Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum: 1. Ketentuan ayat (1) Pasal 7; 2. Ketentuan ayat (2) Pasal 9; 3. Ketentuan Pasal 11; 4. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 12; 5. Ketentuan ayat (3) Pasal 14; 6. Ketentuan ayat (2) Pasal 15; 7. Ketentuan ayat (2) Pasal 61A; 8. Ketentuan Pasal 63A; 9. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 64A; 10. Ketentuan ayat (3) Pasal 66A; 11. Ketentuan ayat (2) Pasal 67A; 12. Ketentuan Pasal 71A; 13. Lampiran I; 14. Lampiran II.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat