Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek No. 18 Tahun 2015

TATA CARA PERMOHONAN DAN PENETAPAN PERHITUNGAN BIAYA RETRIBUSI IZIN GANGGUAN (HINDER ORDONNANTIE)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok: mengatur mengenai Tata Cara Permohonan dan Penetapan Perhitungan Biaya Retribusi Izin Gangguan (Hinder Ordonnantie) di Kabupaten Trenggalek . Ruang lingkup Peraturan Bupati ini adalah: a. perizinan; b. instansi penyelenggara perizinan; c. masa berlaku Izin; d. kriteria Gangguan; e. tata cara pengajuan Izin; dan f. Retribusi Izin.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek Nomor 18 Tahun 2015 tentang TATA CARA PERMOHONAN DAN PENETAPAN PERHITUNGAN BIAYA RETRIBUSI IZIN GANGGUAN (HINDER ORDONNANTIE)
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Trenggalek
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Trenggalek
Tanggal Penetapan
01 April 2015
Tanggal Pengundangan
01 April 2015
Tanggal Berlaku
01 April 2015
Sumber
Berita Daerah Kab. Trenggalek Th 2015 No 18
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Trenggalek
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan