Desa
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2015/NO.1, TLD NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMILIHAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Pemilihan, Pelantikan dan
Pemberhentian Kepala Desa
- 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3209);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
6. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
7. Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4587) Sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43
Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5715);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri 112 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 2092);
10. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2014 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Bone Tahun 2014 Nomor 13, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Bone Nomor 11);
- (1) Tahapan pemilihan terdiri dari kegiatan:
a. persiapan;
b. pencalonan;
c. pemungutan suara; dan
d. penetapan calon.
(1) Kepala Desa berhenti karena:
a. meninggal dunia;
b. permintaan sendiri; atau
c. diberhentikan
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2015.
- 42 halaman
|