Materi pokok: mengatur mengenai Tata Cara Permohonan dan Penetapan Perhitungan Biaya Retribusi Izin Gangguan (Hinder Ordonnantie) di Kabupaten Trenggalek . Ruang lingkup Peraturan Bupati ini adalah: a. perizinan; b. instansi penyelenggara perizinan; c. masa berlaku Izin; d. kriteria Gangguan; e. tata cara pengajuan Izin; dan f. Retribusi Izin.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat