Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kota Kupang Tahun 2016 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
ABSTRAK:
bahwa Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan merupakan sumber Pendapatan Daerah yang penting untuk pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat oleh karena itu dalam pelaksanaannya harus berdasarkan Peraturan Daerah yang selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; bahwa dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka Pajak Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 06 Tahun 2002 tentang Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 5 Tahun 1996; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014
Pajak Daerah. dengan Sistematika sebagai berikut.
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Objek dan Subjek Pajak;
3. Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Perhitungan;
4. Wilayah Pemungutan;
5. Masa Pajak dan Saat Pajak Terutang;
6. Tata Cara Pemungutan dan Penetapan;
7. Tata Cara Pembayaran;
8. Insentif Pemungutan;
9. Tata Cara Penagihan;
10. Keberatan dan Banding;
11. Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif;
12. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak;
13. Kadaluwarsa;
14. Ketentuan Penyidikan;
15. Ketentuan Pidana;
16. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2016.
Peraturan yang dicabut adalah maka Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 06 Tahun 2002 tentang Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C
14 halaman; 4 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kupang Nomor 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29 ayat (2)
huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010
tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Dasar hukum peraturan adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 5 Tahun 1996; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 17 tahun 2010
Peraturan Daerah tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Hak dan Kewajiban; III. Jalur Jenjang dan Pendidikan; IV. Satuan pendidikan; V. Pengelolaan Pendidikan; VI. Kurikulum; VII. Pendidikan Etika, Karakter dan Idiologi Kebangsaan; VIII. Pendidikan Lintas Satuan dan Jalur Pendidikan; IX. Bahasa Pengantar; X. Pendidik dan tenaga Kependidikan; XI. Prasarana dan Sarana; XII. Evaluasi dan Sertifikasi; XII. Pendanaan; XIII.Pembukaan, Penggabungan, dan Penutupan Lembaga Pendidikan; XIV. Penjaminan Mutu; XV. Peran Serta Masyarakat; XVI. Kerjasama; XVII. Pengawasan dan Pengendalian; XVIII. Ketentuan Lain-Lain; XIX. Ketentuan Penyidik; XX. Ketentuan Pidana; XXI. Ketentuan Peralihan; XXII. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2016.
41 halaman; 11 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kupang Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA KUPANG NOMOR 15 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM
ABSTRAK:
bahwa kebijakan retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum harus dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah; bahwa sebagai bentuk implementasi peran serta masyarakat dalam kebijakan pelayanan parkir di tepi jalan umum serta dalam rangka meningkatkan pelayanan jasa perparkiran di Kota Kupang, perlu merubah Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum; bahwa untuk menciptakan kepastian hukum, perubahan Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum perlu ditetapkan
dalam Peraturan Daerah
Dasar hukum peraturan adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 15 Tahun 1996; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014
Peraturan daerah tersebut berisi tentang Perubahan pada pasal 7 dan pasal 12 ayat (1)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2016.
Peratutan yang diubah adalah Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
3 halaman; 1 halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kupang Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kota Kupang Tahun 2016 Nomor 02
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
bahwa Pajak Hotel,Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Parkirdan Pajak Penerangan Jalan merupakan sumber Pendapatan Daerah yang penting untuk pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat, oleh karena itu dalam pelaksanaannya harus berdasarkan Peraturan Daerah yang selaras dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku; bahwa dalam rangka meningkatkan efektifitas pelaksanaan pemungutan Pajak Daerah maka perlu menyesuaikan Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah dengan UndangUndang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Dasar hukum peraturan adalah pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 5 Tahun 1996; UU No. 28 tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014
Peraturan Daerah tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Jenis Pajak; III. Pajak Hotel; IV. Pajak Restoran; V. Pajak Hiburan; VI. Pajak Reklame; VII. Pajak Parkir; VIII. Pajak Penerangan Jalan; IX. Wilayah Pemungutan; X. Pemungutan Pajak; XI. Kadaluwarsa Penagihan; XII. Pembukuan Pemeriksaan; XIII. Insentif Pemungutan; XIV. Ketentuan Khusus; XV. Penyidikan; XVI. Ketentuan Pidana; XVII. Ketentuan Peralihan; XVIII. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2016.
Peraturan yang dicabut adalah Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
30 halaman; 4 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kupang No. 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kota Kupang Tahun 2016 Nomor 05
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
ABSTRAK:
bahwa kebijakan retribusi tempat khusus parkir harus dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah; bahwa sebagai bentuk implementasi peran serta masyarakat dalam kebijakan retribusi tempat khusus parkir serta dalam rangka meningkatkan pelayanan jasa perparkiran di Kota Kupang, perlu merubah Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir; bahwa untuk menciptakan kepastian hukum, perubahan Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 5 Tahun 1996; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; Perda Kota Kupang No. 14 Tahun 2011
Peraturan Daerah tersebut berisi tentang perubahan pada pasal 7 dan pasal 12 ayat (1)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan yang diubah adalah Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
3 halaman; 1 halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kupang Nomor 9 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan dan Pasal 31 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan
Dasar hukum Peraturan Daerah tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 5 Tahun 1996; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 73 Tahun 2005; Permendagri No. 5 Tahun 2007
Peraturan Daerah tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Jenis LKK; III. Tugas dan Fungsi LKK; IV. Rukun Tetangga dan Rukun Warga; IV. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat; V. Tim Penggerak PKK; VI. Karang Taruna Perumahan; VII. LKL; VIII. Pemberdayaan; IX. Kemitraan; X. Pembinaan dan Pengawasan; XI. Pendanaan; XII. Ketentuan Peralihan; XIII. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2016.
Peraturan yang dicabut adalah Perda nomor 8 Tahun 2001 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat
35 halaman; 6 halaman penjelasan
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kupang Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Besaran Denda Administratif Peyelenggaraan Angkutan
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 ayat (2), Pasal 48 ayat (4), Pasal 49 ayat (7), Pasal 55 ayat (2). Pasal 65 ayat (3). dan 70 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Angkutan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Besaran Denda Administratif.
Dasar hukum peraturan tersebut adalah UU No 5 Tahun 1996; UU No 23 Tahun 2014; Perda Kota Kupang No 5 Tahun 2015.
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Pengenaan Sanksi Administratif; III. Pelaksanaan Penerapan Sanksi Administratif; IV. Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2016.
7 halaman; 6 halaman lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kupang Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pengarusutamaan Gender
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 dan Pasal 24 Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pengarusutamaan Gender, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pengarusutamaan Gender.
Dasar hukum peraturan tersebut adalah UU No 5 Tahun 1996; UU No 23 Tahun 2014; Perda Kota Kupang No 2 Tahun 2015.
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Pedoman Perencanaan PUG; III. Pedoman Pelaksanaan PUG; IV. Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2016.
7 halaman; 34 halaman lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kupang Nomor 25a Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Belanja Upah Peningkatan Kinerja Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah
ABSTRAK:
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 63 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) berdasarkan pertimbangan yang obyektif dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Belanja Upah Peningkatan Kinerja Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah.
Dasar hukum peraturan tersebut adalah UU No 5 Tahun 1996; UU No 23 Tahun tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Perda Kota Kupang No 05 Tahun 2010.
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Belanja Upah Peningkatan Kinerja Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah; III. Tata Cara Pembayaran dan Perhitungan Pembayaran Belanja Upah Peningkatan Kinerja Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah; IV. Ketentuan Lain-Lain; V. Ketentuan Peralihan; VI. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2016.
6 halaman; 3 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kupang Nomor 12 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
bahwa pencapaian kehidupan kemanusiaan yang adil, sehat, sejahtera, dan makmur, tertib dan tenteram, rukun dan damai merupakan bagian dari hak dasar setiap manusia sesuai dengan amanat Pancasila dan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pengendalian Usaha Minuman Beralkohol sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan peraturan perundang-undangan yang berlaku; bahwa untuk melaksanakan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 20/MDAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 72/M-DAG/ PER/10/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Pengadaan, Pengedaran, Penjualan Minuman Beralkohol; sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Peraturan menteri Perdagangan Nomor 6/MDAG/PER/1/2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/MDAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUDNRI 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013; dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 20/MDAG/PER/4/2014.
Materi yang diatur dalam peraturan daerah ini adalah : Penyelenggaraan Usaha Minuman Beralkohol, Penggolongan Minuman Beralkohol, Perizinan, Penetapan Tempat Penjualan Minuman Beralkohol, Konsumsi, Larangan dan Sanksi Administratif Bagi Pelaku Usaha, Pengawasan, Produksi, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol Tradisional
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2016.
Mencabut Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pengendalian Usaha Minuman Beralkohol
10 halaman; Penjelasan: 8 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat