Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan berupa diadakan Penambahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang bersumber dari Belanja Bantuan Keuangan Gubernur Provinsi Jawa Tengah kepada Kabupaten/Kota dan Pemerintahan Desa Tahun Anggaran 2016 berkenaan masing-masing pada Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah selaku Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD); Badan Perencanaan Pembangunan Daerah; Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Pertambangan dan Energi dan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga Berencana Kabupaten Demak dengan daftar penambahan sebagaimana tercantum dalam Lampiran
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat