Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek No. 15 Tahun 2015

PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN INKLUSIF

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok: mengatur mengenai Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif sebagai pedoman bagi Satuan Pendidikan penyelenggara Pendidikan Inklusif, dan pihak-pihak terkait dalam menyelenggarakan Pendidikan Inklusif; meliputi: ketentuan umum; Ruang lingkup Peraturan Bupati ini adalah: a. penyelenggara Pendidikan Inklusif; b. pengelolaan Pendidikan Inklusif; c. Pendidik dan Tenaga Kependidikan; d. Peserta Didik; e. sarana dan prasarana pendidikan; f. peran serta masyarakat dan orang tua; g. pembinaan dan pengawasan; dan h. pendanaan pendidikan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek Nomor 15 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN INKLUSIF
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Trenggalek
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Trenggalek
Tanggal Penetapan
30 Maret 2015
Tanggal Pengundangan
30 Maret 2015
Tanggal Berlaku
30 Maret 2015
Sumber
Berita Daerah Kab. Trenggalek Th 2015 No 15
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Trenggalek
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan