Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 37 Tahun 2020

Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa, berisi tentang: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2019 Nomor 12), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 14 diubah; 2. Ketentuan Pasal 18 ditambah 1 (satu) ayat baru; 3. Ketentuan Pasal 21 ditambah 2 (dua) ayat baru; 4. Ketentuan Pasal 23 diubah; 5. Ketentuan Pasal 24 ditambahkan 1 (satu) ayat baru; 6. Diantara ketentuan Pasal 25 dan Pasal 26 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 25A; 7. Ketentuan Pasal 28 ditambahkan 1 (satu) ayat baru; 8. Diantara ketentuan Pasal 33 dan Pasal 34 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 33A; 9. Ketentuan Pasal 37 ditambahkan 1 (satu) ayat baru; 10. Diantara Pasal 47 dan Pasal 48 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 47A; 11. Ketentuan Pasal 69 ditambahkan 1 (satu) ayat baru; dan 12. Ketentuan Pasal 75 diubah;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tanah Laut Nomor 37 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Laut
Nomor
37
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Pelaihari
Tanggal Penetapan
15 April 2020
Tanggal Pengundangan
15 April 2020
Tanggal Berlaku
15 April 2020
Sumber
BD.2020/No.37
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
Bidang
Halaman ini telah diakses 1361 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Tanah Laut No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan