Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, Berita Daerah Kab. Trenggalek Tahun 2015 Nomor 43
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDELAPAN ATAS PERATURAN BUPATI TRENGGALEK NOMOR 74 TAHUN 2014 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
Menimbang:a. bahwa sehubungan dengan adanya kunjungan kerja Presiden Republik Indonesia di Kabupaten Trenggalek yang
memerlukan dukungan dana operasional dan makan minum bagi petugas keamanan yang anggarannya belum
tersedia dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015, maka dipandang perlu
memanfatkan saldo anggaran yang tersedia dalam Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran Sebelumnya untuk keperluan pendanaannya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Perubahan Kedelapan Atas Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 74 Tahun 2014 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015.
Mengingat: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 162 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.07/2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 5 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 14 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 9 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 10 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 14 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 15 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 16 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 18 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 19 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 22 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 3 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 4 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 5 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 6 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 18 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 8 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 3 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 8 Tahun 2014
Materi pokok: mengatur mengenai Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2015.
jumlah 14 halaman dan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek No. 30 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, Berita Daerah Kab. Trenggalek Th 2015 No 30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN TEKNIS KRITERIA JENIS KEGIATAN DAN/ATAU USAHA YANG WAJIB DILAKUKAN ANALISIS DAMPAK LALU LINTAS
ABSTRAK:
Menimbang :bahwa dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat
di bidang manajemen dan rekayasa lalu lintas perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Teknis Kriteria
Jenis Kegiatan dan/atau Usaha yang Wajib dilakukan Analisis
Dampak Lalu Lintas;
Mengingat: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2014; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 34 Tahun 2014; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 75 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 15 Tahun
2012; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 22 Tahun
2011; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 18 Tahun
2013
Materi pokok: mengatur mengenai Pedoman Teknis Kriteria
Jenis Kegiatan dan/atau Usaha yang Wajib dilakukan Analisis
Dampak Lalu Lintas untuk
menentukan batasan jenis Kegiatan dan/atau usaha yang
wajib menyusun Dokumen Andalalin. Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah untuk:
a. memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan
Andalalin; dan
b. memberikan pemahaman kepada para Pemrakarsa
Kegiatan agar Kegiatan dan/atau usahanya tidak
menimbulkan kemacetan serta gangguan terhadap
ketertiban dan keselamatan lalu lintas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2015.
jumlah 8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek No. 42 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, Berita Daerah Kab. Trenggalek Tahun 2015 Nomor 42
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 7 Tahun 2015
tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014;
Mengingat: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 17 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 3 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 6 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 7 Tahun 2015; Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 80 Tahun 2013; Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 43 Tahun 2014
Materi Pokok: mengatur mengenai Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2015.
jumlah 9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek No. 14 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, Berita Daerah Kab. Trenggalek Th 2015 No 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGGUNAAN BIAYA PEMILIHAN KEPALA DESA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
Menimbang:a. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 48 ayat (1)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014
tentang Pemilihan Kepala Desa maka biaya pemilihan Kepala
Desa dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten/Kota;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pedoman Penggunaan Biaya Pemilihan Kepala Desa yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2015;
Mengingat: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 3 Tahun
2014; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 8 Tahun
2014; Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 3 Tahun 2010; Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 38 Tahun 2014; Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 58 Tahun 2014; Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 69 Tahun 2014; Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 72 Tahun 2014; Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 74 Tahun 2014
Materi pokok: mengatur mengenai Pedoman Penggunaan Biaya Pemilihan Kepala Desa yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2015. meliputi ketentuan umum; maksud dan tujuan; ruang lingkup; mekanisme; penggunaan dan pertanggungjawaban
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2015.
jumlah 8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek No. 75 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 75, Berita Daerah Kab. Trenggalek Tahun 2015 Nomor 74
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa dalam rangka efektivitas dan efisiensi pengelolaan badan
layanan umum daerah pusat kesehatan masyarakat perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan
Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat;
Mengingat: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang Undang Nomor 38 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 22 Tahun
2011; Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 120 Tahun 2011; Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 81 Tahun 2012;
Materi Pokok: mengatur mengenai Pedoman Pengelolaan
Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat; meliputi: ketentuan umum; maksud dan tujuan; ruang lingkup; perencanaan dan penganggaran; pelaksanaan anggaran; akuntansi, pelaporan dan pertanggungjawaban; tarif layanan; standar pelayanan minimal; pejabat pengelola dan pegawai; remunerasi; pembinaan dan pengawasan; evaluasi dan penilaian kinerja; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
jumlah 36 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek No. 49 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 49, Berita Daerah Kab. Trenggalek Tahun 2015 Nomor 49
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN TANAH PEMERINTAH KABUPATEN TRENGGALEK
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 121 Peraturan
Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan
Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan
Umum sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2015, maka
dalam rangka efisiensi dan efektifitas pengadaan tanah
untuk kepentingan umum yang luasnya tidak lebih dari 5
(lima) hektar, dapat langsung dilakukan oleh instansi yang
memerlukan tanah dengan para pemegang hak atas tanah,
dengan cara jual beli atau tukar menukar atau cara lain
yang disepakati kedua belah pihak;
b. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 54A Peraturan
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan
Nasional Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5
Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan
Pengadaan Tanah, maka dalam hal pengadaan tanah bagi
pembangunan selain untuk kepentingan umum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi
Pembangunan untuk Kepentingan Umum, yang
pelaksanakaannya dilakukan oleh lnstansi Pemerintah atau
Pemerintah Daerah, yang sumber dananya berasal dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah dan dimiliki oleh Instansi
Pemerintah, pengadaan tanahnya dilaksanakan secara
langsung melalui jual beli, tukar menukar atau cara lain
yang disepakati oleh para pihak, atau apabila untuk
kepentingan program prioritas pemerintah dapat
menggunakan ketentuan dalam Undang Undang Nomor 2
Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan
untuk Kepentingan Umum dan peraturan pelaksanaannya;
c. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 37 ayat (1)
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 20 Tahun 2014
tentang Petunjuk Teknis Persiapan Pengadaan Tanah bagi
Pembangunan untuk Kepentingan Umum sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 22
Tahun 2015 maka dalam rangka mempertimbangkan
efisiensi, efektifitas, kondisi geografis dan pertimbangan
lainnya, Gubernur mendelegasikan kewenangan
pelaksanaan tahapan kegiatan persiapan pengadaan tanah
kepada Bupati;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
Tanah Pemerintah Kabupaten Trenggalek;
Mengingat: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1961;
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996;
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997;
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008;
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010;
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014;
Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2012;
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2012;
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2012;
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 20 Tahun 2014;
Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 15 Tahun 2012;
Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 3 Tahun 2014.
Materi pokok: Mengatur mengenai Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
Tanah Pemerintah Kabupaten Trenggalek; Ruang lingkup Peraturan Bupati ini adalah:
1. perencanaan Pengadaan Tanah;
2. persiapan Pengadaan Tanah;
3. pelaksanaan Pengadaan Tanah;
4. penyerahan hasil Pengadaan Tanah;
5. pembiayaan dan/atau penganggaran; dan
6. pelaporan dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2015.
jumlah 68 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek No. 15 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, Berita Daerah Kab. Trenggalek Th 2015 No 15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN INKLUSIF
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 40 Peraturan
Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 11 Tahun 2013 tentang
Pendidikan perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif;
Mengingat: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 1 Tahun
2008; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun
2009; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 11 Tahun
2013
Materi pokok: mengatur mengenai Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif sebagai
pedoman bagi Satuan Pendidikan penyelenggara
Pendidikan Inklusif, dan pihak-pihak terkait dalam
menyelenggarakan Pendidikan Inklusif; meliputi: ketentuan umum; Ruang lingkup Peraturan Bupati ini adalah:
a. penyelenggara Pendidikan Inklusif;
b. pengelolaan Pendidikan Inklusif;
c. Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
d. Peserta Didik;
e. sarana dan prasarana pendidikan;
f. peran serta masyarakat dan orang tua;
g. pembinaan dan pengawasan; dan
h. pendanaan pendidikan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2015.
jumlah 16 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek No. 18 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, Berita Daerah Kab. Trenggalek Th 2015 No 18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PERMOHONAN DAN PENETAPAN PERHITUNGAN BIAYA RETRIBUSI IZIN GANGGUAN (HINDER ORDONNANTIE)
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 29 Tahun 2011
tentang Tata Cara Permohonan dan Penetapan Perhitungan
Biaya Retribusi Izin Gangguan (Hinder Ordonnantie) di
Kabupaten Trenggalek sudah tidak sesuai dengan peraturan
perundang-undangan dan perkembangan kondisi saat ini
sehingga perlu diganti;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Tata Cara Permohonan dan Penetapan Perhitungan Biaya
Retribusi Izin Gangguan (Hinder Ordonnantie);
Mengingat: Undang-Undang Gangguan (Hinder Ordonnantie) Staatblad
Tahun 1926 Nomor 226 sebagaimana telah diubah dan
ditambah terakhir dengan staatsblad Tahun 1940 Nomor 450;; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1987; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1993; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 3 Tahun
2010; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 12 Tahun
2010; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 22 Tahun
2011; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 15 Tahun
2012; Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 112 Tahun 2011; Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 61 Tahun 2014
Materi pokok: mengatur mengenai Tata Cara Permohonan dan Penetapan Perhitungan
Biaya Retribusi Izin Gangguan (Hinder Ordonnantie) di
Kabupaten Trenggalek . Ruang lingkup Peraturan Bupati ini adalah:
a. perizinan;
b. instansi penyelenggara perizinan;
c. masa berlaku Izin;
d. kriteria Gangguan;
e. tata cara pengajuan Izin; dan
f. Retribusi Izin.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2015.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka
Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 29 Tahun 2011 tentang
Tata Cara Permohonan dan Penetapan Perhitungan Biaya
Retribusi Izin Gangguan (Hinder Ordonnantie) di Kabupaten
Trenggalek (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2011
Nomor 29 Seri A) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 20 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek No. 73 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 73, Berita Daerah Kab. Trenggalek Tahun 2015 Nomor 73
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA KELOLA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PADA PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa kesehatan merupakan salah satu bidang
pemerintahan yang wajib dilaksanakan oleh pemerintah
daerah, sehingga pemerintah daerah bertanggungjawab
dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan untuk
meningkatkan derajat kesehatan diwilayahnya;
b. bahwa dalam rangka memperlancar dan meningkatkan
mutu pelayanan kesehatan kepada masyarakat, perlu
diberikan otonomi kepada manajemen pusat kesehatan
masyarakat berdasarkan prinsip efektifitas, efisiensi dan
produktifitas;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah
Pada Pusat Kesehatan Masyarakat;
Mengingat: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor 28 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 22 Tahun
2011; Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 120 Tahun 2011; Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 81 Tahun 2012
Peraturan Bupati ini mengatur ketentuan umum terkait tata kelola Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat (BLUD Puskesmas) di Kabupaten Trenggalek. Dalam peraturan ini dijelaskan definisi beberapa istilah, termasuk daerah, pemerintah daerah, Bupati, perangkat daerah, Puskesmas, BLUD Puskesmas, pegawai ASN, pegawai non ASN, PPKD, APBN, APBD, TAPD, remunerasi, fleksibilitas, dan lain-lain.
Peraturan Bupati ini memiliki maksud untuk memberikan pedoman dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan tata kelola BLUD Puskesmas. Ruang lingkup peraturan ini mencakup prinsip tata kelola, struktur organisasi, pengelompokan fungsi, prosedur kerja, pengelolaan sumber daya manusia, remunerasi, Standar Pelayanan Minimal (SPM), tarif layanan, pengelolaan keuangan, pengelolaan sumber daya lain, kerjasama, pengelolaan barang, pengelolaan lingkungan, pembinaan dan pengawasan, serta evaluasi dan penilaian kinerja.
Prinsip tata kelola yang diatur dalam peraturan ini mencakup transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, dan independensi. Transparansi mengarah pada keterbukaan informasi, akuntabilitas memastikan fungsi dan pengelolaan yang jelas, responsibilitas mengacu pada kepatuhan terhadap prinsip bisnis yang sehat, dan independensi menjamin kebebasan dalam pengelolaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
jumlah 46 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek No. 67 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 67, Berita Daerah Kab. Trenggalek Tahun 2015 Nomor 67
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI TRENGGALEK NOMOR 73 TAHUN 2013 TENTANG PEDOMAN TATA NASKAH DINAS
ABSTRAK:
Menimbang :a. bahwa dalam rangka penyempurnaan sistem administrasi
perkantoran dan meningkatkan tertib administrasi di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Trenggalek sesuai dengan
perkembangan pemerintahan dan pembangunan maka
Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 73 Tahun 2013 tentang
Pedoman Tata Naskah Dinas perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Trenggalek Nomor
73 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas;
Mengingat: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 80 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 22 Tahun
2011
Materi pokok: mengatur mengenai Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Trenggalek Nomor
73 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas. meliputi: penambahan ketentuan kartu kendali, perubahan penomoran, penambahan surat pernyataan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
mengubah Peraturan Bupati Trenggalek Nomor
73 Tahun 2013
jumlah 11 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat