaha, sehingga perlu
pengaturan terkait pembinaan dan pengawasan
sertifikasi usaha pariwisata;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 30 huruf d
dan huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2009 tentang Kepariwisataan, maka Pemerintah
Daerah berwenang melaksanakan pendaftaran,
pencatatan, dan pendataan pendaftaran usaha
pariwisata serta mengatur penyelenggaraan dan
pengelolaan kepariwisataan di wilayahnya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembinaan
dan Pengawasan Pelaksanaan Sertifikasi Usaha
Pariwisata Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4966);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa
kali dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2008
tentang Perubahan Nama Kabupaten Selayar
Menjadi Kabupaten Kepulauan Selayar Provinsi
Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 124, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4889); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012
tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi
Usaha di Bidang Pariwisata (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 105,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5311);
8. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2014 tentang
Pengawasan dan Pengendalian Kepariwisataan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 140);
9. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 1 Tahun
2016 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha
Pariwisata (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 437);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
RUANG LINGKUP
BAB III
TUJUAN DAN FUNGSI
BAB IV
PENYELENGGARAAN USAHA PARIWISATA
BAB V
PENDAFTARAN USAHA PARIWISATA
BAB V
PENDAFTARAN USAHA PARIWISATA
BAB VII
PEMBIAYAAN
BAB VIII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB IX
SANKSI ADMINISTRATIF
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2019.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN SELAYAR
NOMOR 7 TAHUN 2019
16
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar Nomor 6 Tahun 2019
RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN TAHUN 2019-2034
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN SELAYAR TAHUN 2019 NOMOR 89
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN TAHUN 2019-2034
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9
ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009
tentang Kepariwisataan, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan
Kepariwisataan Tahun 2019-2034;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4966);4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali dan
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2008
tentang Perubahan Nama Kabupaten Selayar
Menjadi Kabupaten Kepulauan Selayar Provinsi
Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 124, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4889);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011
tentang Rencana Induk Pembangunan
Kepariwisataan Nasional Tahun 2010-2025
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4562);
8. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun
2016 tentang Pedoman Penyusunan Rencana
Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi dan
Kabupaten/Kota; 9. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Induk
Pembangunan Kepariwisataan Daerah Provinsi
Sulawesi Selatan Tahun 2015 – 2030 (Lembaran
Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2015
Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Selatan Nomor 280);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
RUANG LINGKUP
AB III
ASAS dan PRINSIP
BAB IV
KEDUDUKAN, CAKUPAN, DAN JANGKA WAKTU PERENCANAAN
BAB V
KEBIJAKAN PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN DAERAH
BAB VI
ARAH DAN STRATEGI PEMBANGUNAN
KEPARIWISATAAN DAERAH
BAB VII
RENCANA PENGEMBANGAN PERWILAYAHAN PARIWISATA
BAB VIII
HAK, KEWAJIBAN, DAN LARANGAN
BAB IX
PELAKSANAAN, PENGAWASAN, DAN PENGENDALIAN
BAB X
SANKSI ADMINISTRATIF
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2019.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN SELAYAR
NOMOR 6 TAHUN 2019
39
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN SELAYAR TAHUN 2019 NOMOR 87
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan
Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008 tentang Pedoman
Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan
Penanaman Modal di Daerah, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan
Penanaman Modal;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008 tentang
Pedoman Pemberian Insentif dan Pemberian
Kemudahan Penanaman Modal di Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 88,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4861);
6. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2014
tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup Dan
Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan Di
Bidang Penanaman Modal (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 93);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun
2012 tentang Pelaksanaan Pemberian Insentif dan
Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 930);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
ASAS, MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
RUANG LINGKUP
BAB IV
HAK, KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB
PENANAM MODAL
BAB V
INSENTIF DAN KEMUDAHAN SERTA JAMINAN HUKUM
BAB VI
BENTUK INSENTIF DAN KEMUDAHAN
BAB VII
KRITERIA PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN
BAB VIII
JENIS USAHA PENANAMAN MODAL
BAB IX
TATA CARA PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN
BAB X
DASAR PENILAIAN
BAB XI
JANGKA WAKTU PEMBERIAN INSENTIF
PENANAMAN MODAL
BAB XII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB XIII
PELAPORAN DAN EVALUASI
BAB XIV
SANKSI ADMINISTRASI
BAB XV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN SELAYAR
NOMOR 4 TAHUN 2019
40
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat