Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek No. 30 Tahun 2015

PEDOMAN TEKNIS KRITERIA JENIS KEGIATAN DAN/ATAU USAHA YANG WAJIB DILAKUKAN ANALISIS DAMPAK LALU LINTAS

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok: mengatur mengenai Pedoman Teknis Kriteria Jenis Kegiatan dan/atau Usaha yang Wajib dilakukan Analisis Dampak Lalu Lintas untuk menentukan batasan jenis Kegiatan dan/atau usaha yang wajib menyusun Dokumen Andalalin. Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah untuk: a. memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan Andalalin; dan b. memberikan pemahaman kepada para Pemrakarsa Kegiatan agar Kegiatan dan/atau usahanya tidak menimbulkan kemacetan serta gangguan terhadap ketertiban dan keselamatan lalu lintas.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek Nomor 30 Tahun 2015 tentang PEDOMAN TEKNIS KRITERIA JENIS KEGIATAN DAN/ATAU USAHA YANG WAJIB DILAKUKAN ANALISIS DAMPAK LALU LINTAS
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Trenggalek
Nomor
30
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Trenggalek
Tanggal Penetapan
01 Juli 2015
Tanggal Pengundangan
01 Juli 2015
Tanggal Berlaku
01 Juli 2015
Sumber
Berita Daerah Kab. Trenggalek Th 2015 No 30
Subjek
SISTEM PENGENDALIAN INTERN - LALU LINTAS, JALAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Trenggalek
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan