Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 9 Tahun 2016

Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Demak Nomor 58 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2016

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan berupa diadakan Pergeseran Anggaran antar objek belanja dalam jenis belanja pegawai dan belanja barang dan jasa kelompok belanja langsung dan jenis belanja pegawai kelompok belanja tidak langsung di Badan Kepegawaian Daerah dan Puskesmas Demak III Kabupaten Demak dan Penambahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang bersumber dari Belanja Bantuan Keuangan Gubernur Provinsi Jawa Tengah kepada Kabupaten/Kota dan Pemerintahan Desa Tahun Anggaran 2016, dengan daftar pergeseran dan penambahan sebagaimana tercantum dalam Lampiran

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Demak Nomor 58 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2016
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Demak
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Demak
Tanggal Penetapan
17 Mei 2016
Tanggal Pengundangan
17 Mei 2016
Tanggal Berlaku
17 Mei 2016
Sumber
BD.2016/NO.9
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Demak
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Demak No. 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Bupati Demak Nomor 58 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2016
  2. PERBUP Kab. Demak No. 21 Tahun 2016 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Bupati Demak Nomor 58 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2016
  3. PERBUP Kab. Demak No. 13 Tahun 2016 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Demak Nomor 58 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2016
Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Demak No. 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Demak Nomor 58 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2016
  2. PERBUP Kab. Demak No. 4 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Demak Nomor 58 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2016
  3. PERBUP Kab. Demak No. 13 Tahun 2016 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Demak Nomor 58 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2016

  4. Peraturan Bupati Demak Nomor 58 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2016

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan