Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023

Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

UU ini mengatur mengenai ekosistem sektor keuangan yang meliputi: 1) kelembagaan; 2) perbankan; 3) Pasar Modal, Pasar Uang, dan Pasar Valuta Asing; 4) perasuransian dan penjaminan; 5) asuransi Usaha Bersama; 6) program penjaminan polis; 7) Usaha Jasa Pembiayaan; 8) kegiatan usaha bulion (bullion); 9) Dana Pensiun, program jaminan hari tua, dan program pensiun; 10) kegiatan koperasi di sektor jasa keuangan; 11) lembaga keuangan mikro; 12) Konglomerasi Keuangan; 13) Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK); 14) penerapan Keuangan Berkelanjutan; 15) Literasi Keuangan, Inklusi Keuangan, dan Pelindungan Konsumen; 16) akses pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; 17) sumber daya manusia; 18) Stabilitas Sistem Keuangan; 19) lembaga pembiayaan ekspor Indonesia; dan 20) penegakan hukum di sektor keuangan. Undang-Undang ini mereformasi sektor keuangan dengan mengatur kelembagaan dan Stabilitas Sistem Keuangan dan pengembangan dan penguatan industri. Oleh sebab itu, Undang-Undang ini mengatur penguatan hubungan pengawasan dan pengaturan antar lembaga di bidang sektor keuangan guna mewujudkan Stabilitas Sistem Keuangan dalam hal ini antara Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan, dan Kementerian Keuangan. Salah satunya melalui wadah Komite Stabilitas Sistem Keuangan dalam mekanisme pengawasan makroprudensial dan mikroprudensial dalam jaring pengaman sistem keuangan. Selanjutnya, penguatan lembaga yang berwenang sebagai pengatur dan pengawas sektor keuangan dilakukan untuk menjaga kestabilan industri sektor keuangan dan peningkatan kepercayaan masyarakat.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
4
Bentuk
Undang-undang (UU)
Bentuk Singkat
UU
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
12 Januari 2023
Tanggal Pengundangan
12 Januari 2023
Tanggal Berlaku
12 Januari 2023
Sumber
LN.2023/No.4, TLN No.6845, jdih.setneg.go.id: 527 hlm.
Subjek
ASURANSI - PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI - PERBANKAN, LEMBAGA KEUANGAN - PEREKONOMIAN - KOPERASI, UMKM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 295648 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. UU No. 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun
Mencabut sebagian :
  1. UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
    Ketentuan mengenai: a. permohonan kepailitan bagi Bank, Perusahaan Efek, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, dan Dana Pensiun sebagaimana diatur dalam Pasal 2; dan b. penundaan kewajiban pembayaran utang bagi Bank, Perusahaan Efek, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, dan Dana Pensiun sebagaimana diatur dalam Pasal 223, Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Mengubah :
  1. PERPU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
  2. UU No. 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan
  3. UU No. 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan
  4. UU No. 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan
  5. UU No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian
  6. UU No. 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro
  7. UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang
  8. UU No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
  9. UU No. 10 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi
  10. UU No. 7 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan Menjadi Undang-Undang
  11. UU No. 6 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia menjadi Undang-Undang
  12. UU No. 2 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
  13. UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah
  14. UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
  15. UU No. 3 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia
  16. UU No. 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan
  17. UU No. 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara
  18. UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia
  19. UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
  20. UU No. 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi
  21. UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
  22. UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
  23. UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan