Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Zakat
ABSTRAK:
Penunaian zakat merupakan kewajiban bagi seluruh umat Islam yang mampu guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang kurang mampu yang sumber dananya diperoleh dari hasil pengumpulan zakat. Pengelolaan zakat harus dikelola secara baik, benar dan profesional sesuai syariat Islam untuk lebih berdaya guna dan dapat dipertanggungjawabkan. Dalam rangka menjamin kepastian hukum, perlindungan hukum, pembinaan dan pelayanan terhadap para Muzakki, Mustahik, dan Amil Zakat, maka perlu menetapkan perda tentang pengelolaan zakat.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 23 Tahun 2011, PP No. 14 Tahun 2014; Peraturan Badan Amil Zakat Nasional No. 1 Tahun 2014; Peraturan Badan Amil Zakat Nasional No. 2 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pengelolaan zakat dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi pengelolaan zakat adalah kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengorganisasian dalam pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat. Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam. Diatur tentang Azas dan tujuan, subjek dan objek zakat, organisasi pengelola zakat, pengumpulan, pendistribusiam, pendayagunaan, dan pelaporan, pembinaan dan pengawasan, peran serta masyarakat, sanksi administratif, larangan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2017.
Akan diatur Perwako tentang pelaksanaan perda antara lain tentang syarat dan tata cara penghitungan zakat maal dan zakat fitrah, organisasi dan tata kerja Baznas kota, prosedur dan tata cara pengumpulan zakat, lingkup kewenangan pengumpulan zakat Baznas kota, pendayagunaan zakat, pelaporan Baznas kota,
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang No. 3 Tahun 2017
PERDA Kota Palembang No. 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 8 Tahun 2007 tentang Pembentukan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Peubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Pembentukan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW)
ABSTRAK:
Perda No. 8 Tahun 2007 tentang Pembentukan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) sudah tidak sesuai dengan perkembangan masyarakat, maka perlu diubah dengan menetapkan Perda baru.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 73 Tahun 2005; Permendagri No. 5 Tahun 2007; Perda No. 8 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pembentukan rukun tentangga (RT) dan rukun warga (RW) dengan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang perubahan pasal yang mengatur mengenai setiap RT terdiri dari paling rendah 100 KK dan paling tinggi 200 KK dan/atau disesuaikan denggan kebutuhan masyarakat setempat dalam cakupan wilayah tertentu, setiap RW terdiri dari paling rendah 10 RT dan paling tinggi 20 RT, tugas RT, syarat-syarat warga yang dapat dipilih menjadi pengurus RT dan RW, hak dan kewajiban pengurus RT dan RW, pemberhentian, penghargaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2017.
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang No. 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 74 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, bahwa perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan, maka perlu menetapkan Perda tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 47 Tahun 2012; PermenBUMN No. PER-09/MBU/2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penyelenggaraan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan dengan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan adalah kewajiban bagi perseroan terbatas yang menjalankan kegiatan usaha dibidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam untuk melaksanakan komitmen perusahaan dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan yang bermanfaat bagi komunitas setempat maupun masyarakat kota. Diatur tentang maksud dan tujuan, asas dan prinsip penyelenggaraan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan, ruang lingkup, pembiayaan, pelaksanaan, program dan kegiatan, forum, tim pendamping dan sekretariat, kewajiban, pembinaan dan pengawasan, penghargaan, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2017.
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang No. 1 Tahun 2017
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 109 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 36 Tahun 2005; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 05/PRT/M/2016.
Dalam Peraturan Daerah ini di atur tentang : Bangunan Gedung, Bangunan Gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya.Bangunan Gedung Umum adalah Bangunan Gedung yang fungsinya untuk kepentingan publik, baik berupa fungsi keagamaan, fungsi usaha,maupun fungsi sosial dan budaya. Bangunan Gedung adat merupakan Bangunan Gedung yang didirikan menggunakan kaidah/norma adat masyarakat setempat sesuai dengan budaya dan sistem nilai yang berlaku,untuk dimanfaatkan sebagai wadah kegiatan adat. Keterangan Rencana Kota adalah informasi tentang persyaratan tata bangunan dan lingkungan yang diberlakukan oleh Pemerintah Kota pada lokasi tertentu. Izin Mendirikan Bangunan Gedung, yang selanjutnya disingkat IMB adalah perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada Pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis. Permohonan Izin Mendirikan Bangunan Gedung adalah permohonan yang dilakukan Pemilik Bangunan Gedung kepada Pemerintah Daerah untuk mendapatkan izin mendirikan Bangunan Gedung. Koefisien Dasar Bangunan, yang selanjutnya disingkat KDB adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh
lantai dasar Bangunan Gedung dan luas lahan/tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai
sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan Lingkungan Koefisien Lantai Bangunan, yang selanjutnya disingkat KLB adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai Bangunan Gedung dan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan. Pasal 2 Peraturan Daerah ini dimaksudkan sebagai acuan untuk mengatur
dan mengendalikan penyelenggaraan bangunan gedung sejak dari perencanaan, perizinan, pelaksanaan konstruksi, pemanfaatan,serta kebaikan bangunan gedung agar sesuai dengan peraturan
perundang-undangan. Pasal 3 Peraturan Daerah ini bertujuan untuk: mewujudkan Bangunan Gedung yang fungsional dan sesuai dengan tata Bangunan Gedung yang serasi dan selaras dengan
lingkungannya; mewujudkan tertib penyelenggaraan Bangunan Gedung yang
menjamin keandalan teknis Bangunan Gedung dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan; mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan
Bangunan Gedung. Fungsi Bangunan Gedung meliputi: bangunan Gedung fungsi hunian, dengan fungsi utama sebagai tempat manusia tinggal;bangunan Gedung fungsi keagamaan dengan fungsi utama
sebagai tempat manusia melakukan ibadah;bangunan Gedung fungsi usaha dengan fungsi utama
sebagai tempat manusia melakukan kegiatan usaha;bangunan Gedung fungsi sosial dan budaya dengan fungsi
utama sebagai tempat manusia melakukan kegiatan sosialdan budaya; Bangunan Gedung fungsi hunian dengan fungsi utama sebagai tempat manusia tinggal Bangunan Gedung fungsi keagamaan Bangunan Gedung fungsi usaha Bangunan Gedung sosial dan budaya bangunan Gedung pelayanan kesehatan bangunan Gedung kebudayaan bangunan Gedung laboratorium bangunan Gedung pelayanan umum Perubahan Fungsi Bangunan Gedung Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung dapat diubah dengan mengajukan permohonan IMB baru.Perubahan fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh pemilik dalam bentuk rencana teknis Bangunan Gedung sesuai dengan peruntukan lokasi yang diatur dalam RTRW, RDTRdan/atau RTBL. PERSYARATAN BANGUNAN GEDUNG Setiap Bangunan Gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi Bangunan Gedung.Persyaratan administratif Bangunan Gedung meliputi:status hak atas tanah dan/atau izin pemanfaatan dari pemegang hak atas tanah; status kepemilikan Bangunan Gedung, serta IMB. Persyaratan teknis Bangunan Gedung meliputi: persyaratan tata bangunan dan lingkungan;persyaratan keandalan Bangunan Gedung. Status Kepemilikan Hak Atas Tanah Setiap Bangunan Gedung harus didirikan di atas tanah yang jelas kepemilikannya, baik milik sendiri atau milik pihak lain.Status hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)diwujudkan dalam bentuk dokumen sertifikat hak atas tanah atau bentuk dokumen keterangan status tanah lainnya yang sah. Dalam hal tanahnya milik pihak lain, Bangunan Gedung hanya dapat didirikan dengan izin pemanfaatan tanah dari pemegang hak atas tanah atau pemilik tanah dalam bentuk
perjanjian tertulis antara pemegang hak atas tanah atau
pemilik tanah dengan Pemilik Bangunan Gedung. Perjanjian tertulis Bangunan Gedung yang karena faktor budaya atau tradisi setempat harus dibangun di atas air sungai, air laut, air danau
harus mendapatkan izin dari Walikota.Bangunan Gedung yang karena pertimbangan tertentu harus
dibangun di atas jalan, di bawah tanah, di area bandara harus
mendapatkan pertimbangan dari instansi terkait serta mendapatkan izin dari Walikota.Status kepemilikan Bangunan Gedung dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan Bangunan Gedung yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota, kecuali Bangunan Gedung fungsi khusus oleh Pemerintah. Penetapan status kepemilikan Bangunan Gedung sebagaimana Penetapan status kepemilikan Bangunan Gedung Status kepemilikan Bangunan Gedung ada pemilikan Bangunan Gedung dapat dialihkan kepada pihak lain Pengalihan hak kepemilikan Bangunan Gedung kepada pihak lain harus dilaporkan kepada Walikota untuk diterbitkan surat
keterangan bukti kepemilikan baru. Pengalihan hak kepemilikan Bangunan Gedung Status kepemilikan Bangunan Gedung adat Tata cara pembuktian kepemilikan Bangunan Gedung
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2017.
90 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang No. 37 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
ABSTRAK:
a. bahwa pedagang kaki lima adalah merupakan salah satu segi kehidupan di masyarakat, yang keberadaannya biasa disebut dengan pedagang sektor informal, namun mampu memberikan kontribusi positif bagi pembangunan sektor usaha mikro sehingga perlu dilakukan penataan dan pemberdayaan;
b. bahwa dengan semakin meningkatnya pembangunan di Kota Palembang, pada gilirannya juga meningkatkan pertumbuhan pedagang kaki lima atau sektor informal, yang tentunya berdampak pada terganggunya kelancaran lalu lintas, kenyamanan dan keamanan, estetika, kebersihan serta fungsi sarana dan prasarana yang tersedia;
c. bahwa Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima perlu diatur dalam Peraturan Walikota agar memiliki landasan dan kepastian hukum;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota Palembang tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: UU No.28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 09 Tahun 2015; PERPRES RI No. 125 Tahun 2012; PERMENDAGRI RI No. 41 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan Pedagang Kaki Lima (PKL) adalah pelaku usaha mikro, yang melakukan usaha perdagangan dengan menggunakan sarana usaha bergerak maupun tidak bergerak, menggunakan prasarana kota, fasilitas sosial, fasilitas umum, lahan dan bangunan milik pemerintah dan/atau swasta yang bersifat sementara/tidak menetap. Penataan PKL adalah upaya yang dilakukan oleh
Pemerintah Kota Palembang melalui penetapan lokasi binaan untuk penetapan, pemindahan, penertiban dan penghapusan lokasi PKL dengan memperhatikan kepentingan umum, sosial, estetika, kesehatan, ekonomi, keamanan,
ketertiban, dan kebersihan lingkungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pemberdayaan PKL adalah upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Palembang, dunia usaha dan masyarakat secara sinergis dalam bentuk penumbuhan iklim usaha dan pengembangan usaha terhadap PKL dengan pola kemitraan antara Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dengan Usaha Besar, sehingga mampu tumbuh dan berkembang, baik kualitas maupun kuantitas usahanya. Diatur tentang ruang lingkup dan tujuan, azas, penataan PKL (pendataan, pendaftaran, penempatan lokasi, pemindahan dan penghapisan lokasi, peremajaan lokasi, larangan bertransaksi), pemberdayaan PKL, monitoring, evaluasi dan pelaporan, pembinaan dan pengawasan, pendanaan, sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2017.
14
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang No. 32 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Pengurangan Pokok Atas Piutang Pajak Bumi Dan Bangunan Perkotaan Yang Merupakan Pelimpahan Dari Pemerintah Pusat Dan Penghapusan/Pengurangan sanksi administrasi Piutang Pajak Bumi Dan Bangunan Perkotaan
ABSTRAK:
a. bahwa pelaksanaan pemungutan Pajak Bumi dan Bangungan Perkotaan di Kota Palembangsecara efektif dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Palembang mulai tanggal 1 Januari 2012;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 19 Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan, Walikota dapat memberikan pengurangan ketetapan dan penghapusan sanksi administrasi piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan kepada Wajib Pajak;
c. bahwa untuk mengurangi beban kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan oleh wajib pajak, Walikota memberikan pengurangan pajak bumi dan bangunan perkotaan paling tinggi 75% (tujuh puluh lima persen) dari pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan terhutang yang merupakan pelimpahan dari Pemerintah Pusat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pemberian Pengurangan Pokok Atas Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan Yang Merupakan Pelimpahan Dari Pemerintah Pusat dan Penghapusan/ Pengurangan Sanksi Administrasi Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 15/PMK: 07/2014 dan Nomor 10 Tahun 2014; PERDA Kota Palembang No. 3 Tahun 2011; PERWALI Palembang No. 74 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang pemberian pengurangan pokok piutang PBB Perkotaan yang merupakan pelimpahan dari pemerintah pusat dan penghapusan/pengurangan sanksi administrasi piutang PBB Perkotaan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan (PBB Perkotaan) adalah pajak atas bumi dan/ atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/ atau dimanfaatkan oleh orang pribadi/ badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan. Piutang Pajak Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan (Piutang PBB Perkotaan) adalah jumlah Piutang PBB yang tercantum dalam SPPT dan/atau SKPD atau Surat Keputusan Pembetulan atau Surat Keputusan Keberatan atau Surat Keputusan Banding atau Surat Keputusan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi, yang masih harus ditagih kepada Wajib Pajak atau Penanggung Pajak. Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan adalah pengurangan PBB Perkotaan yang terhutang dalam SPPT atau SKPD atau STPD PBB Perkotaan tahun pajak sebelum dan setelah dikelola oleh Pemerintah Kota Palembang. Diatur tentang besarnya pengurangan pokok dan penghapusan/pengurangan sanksi administrasi piutang PBB Perkotaan, tata cara pemberian penghapusan/pengurangan sanksi administrasi piutang PBB Perkotaan, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2017.
Mencabut Peraturan Walikota Palembang Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pemberian Pengurangan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan
8
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang No. 24 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomur 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah perlu menetapkan peraturan Walikota Palembang tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2018.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2008, Perwako No. 6 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang rencana kerja pemerintah daerah TA 2018 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Palembang, (RKPD) adalah dokumen perencanaan Kota Palembang untuk periode 1 (satu) tahun yaitu tahun 2018 yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2018 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2018. RKPD merupakan penjabaran dari RPJMD dan mengacu pada RKP, memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah, rencana kerja dan pendanaannya, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah kota maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat. RKPD menjadi acuan bagi perangkat daerah dalam penyusunan rencana kerja perangkat daerah Tahun 2018 dan menjadi pedoman bagi pemerintah kota dalam penyusunan RAPBD TA 2018. Perangkat daerah membuat laporan kinerja triwulanan dan tahunan atas pelaksanaan RKA yang berisi uraian tantang keluaran kegiatan dan indikator kinerja dari masing-masing target sasaran yang telah ditetapkan dalam RPJMD. Laporan tersebut disampaikan kepada Kepala Bappedalitbang, Inspektur, dan kepala BPKAD paling lambat 14 hari setelah berakhirnya triwulan yang bersangkutan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2017.
4
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang No. 23 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Strategi Dalam Pencapaian Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan Di Lingkungan Pemerintah Kota Palembang
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan, Pemenntah melakukan pembinaan dan pengawasan melalui penyusunan Standar Pelayanan Minimal untuk menjamin akses mutu pelayanan dasar kepada masyarakat, agar tetap sejalan dengan tujuan nasional dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bidang kesehatan merupakan urusan wajib Pemerintah Daerah yang termasuk salah satu pelayanan dasar yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal. Oleh karena itu perlu menetapkan Perwako ini.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 65 Tahun 2005; Permenkes No. 43 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang strategi dalam pencapaian SPM Bidang Kesehatan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang Kesehatan adalah ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar dalam penyediaan pelayanan kesehatan daerah yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal. Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau lebih unit kerja pada Perangkat Daerah sebagai bagian dan pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personal (sumber
daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang / jasa. Diatur tentang maksud dan tujuan, penyelenggaraan SPM Bidang Kesehatan, pengorganisasian, pelaksanaan, pelaporan, monitoring dan evaluasi, pembinaan dan pengawasan, pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2017.
7
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang No. 22 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaporan Kematian Dan Penyebab Kematian
ABSTRAK:
Menindaklanjuti Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2010 dan Nomor 162/MENKES/PB/I/2010 tentang Pelaporan Kematian dan Penyebab Kematian, perlu menetapkan peraturan walikota tentang Pencatatan dan pelaporan kematian.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2006; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 37 Tahun 2007; PP No. 25 Tahun 2008; Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2010 dan Nomor 162/MENKES/PB/I/2010.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang pencatatan dan pelaporan kematian dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi pencatatan kematian adalah pencatatan kejadian kematian yang dialami seseorang dalam register pada instansi pelaksana untuk pengelolaan data kependudukan. Pencatatan penyebab kematian adalah pencatatan beberapa penyakit atau kondisi yang merupakan suatu rangkaian perjalanan penyakit menuju kematian atau keadaan kecelakaan atau kekerasan yang menyebabkan cedera dan berakhir dengan kematian. Diatur tentang pelaporan kematian, pencatatan penyabab kematian, pembinaan dan pengawasan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2002.
6
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang No. 21 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Instansi Pelaksana Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Bangunan Gedung
ABSTRAK:
Melaksanakan Pasal 184 Perda No. 1 Tahun 2017 tentang Bangunan Gedung, perlu menetapkan perwako tentang penetapan instansi pelaksana Perda tersebut.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 36 Tahun 2005; PermenPUPR No. 05/PRT/M/2016; Perda No. 1 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang penetapan instansi pelaksana Perda No. 1 Tahun 2017 tentang Bangunan Gedung dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Memerintahkan kepada Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Kepala Bappedalitbang, Kepala Dinas PMPTSP dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan untuk melaksanakan Perda No. 1 Tahun 2017 tentang Bangunan Gedung .
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2017.
3
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat