Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman bagi Pemerintah Desa dalam menyusun susunan organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa; 3. Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah agar penyusunan susunan organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; 4. Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi: a. organisasi Pemerintah Desa; b. kedudukan, tugas dan fungsi; c. tata kerja; d. pembentukan Dusun; dan e. pembinaan dan pengawasan. 5. Organisasi pemerintah desa; 6. Kedudukan, tugas dan fungsi; 7. tata kerja; 8. Pembentukan dusun; 9. pembinaan dan pengawasan; 10. Ketentuan peralihan; 11. Ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat