Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LEMBARAN DAERAH PROVINSI BALI TAHUN 2024 NOMOR 2
Peraturan Daerah (Perda) tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan keadilan dan kesetaraan gender guna meningkatkan pembangunan
dan pelayanan masyarakat, perlu melakukan strategi pengarusutamaan gender ke dalam seluruh proses
pembangunan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah,
pemerintah daerah berkewajiban menyusun kebijakan,program, dan kegiatan pembangunan Responsif Gender
yang dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Rencana Strategis Perangkat Daerah,
dan Rencana Kerja Perangkat Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pengarusutamaan Gender;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 6 Tahun 2023
Ketentuan Umum,Pelembagaan pengarustamaan gender,perencanaan,Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2024.
-
-
17 Halaman dan Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH PROVINSI BALI TAHUN 2024 NOMOR 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 286 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ditetapkan dengan undang-undang yang pelaksanaannya di Daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Jenis Pajak dan Retribusi, Subjek Pajak dan Wajib Pajak, Subjek Retribusi dan Wajib Retribusi, objek Pajak dan Retribusi, dasar pengenaan Pajak, tingkat penggunaan jasa Retribusi, saat terutang Pajak, wilayah pemungutan Pajak, serta tarif
Pajak dan Retribusi, untuk seluruh jenis Pajak dan Retribusi ditetapkan dalam 1 (satu) Peraturan Daerah dan menjadi dasar pemungutan Pajak dan Retribusi di Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023
Ketentuan Umum,Pajak Daerah,Retribusi Daerah,Tata cara pemungutan pajak dan Retribusi,Pengurangan,Keringanan,Pembebasan,Penghapusan,dan Penundaan Pembayaran,
Kerahasiaan Data Wajib Pajak,Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2024.
-
-
370 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH PROVINSI BALI TAHUN 2023 NOMOR 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan perlindungan anak di daerah merupakan suatu upaya Pemerintah Provinsi Bali untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat
hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan Visi Pembangunan Daerah “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta
Berencana menuju Bali Era Baru;
b. bahwa Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sudah tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta perkembangan hukum saat ini,
sehingga perlu dilakukan perubahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6
Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2016
Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 3 Tahun 2011
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2014
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019
Keputusan Gubernur tentang Perubahan,Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2023.
ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (Lembaran
Daerah Provinsi Bali Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Bali Nomor 6),
-
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH PROVINSI BALI TAHUN 2023 NOMOR 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH PROVINSI BALI TAHUN 2023-2043
ABSTRAK:
a. bahwa ruang Wilayah Provinsi merupakan komponen lingkungan hidup yang bersifat terbatas dan tidak terperbaharui yang harus dimanfaatkan secara
berkelanjutan sebagai satu kesatuan ruang darat, laut, udara dan ruang dalam bumi untuk menjaga alam Bali beserta isinya sebagai implementasi
Visi Pembangunan Daerah “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru, yang berlandaskan nilai-nilai
kearifan lokal Sad Kerthi;
b. bahwa pembangunan di Provinsi Bali telah berkembang pesat yang berpotensi menekan kualitas lingkungan, sosial, budaya, serta ketidakseimbangan
perkembangan antar wilayah dan antar sektor memerlukan upaya Pemerintah Provinsi untuk mencegah timbulnya dampak negatif dan mendorong
pemerataan pembangunan melalui rencana tata ruang wilayah;
c. bahwa Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2009-2029 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2009 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2009-2029 sudah tidak sesuai dengan kondisi dan perkembangan hukum saat ini, sehingga perlu
disesuaikan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata
Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2023-2043;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2019
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Ketentuan Umum,Wilayah,Tujuan,Kebijakan dan Strategi Penataan Ruang Wilayah,Rencana Struktur Ruang Wilayah,Rencana Pola Ruang Wilayah,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2023.
-
-
323 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, LEMBARAN DAERAH PROVINSI BALI TAHUN 2023 NOMOR 1
Peraturan Daerah (Perda) tentang PERLINDUNGAN TUMBUHAN DAN SATWA LIAR
ABSTRAK:
a. bahwa tumbuhan dan satwa liar berfungsi sebagai sumber kehidupan dan sebagai sarana upacara keagamaan bagi masyarakat Bali, yang perlu dilindungi dalam upaya
menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali sesuai Visi Pembangunan Daerah ”Nangun Sat Kerthi Loka Bali” Melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju
Bali Era Baru;
b. bahwa dalam upaya mencegah kepunahan tumbuhan dan satwa liar diperlukan perlindungan untuk menjaga kelestarian sumber daya alam hayati dan ekosistemnya
sehingga memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi lingkungan dan masyarakat;
c. bahwa untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum dalam perlindungan tumbuhan dan satwa liar bagi semua pihak diperlukan pengaturan mengenai
perlindungan tumbuhan dan satwa liar;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Tumbuhan dan
Satwa Liar;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999
eraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999
Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Ketentuan Umum,Perlindungan,Partisipasi Masyarakat,Ketentuan Penyidikan,Ketentuan Pidana,Pendanaan,
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2023.
-
-
16 Halaman dan Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, jdih.baliprov.go.id
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
bahwa penetapan susunan organisasi dan tata kerja Perangkat Daerah disesuaikan dengan kebutuhan nyata penyelenggaraan pemerintahan, untuk mewujudkan Visi Pembangunan Daerah “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru, untuk meningkatkan efektivitas, profesionalisme, dan kinerja Perangkat Daerah, maka Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, sudah tidak sesuai dengan kondisi dan perkembangan kebutuhan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah, sehingga perlu diubah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019.
Mengubah ketentuan Pasal 3 dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2016 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Bali Nomor 8) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali:
a. Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2019 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Bali Nomor 5); dan
b.Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2021 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Bali Nomor 1);
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2021.
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
6 halaman isi dan 1 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, jdih.baliprov.go.id
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk mewujudkan Visi Pemerintah Provinsi Bali “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru, dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, kemandirian daerah, dan masih terdapat potensi baru yang belum diakomodir, maka Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, perlu diubah karena sudah tidak sesuai dengan kondisi dan perkembangan hukum saat ini, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum:
1. Ketentuan ayat (1) Pasal 7;
2. Ketentuan ayat (2) Pasal 9;
3. Ketentuan Pasal 11;
4. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 12;
5. Ketentuan ayat (3) Pasal 14;
6. Ketentuan ayat (2) Pasal 15;
7. Ketentuan ayat (2) Pasal 61A;
8. Ketentuan Pasal 63A;
9. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 64A;
10. Ketentuan ayat (3) Pasal 66A;
11. Ketentuan ayat (2) Pasal 67A;
12. Ketentuan Pasal 71A;
13. Lampiran I;
14. Lampiran II.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2021.
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
7 halaman isi, 2 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, jdih.baliprov.go.id
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Bali dan Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Bali dan Perseroan Terbatas Penjamin Kredit Daerah Provinsi Bali
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Provinsi telah melakukan penambahan penyertaan modal daerah kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Bali sesuai Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Bali, dan PT. Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali sesuai Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada PT. Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali, berdasarkan ketentuan Pasal 78 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, penyertaan modal Pemerintah Daerah dilaksanakan apabila jumlah yang disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Bali dan Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Daerah Propinsi Bali Nomor 2 Tahun 2002, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2010, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2010, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2014, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2014, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2015, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2016
- Ketentuan Umum
- Besaran Penambahan Penyertaan Modal Daerah
- Hak dan Kewajiban
- Hasil Usaha
- Pengawasan
- Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2021.
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, jdih.baliprov.go.id
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah
ABSTRAK:
dengan diberhentikannya operasional PT.Mergantaka Mandala dan PT. Bali Semesta Mandiri serta diberikannya penyertaan modal daerah kepada PT. Jasamarga Bali Tol, perlu menyesuaikan dasar hukum penyertaan modal daerah, dan Perda Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah sudah tidak sesuai dengan kondisi dan kebutuhan daerah, sehingga perlu diubah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
- menghapus ketentuan Pasal 4
- mengubah ketentuan Pasal 5
- Diantara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 2 (dua) Pasal yakni Pasal 5A dan Pasal 5B
- menghapus ketentuan Pasal 6
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2021.
Mengubah Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, jdih.baliprov.go.id
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
bahwa penetapan susunan organisasi dan tata kerja Perangkat Daerah disesuaikan dengan kebutuhan nyata penyelenggaraan pemerintahan, untuk mewujudkan Visi Pembangunan Daerah “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019
- mengubah ketentuan Pasal 6
- menghapus ketentuan Pasal 12
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2021.
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
5 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat