Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek No. 5 Tahun 2016

TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN PRESTASI PELUNASAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN KEPADA DESA TAHUN PAJAK 2016

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman dalam pemberian penghargaan Prestasi pelunasan PBB P2 kepada Desa tahun pajak 2016; Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah: a. memberikan kepastian hukum dalam pemberian penghargaan Prestasi pelunasan PBB P2 kepada Desa tahun pajak 2016; dan b. terlaksananya prosedur yang benar dalam pemberian penghargaan Prestasi pelunasan PBB P2 kepada Desa tahun pajak 2016 3. Ruang lingkup perbup ini; 4. Tujuan pemberian penghargaan; 5. bentuk penghargaan; 6. Indikator prestasi; 7. Besaran penghargaan; 8. Ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek Nomor 5 Tahun 2016 tentang TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN PRESTASI PELUNASAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN KEPADA DESA TAHUN PAJAK 2016
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Trenggalek
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Trenggalek
Tanggal Penetapan
11 Maret 2016
Tanggal Pengundangan
11 Maret 2016
Tanggal Berlaku
11 Maret 2016
Sumber
Berita Daerah Kab. Trenggalek Tahun 2016 Nomor 5
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Trenggalek
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan