Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Kedudukan; 3. Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah mewujudkan perencanaan pembangunan daerah yang sinergis dan terpadu; Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah: a. sebagai pedoman dalam penyusunan Perubahan KUA dan PPAS serta rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2016; dan b. sebagai pedoman bagi Pera ngk at Daer ah dalam menyusun Peruba han Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2016. 4. Sistematika; 5. Ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat