Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek No. 7 Tahun 2016

TATA CARA PENGALOKASIAN, PENYALURAN, PENGGUNAAN, PEMANTAUAN DAN EVALUASI DANA DESA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman dalam pengalokasian, penyaluran, penggunaan, pemantauan dan evaluasi Dana Desa setiap tahun anggaran. 3. Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dalam pengalokasian, penyaluran, penggunaan, pemantauan dan evaluasi Dana Desa setiap tahun anggaran.; 4. ruang Lingkup peraturan; 5. tata cara penghitungan pembagian dana desa; 6. Penetapan Rincian dana desa; 7. Tahapan mekanisme penyaluran dana desa; 8. Prioritas penggunaan dana desa; 9. Biaya umum belanja pembangunan dan belanja pemberdayaan masyarakat; 10. Laporan realisasi penggunaan dana desa; 11. pertanggungjawaban penggunaan dana desa; 12. Pemantauan dan evaluasi Silpa dana desa; 13. ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek Nomor 7 Tahun 2016 tentang TATA CARA PENGALOKASIAN, PENYALURAN, PENGGUNAAN, PEMANTAUAN DAN EVALUASI DANA DESA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Trenggalek
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Trenggalek
Tanggal Penetapan
01 April 2016
Tanggal Pengundangan
01 April 2016
Tanggal Berlaku
01 April 2016
Sumber
Berita Daerah Kab. Trenggalek Tahun 2016 Nomor 7
Subjek
DESA - SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Trenggalek
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan