Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2021

Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum: 1. Ketentuan ayat (1) Pasal 7; 2. Ketentuan ayat (2) Pasal 9; 3. Ketentuan Pasal 11; 4. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 12; 5. Ketentuan ayat (3) Pasal 14; 6. Ketentuan ayat (2) Pasal 15; 7. Ketentuan ayat (2) Pasal 61A; 8. Ketentuan Pasal 63A; 9. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 64A; 10. Ketentuan ayat (3) Pasal 66A; 11. Ketentuan ayat (2) Pasal 67A; 12. Ketentuan Pasal 71A; 13. Lampiran I; 14. Lampiran II.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Bali
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Bali
Tanggal Penetapan
21 Mei 2021
Tanggal Pengundangan
21 Mei 2021
Tanggal Berlaku
01 Juni 2021
Sumber
jdih.baliprov.go.id
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Bali
Bidang
Halaman ini telah diakses 663 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan