Materi pokok: mengatur mengenai Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif sebagai pedoman bagi Satuan Pendidikan penyelenggara Pendidikan Inklusif, dan pihak-pihak terkait dalam menyelenggarakan Pendidikan Inklusif; meliputi: ketentuan umum; Ruang lingkup Peraturan Bupati ini adalah: a. penyelenggara Pendidikan Inklusif; b. pengelolaan Pendidikan Inklusif; c. Pendidik dan Tenaga Kependidikan; d. Peserta Didik; e. sarana dan prasarana pendidikan; f. peran serta masyarakat dan orang tua; g. pembinaan dan pengawasan; dan h. pendanaan pendidikan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat