Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, Berita Daerah Kab. Trenggalek Tahun 2016 Nomor 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TRENGGALEK NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG KODE WILAYAH KEARSIPAN LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN TRENGGALEK
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektifitas lembaga Sekolah Dasar Negeri di Kabupaten Trenggalek perlu dilakukan pendirian, perubahan dan penutupan Sekolah Dasar Negeri;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 11Tahun 2012 tentang Kode Wilayah Kearsipan Lingkup Pemerintah Kabupaten Trenggalek;
Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 22 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Trenggalek (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2011 Nomor 1 Seri D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 22 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 22 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Trenggalek (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2014 Nomor 5 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 31);
Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 11 Tahun 2012 tentang Kode Wilayah Kearsipan Lingkup Pemerintah Kabupaten Trenggalek (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2012 Nomor 3 Seri E);
Ketentuan huruf b romawi XIII dalam Lampiran Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 11 Tahun 2012 tentang Kode Wilayah Kearsipan Lingkup Pemerintah Kabupaten Trenggalek (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2012 Nomor 3 Seri E) diubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2016.
17 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek No. 5 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, Berita Daerah Kab. Trenggalek Tahun 2016 Nomor 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN PRESTASI PELUNASAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN KEPADA DESA TAHUN PAJAK 2016
ABSTRAK:
a. bahwa pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan merupakan salah satu pendapatan daerah dari kelompok pendapatan asli daerah, jenis pajak daerah yang mempunyai peranan strategis dan perlu dioptimalkan pemungutannya;
b. bahwa desa mempunyai peranan yang sangat penting dalam proses pemungutan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan sehingga perlu diberikan penghargaan atas prestasi yang ditunjukkan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian Penghargaan Prestasi Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan kepada Desa Tahun Pajak 2016;
Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 3 Tahun 2010 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Trenggalek (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2010 Nomor 3 Seri A) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 58 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 3 Tahun 2010 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Trenggalek (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2012 Nomor 29);
Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 118 Tahun 2011 tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pendapatan Kabupaten Trenggalek (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2011 Nomor 15 Seri D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 51 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 118 Tahun 2011 tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pendapatan Kabupaten Trenggalek (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2014 Nomor 51);
Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 76 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 18 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2013 Nomor 76);
Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 77 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2013 Nomor 77);
Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 45 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2014 Nomor 45);
Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 47 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Trenggalek (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2015 Nomor 47);
Bupati Trenggalek Nomor 57 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2015 Nomor 57) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Bupati Trenggalek Nomor 57 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun
2016 Nomor 1);
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman dalam pemberian penghargaan Prestasi pelunasan PBB P2 kepada Desa tahun pajak 2016;
Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah:
a. memberikan kepastian hukum dalam pemberian penghargaan Prestasi pelunasan PBB P2 kepada Desa tahun pajak 2016; dan
b. terlaksananya prosedur yang benar dalam pemberian penghargaan Prestasi pelunasan PBB P2 kepada Desa tahun pajak 2016
3. Ruang lingkup perbup ini;
4. Tujuan pemberian penghargaan;
5. bentuk penghargaan;
6. Indikator prestasi;
7. Besaran penghargaan;
8. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2016.
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek No. 41 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, Berita Daerah Kab. Trenggalek Tahun 2016 Nomor 41
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENCABUTAN PERATURAN BUPATI TRENGGALEK NOMOR 138 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PELAKSANA PENYULUHAN PERTANIAN, PERIKANAN DAN KEHUTANAN KABUPATEN TRENGGALEK
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, keberadaaan Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pencabutan Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 138 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian,Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Trenggalek;
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2016 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 68);
Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 138 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Trenggalek (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2008
Nomor 511) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2016.
3 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek No. 27 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, Berita Daerah Kab. Trenggalek Tahun 2016 Nomor 27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGALOKASIAN BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA DESA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa;
Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Trenggalek (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2014 Nomor 12 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 39);
Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 3 Tahun 2010 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Trenggalek (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2010 Nomor 3 Seri A) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 58 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Trenggalek Nomor
3 Tahun 2010 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Trenggalek (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2012 Nomor 29);
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman penghitungan besaran bagi hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa; Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah terwujudnya kepastian hukum dalam penghitungan besaran bagi hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa.
3. Ruang Lingkup';
4. Tata cara penganggaran, pengalokasian dan penghitungan;
5. tata cara pengelolaan, penyaluran dan pertanggungjawaban;
6. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2016.
16 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek No. 9 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, Berita Daerah Kab. Trenggalek Tahun 2016 Nomor 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENYUSUNAN SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Desa perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusunan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 6);
Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah
Kabupaten Trenggalek Tahun 2015 Nomor 12);
Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan Produk Hukum Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2016 Nomor 2);
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman bagi Pemerintah Desa dalam menyusun susunan organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa;
3. Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah agar penyusunan susunan organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
4. Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi:
a. organisasi Pemerintah Desa;
b. kedudukan, tugas dan fungsi;
c. tata kerja;
d. pembentukan Dusun; dan
e. pembinaan dan pengawasan.
5. Organisasi pemerintah desa;
6. Kedudukan, tugas dan fungsi;
7. tata kerja;
8. Pembentukan dusun;
9. pembinaan dan pengawasan;
10. Ketentuan peralihan;
11. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek No. 19 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, Berita Daerah Kab. Trenggalek Tahun 2016 Nomor 19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK TAHUN 2016
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 286 ayat (1) Peraturam Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, Rencana Kerja Pemerintah Daerah dapat diubah dalam hal tidak sesuai dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kerangka ekonomi daerah dan kerangka pendanaan, prioritas dan sasaran pembangunan, rencana program dan kegiatan prioritas daerah serta keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk tahun berjalan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2016;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun
2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 517);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2005 - 2025 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2009 Nomor 1 Seri E);
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2014 – 2019 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2014 Nomor 3 Seri E);
Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 14 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2005 – 2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2010 Nomor 10 Seri E);
Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 15 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Trenggalek Tahun 2012 – 2032 (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2012 Nomor 6 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 14);
Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 4 Tahun 2014 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2014 Nomor 13 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 40);
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Kedudukan;
3. Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah mewujudkan perencanaan pembangunan daerah yang sinergis dan terpadu;
Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah:
a. sebagai pedoman dalam penyusunan Perubahan KUA dan PPAS serta rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2016; dan
b. sebagai pedoman bagi Pera ngk at Daer ah dalam menyusun Peruba han Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2016.
4. Sistematika;
5. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2016.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Trenggalek No. 20 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DANA CADANGAN PENYELENGGARAAN PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI TAHUN 2020
ABSTRAK:
a. bahwa dana penyelenggaraan pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2020 tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran, sehingga diperlukan dana cadangan;
b. bahwa penyelenggaraan pemilihan bupati dan wakil bupati merupakan pesta demokrasi untuk menyalurkan hak dan kewajiban politik yang dijamin dalam konstitusi serta sebagai harapan dalam mewujudkan masyarakat yang adil makmur dan sejahtera;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 122 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pemerintah daerah dapat membentuk dana cadangan guna mendanai kegiatan yang penyediaan dananya tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Dana Cadangan Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun
2020;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Tujuan pembentukan Dana Cadangan:
3. Besaran dan Penyediaan Dana Cadangan;
4. Sumber Dana;
5. Penempatan dan Penatausahaan;
6. penggunaan dan pertanggungjawaban;
7. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2016.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek No. 7 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, Berita Daerah Kab. Trenggalek Tahun 2016 Nomor 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGALOKASIAN, PENYALURAN, PENGGUNAAN, PEMANTAUAN DAN EVALUASI DANA DESA
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan dan mewujudkan akuntabilitas penyelenggaraan pengelolaan dana desa perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 247/PMK.07/2015 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1967);
Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2014 Nomor 12 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 39);
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman dalam pengalokasian, penyaluran, penggunaan, pemantauan dan evaluasi Dana Desa setiap tahun anggaran.
3. Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dalam pengalokasian, penyaluran, penggunaan, pemantauan dan evaluasi Dana Desa setiap tahun anggaran.;
4. ruang Lingkup peraturan;
5. tata cara penghitungan pembagian dana desa;
6. Penetapan Rincian dana desa;
7. Tahapan mekanisme penyaluran dana desa;
8. Prioritas penggunaan dana desa;
9. Biaya umum belanja pembangunan dan belanja pemberdayaan masyarakat;
10. Laporan realisasi penggunaan dana desa;
11. pertanggungjawaban penggunaan dana desa;
12. Pemantauan dan evaluasi Silpa dana desa;
13. ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2016.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku:
a. Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 28 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2015 Nomor 28); dan
b. Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 46 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan dan Penggunaan Dana Desa (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2015 Nomor 46), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
33 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek No. 18 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, Berita Daerah Kab. Trenggalek Tahun 2016 Nomor 18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN BUPATI TRENGGALEK NOMOR 57 TAHUN 2015 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan adanya kerusakan infrastruktur dalam kondisi mendesak untuk segera ditangani dan apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi pemerintah daerah dan masyarakat sehingga perlu menggunakan anggaran belanja tidak terduga dengan menggeser ke belanja langsung;
b bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 57 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016;
Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2014 Nomor 12 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 39);
Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2015
Nomor 7);
Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 9 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2015 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 48);
Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 15 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2015 Nomor 15);
Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 57 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2015 Nomor 57) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 11 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 57 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2016 Nomor 11);
Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 57 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2015 Nomor 57) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Bupati:
a. Nomor 1 Tahun 2016 (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2016 Nomor 1);
b. Nomor 4 Tahun 2016 (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2016 Nomor 4);
c. Nomor 11 Tahun 2016 (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2016 Nomor 11); diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan dalam Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
2. Ketentuan dalam Lampiran I dan Lampiran I.a diubah;
3. Ketentuan dalam Lampiran II diubah sehingga berbunyi sebagaimana Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini, yakni pada Organisasi:
a. 1.03.01 Dinas PU Bina Marga dan Pengairan; dan
b. 1.20.05 Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2016.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Trenggalek No. 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KAWASAN TANPA ASAP ROKOK
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 278, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5380);
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Maksud dan Tujuan;
3. Ruang Lingkup;
4. KTAR dan tempat khusus merokok;
5. kewajiban;
6. Pembinaan dan Pengawasan;
7. Satgas Penegak KTAR;
8. Peran serta masyarakat;
9. Sanksi Administratif.
10. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2016.
16 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat