Peraturan Bupati Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa, berisi tentang: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2019 Nomor 12), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 14 diubah; 2. Ketentuan Pasal 18 ditambah 1 (satu) ayat baru; 3. Ketentuan Pasal 21 ditambah 2 (dua) ayat baru; 4. Ketentuan Pasal 23 diubah; 5. Ketentuan Pasal 24 ditambahkan 1 (satu) ayat baru; 6. Diantara ketentuan Pasal 25 dan Pasal 26 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 25A; 7. Ketentuan Pasal 28 ditambahkan 1 (satu) ayat baru; 8. Diantara ketentuan Pasal 33 dan Pasal 34 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 33A; 9. Ketentuan Pasal 37 ditambahkan 1 (satu) ayat baru; 10. Diantara Pasal 47 dan Pasal 48 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 47A; 11. Ketentuan Pasal 69 ditambahkan 1 (satu) ayat baru; dan 12. Ketentuan Pasal 75 diubah;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat