PAKAIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BONE
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD.2015/NO.24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PAKAIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BONE
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka membentuk kedisiplinan dan
kewibawaan pegawai serta meningkatkan motivasi kerja,
maka dipandang perlu dilakukan perubahan sesuai
dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bone
tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Bone;
: 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5063);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6; Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5494);
2
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang
Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 144);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
9. Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971 tentang Korps
Pegawai Republik Indonesia;
10. Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2009 tentang Hari
Batik Nasional;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor Kupd 7/15/46- 149 tanggal 16 Agustus 1978 tentang Pakaian Dinas,
Tanda Pangkat dan Pengenal Korps Dinas Pendapatan
Daerah;
3
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2007
tentang Pakaian Dinas Aparatur Pemadam Kebakaran;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007
tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2009;
14. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.71/MenhutII/2008 tentang Pakaian, Atribut dan Kelengkapan
Seragan Polisi Kehutanan;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2013
tentang Pedoman Pakaian Dinas, Perlengkapan dan
Peralatan Operasional Satuan Polisi Pamong Praja;
16. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 72
Tahun 2014 tentang Pakaian Dinas Harian PNS di
Lingkungan Kementerian Perhubungan;
17. Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 92
Tahun 2009 tentang Papan Nama dan Tanda Pengenal
Pegawai di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi
Selatan (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
Tahun 2009 Nomor 92);
18. Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 57
Tahun 2014 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Berita
Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2014 Nomor 57);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 2 Tahun 2008
tentang Pembentukan Organisasi Sekretariat Daerah dan
Sekretariat DPRD Kabupaten Bone (Lembaran Daerah
Kabupaten Bone Tahun 2008 Nomor 2);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 3 Tahun 2008
tentang Pembentukan Organisasi Dinas-Dinas Daerah
Kabupaten Bone (Lembaran Daerah Kabupaten Bone
Tahun 2008 Nomor 3) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 3 Tahun 2013
tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Kabupaten Bone Nomor 03 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Organisasi Dinas-dinas Daerah
4
Kabupaten Bone (Lembaran Daerah Kabupaten Bone
Tahun 2013 Nomor 3);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 4 Tahun 2008
tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah
Kabupaten Bone (Lembaran Daerah Kabupaten Bone
Tahun 2008 Nomor 4) sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Bone Nomor 14 Tahun 2014 tentang
Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah
Kabupaten Bone Nomor 04 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah
Kabupaten Bone (Lembaran Daerah Kabupaten Bone
Tahun 2014 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Bone Nomor 12;
22. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 5 Tahun 2008
tentang Pembentukan Organisasi Kecamatan dan
Kelurahan Kabupaten Bone (Lembaran Daerah
Kabupaten Bone Tahun 2008 Nomor 5);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PAKAIAN DINAS
BAB III
ATRIBUT PAKAIAN DINAS
BAB IV
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BABV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
NOMOR 24 TAHUN 2015
86
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2015/NO.6, TLD NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONE NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menggali sumber-sumber
pendapatan daerah khususnya yang berkaitan
Retribusi Jasa Usaha, maka perlu mengakomodir
beberapa objek retribusi sesuai kewenangan
Pemerintah Daerah yang diatur dalam Undang
Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 3
Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha Perlu
mengakomodir beberapa objek Retribusi khususnya
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dan
Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b perlu menetapkan
Peraturan Daerah Kabupaten Bone tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bone
Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang- Undang Dasar
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang–Undang Nomor 29 Tahun
Pembentukan Daerah-daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan
Indonesia Nomor 1822);
3. Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
4. Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5049);
5. Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
6. Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang–Undang Nomor 2
Tahun 2014 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4737);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan
Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
10. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun
2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 32);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Tingkat II Bone
Nomor 4 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai
Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah
Tingkat II (Lembaran Daerah Kabupaten Bone
Tahun 2008 Nomor 1);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 01 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi
Kewenangan Pemerintah Kabupaten Bone
(Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2008
Nomor 1);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 10 Tahun
2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun
2008 Nomor 10);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 03 Tahun
2008 tentangPembentukan Organisasi Dinas-dinas
Daerah Kabupaten Bone (Lembaran Daerah
Kabupaten Bone Tahun 2008 Nomor 3)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Bone Nomor 3 Tahun 2013
tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Kabupaten Bone Nomor 03 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Organisasi Dinas–dinas Daerah
Kabupaten Bone (Lembaran Daerah Kabupaten
Bone Tahun 2008 Nomor 3).
16.Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2014 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Bone Tahun 2014 Nomor 13,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bone
Nomor 11);
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 3
Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.
(1) Golongan Retribusi ini adalah Retribusi Jasa Usaha.
(2) Jenis retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. dengan nama retribusi pemakaian kekayaan daerah dipungut
retribusi atas pemakaian kekayaan daerah;
b. dengan nama retribusi pasar grosir dan/atau pertokoan
dipungut retribusi atas penyediaan fasilitas pasar
grosir/pertokoan;
c. dengan nama retribusi tempat pelelangan dipungut retribusi
atas penyediaan tempat pelelangan;
d. dengan nama retribusi terminal dipungut retribusi atas
pelayanan penyediaan terminal;
e. dengan nama retribusi tempat khusus parkir dipungut retribusi
atas tempat khusus parkir;
f. dengan nama retribusi tempat penginapan/pesanggrahan/villa
dipungutretribusi atas pelayanan
penginapan/pesanggrahan/villa;
g. dengan nama retribusi rumah potong hewan dipungut retribusi
atas pelayanan penyediaan fasilitas rumah pemotongan hewan
ternak;
h. dengan nama retribusi pelayanan kepelabuhanan dipungut
retribusi atas pelayanan jasa kepelabuhanan;
i. dengan nama retribusi tempat rekreasi dan olahraga dipungut
retribusi atas pelayanan tempat rekreasi pariwisata dan
olahraga; dan
j. dengan nama retribusi penjualan produksi usaha daerah
dipungut retribusi atas pelayanan penjualan produksi usaha
daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2015.
Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 3
Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
13 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 55 Tahun 2015
$TANDAR QPERA$IQNAL PRQ$ED1JR PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN BADAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU KABUPATEN BONE
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 55, BD.2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN BADAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU KABUPATEN BONE
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memberikan pedoman bagi aparatur
yang terkoordinasi, terarah, dan tepat sasaran
dalam memberikan pelayanan perizinan dan non
perizinan, maka perlu ditetapkan Standar
Operasional Prosedur Pelayanan Perizinan dan Non
Perizinan pada Badan Pelayanan Perizinan
Terpadu Kabupaten Bone.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati Bone tentang Standar
Operasional Prosedur Pelayanan Perizinan dan Non
Perizinan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu
Kabupaten Bone;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di
Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas
dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4724);
5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4846);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5038);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
,...
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
'�" Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587,
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5675);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran
Negara Republik indonesia tahun 2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia tahun 2007 Nomor 89,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4741);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012
tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25
Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 215);
12. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun
2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun
2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi
Perangkat Daerah;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun
2008 tentang Pedoman Oraganisasi dan Tata Kerja
Unit Pelayanan Perizinan Terpadu di Daerah;
16. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman
Modal Nomor 6 Tahun 2011 ten tang Tata Cara
Pelaksanaan, Pembinaan, dan Pelaporan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu dibidang
Penanaman Modal;
1 7. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman
Modal Nomor 12 Tahun 2013 tentang Perubahan
atas Peraturan Kepala Badan Koordinasi
Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2013 tentang
Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Non
Perizinan Penanaman Modal;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 1 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi
Kewenangan Pemerintah Ka bu paten Bone
(Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2008
Nomor 1);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 4 Tahun
2008 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga
Teknis Daerah Kabupaten Bone yang telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Bone Nomor 14 Tahun 2014 (Lembaran
Daerah Kabupaten Bone Tahun 2008 Nomor 4);
. .,
Menetapkan :
20. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2014 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Daerah Kabupaten
Bone/'Tahun 2011 Nomor 11, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Bone Nomor 9);
2 1. Peraturan Bupati Bone Nomor 18 Tahun 2013
tentang Rincian Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja
Kepala Badan, Sekretaris, Kepala Bidang, Sub
Bagian pada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu
Kabupaten Bone;
22. Peraturan Bupati Bone Nomor 42 Tahun 2015
tentang Penyederhanaan Perizinan dan Non ·
Perizinan di Kabupaten Bone;
23. Peraturan Bupati Bone Nomor 43 Tahun 2015
tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan
Perizinan dan Non Perizinan Kepada Badan
Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bone;
24. Peraturan Bupati Bone Nomor Tahun 2015
tentang Mekanisme dan Tata Cara Pelayanan
Perizinan dan Non Perizinan pada Badan
Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bone;
BABI
KETENTUAN UMUM
BASii
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
PRINSIP PELAKSANAAN SOP
BABIV
JENIS DAN BAGAN (Flow Chart} STANDAR OPERASIONA
BABV
MONITORING DAN EVALUASI
BABVI
PELAPORAN DAN PEMBIAYAAN
AB VII
KETENTUAN PERALIHAN
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
NOMOR 55 TAHUN 2015
16
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 12 Tahun 2015
PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI PELAYANAN PASAR PADA PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONE NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, BD NO.29
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI PELAYANAN PASAR PADA PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONE NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
ABSTRAK:
a. bahwa tarif Retribusi Pelayanan Pasar pada Pasar
Sentral Watarnpone sebagaimana tercantum pada
Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 2 Tahun
2011 ten tang Retribusi Jasa Um um dianggap tidak
sesuai dengan kemampuan pedagang, aspek keadilan
dan efektifitas pengendalian atas pelayanan pasar
berkaitan dengan kondisi keramaian pasar;
b. bahwa dengan merujuk pada Pasal 56 ayat (2) dan (4)
Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 2 Tahun
2011 ten tang Retribusi Jasa Um um maka perlu
diadakan peninjauan kembali terhadap tarif retribusi
pelayanan pasar;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalarn huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang perubahan tarif Retribusi Pelayanan
Pasar pada Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 2
Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum;
1. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah - Daerah Tk. II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tarnbahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
3. Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tarnbahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
4. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang -
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Menetapkan
-'.2-
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 03 Tahun
2008 tentang Pembentukan Dinas - Dinas Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2008 Nomor
3) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Bone Nomor 3 Tahun 2013 tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bone
Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi
Dinas - Dinas Daerah Kabupaten Bone;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 2 Tahun
2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah
Kabupaten Bone Tahun 2011 Nomor 2);
Pasal 1
Pasal 2
Pasal 3
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
NOMOR 38 TAHUN 2015
3
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 21 Tahun 2015
PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONE NOMOR 11 TAHUN 2014 TENTANG PELAYANAN PUBLIK
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD.2015/NO.21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONE NOMOR 11 TAHUN 2014 TENTANG PELAYANAN PUBLIK
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diundangkannya Peraturan Daerah
Kabupaten Bone Nomor 11 Tahun 2014 dalam Lembaran
Daerah Kabupaten Bone Nomor 11 Tahun 2014 tanggal 24
Desember 2014, maka Peraturan Daerah tentang Pelayanan
Publik mempunyai kekuatan hukum untuk dilaksanakan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bone
tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bone
Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pelayanan Publik;
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981
Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3209);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4125);
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
Mengingat 1
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 ten tang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3851);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234);
9. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparat Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indoensia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5589);
2
I11. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999 tentang Tata
Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam
Penyelenggaraan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 129, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3866);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4593);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaterr/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun ~007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
14~Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5357);
16. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014
,tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 199);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PELAKSANAAN
BAB III
MAKSUD, TUJUAN, ASAS DAN RUANG LING~UP
BABIV
PEMBINA DAN PENANGGUNG JAWAB, ORGANISASI PENYELENGGARA,
EVALUASI DAN PENGELOLAAN PELAKSANA PELAYANAN PUBLIK
BABV
HAK, KEWAJIBAN DAN LARANGAN
BABVI
PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK
BABVII
PENYELESAIAN PENGADUAN
BABVIII
KETENTUAN SANKSI
BABIX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2015.
NOMOR 21 TAHUN 2015
22
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Nomor 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2015/NO.1, TLD NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMILIHAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Pemilihan, Pelantikan dan
Pemberhentian Kepala Desa
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3209);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
6. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
7. Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4587) Sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43
Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5715);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri 112 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 2092);
10. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2014 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Bone Tahun 2014 Nomor 13, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Bone Nomor 11);
(1) Tahapan pemilihan terdiri dari kegiatan:
a. persiapan;
b. pencalonan;
c. pemungutan suara; dan
d. penetapan calon.
(1) Kepala Desa berhenti karena:
a. meninggal dunia;
b. permintaan sendiri; atau
c. diberhentikan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2015.
42 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 42 Tahun 2015
PENYEDERHANAAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN DI KABUPATEN BONE
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, BD.2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYEDERHANAAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN DI KABUPATEN BONE
ABSTRAK:
a. bahwa dalam memberikan kemudahan dan
percepatan pelayanan perizinan dan non perizinan
untuk melakukan kegiatan usaha, perlu
melakukan penyederhanaan perizinan dan non
perizinan di Kabupaten Bone berdasarkan urusan
kewenangannya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
<. pada huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Bupati
yang mengatur tentang Penyederhanaan perizinan
dan non perizinan di Kabupaten Bone;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas
dari korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4866);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5049);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 4585);
9. Perattiran Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005
tentang Penyusunan dan Penerapan Standar
Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
4585);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintah Antara
Pemerintah, Pemerintah Daerah Propinsi dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4737);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4741);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012
tentang Pelaksanaan Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 215);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013
tentang Pelaksanaan Undang-Undang Republik
· Indonesia Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha
Nomor
Mikro, Kecil, dan Menengah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 40);
15. Peratilran Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun
2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun
2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja
Unit Pelayanan Perizinan Terpadu di Daerah;
1 7. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor O 1
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang
menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Bone
(Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2008
Nomor 1);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 1 Tahun
2011 ten tang Pajak Daerah, sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bone
Nomor 3 Tahun 2014 (Lembaran Daerah
Kabupaten Bone Tahun 2014 Nomor 3);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 04
Tahun 2011 ten tang Retribusi Perizinan Tertentu
(Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2011
Nomor 4);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 11
Tahun 2014 ten tang Pelayanan Publik (Lembaran
Daerah Kabupaten Bone Tahun 2011 Nomor 11,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bone
Nomor 9);
21. Peraturan Bupati Bone Nomor 21 Tahun 2014
tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 11
Tahun 2014 tentang Pelayanan Publik (Lembaran
Daerah Kabupaten Bone Tahun 2015 Nomor 13);
BABI
KATENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
PENYEDERHANAAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN
BAB IV
PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN DAN NON
PERIZINA
BABV
PEMBINAAN DAN PENGAWASA
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
BAB VII
KETENTUANPENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
NOMOR 12 TAHUN 2015
14
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat