Materi pokok: mengatur mengenai Pedoman Teknis Kriteria Jenis Kegiatan dan/atau Usaha yang Wajib dilakukan Analisis Dampak Lalu Lintas untuk menentukan batasan jenis Kegiatan dan/atau usaha yang wajib menyusun Dokumen Andalalin. Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah untuk: a. memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan Andalalin; dan b. memberikan pemahaman kepada para Pemrakarsa Kegiatan agar Kegiatan dan/atau usahanya tidak menimbulkan kemacetan serta gangguan terhadap ketertiban dan keselamatan lalu lintas.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat