Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman dalam pemberian penghargaan Prestasi pelunasan PBB P2 kepada Desa tahun pajak 2016; Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah: a. memberikan kepastian hukum dalam pemberian penghargaan Prestasi pelunasan PBB P2 kepada Desa tahun pajak 2016; dan b. terlaksananya prosedur yang benar dalam pemberian penghargaan Prestasi pelunasan PBB P2 kepada Desa tahun pajak 2016 3. Ruang lingkup perbup ini; 4. Tujuan pemberian penghargaan; 5. bentuk penghargaan; 6. Indikator prestasi; 7. Besaran penghargaan; 8. Ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat