Peraturan Bupati Tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang berisi: 1. Ketentuan Umum; 2. Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa; 3. APBDesa; 4. Pengelolaan; 5. Pembinaan Dan Pengawasan; 6. Ketentuan Lain-Lain; 7. Ketentuan Peralihan; 8. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat