Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman dalam pengalokasian, penyaluran, penggunaan, pemantauan dan evaluasi Dana Desa setiap tahun anggaran. 3. Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dalam pengalokasian, penyaluran, penggunaan, pemantauan dan evaluasi Dana Desa setiap tahun anggaran.; 4. ruang Lingkup peraturan; 5. tata cara penghitungan pembagian dana desa; 6. Penetapan Rincian dana desa; 7. Tahapan mekanisme penyaluran dana desa; 8. Prioritas penggunaan dana desa; 9. Biaya umum belanja pembangunan dan belanja pemberdayaan masyarakat; 10. Laporan realisasi penggunaan dana desa; 11. pertanggungjawaban penggunaan dana desa; 12. Pemantauan dan evaluasi Silpa dana desa; 13. ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat