Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek No. 9 Tahun 2016

PEDOMAN PENYUSUNAN SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman bagi Pemerintah Desa dalam menyusun susunan organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa; 3. Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah agar penyusunan susunan organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; 4. Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi: a. organisasi Pemerintah Desa; b. kedudukan, tugas dan fungsi; c. tata kerja; d. pembentukan Dusun; dan e. pembinaan dan pengawasan. 5. Organisasi pemerintah desa; 6. Kedudukan, tugas dan fungsi; 7. tata kerja; 8. Pembentukan dusun; 9. pembinaan dan pengawasan; 10. Ketentuan peralihan; 11. Ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek Nomor 9 Tahun 2016 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Trenggalek
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Trenggalek
Tanggal Penetapan
20 Mei 2016
Tanggal Pengundangan
20 Mei 2016
Tanggal Berlaku
20 Mei 2016
Sumber
Berita Daerah Kab. Trenggalek Tahun 2016 Nomor 9
Subjek
SISTEM PENGENDALIAN INTERN - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Trenggalek
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan