Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan berupa penambahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus Non Fisik berkenaan masing-masing pada Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah selaku Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD), Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga Berencana dan Dinas Kesehatan Kabupaten Demak dengan daftar penambahan sebagaimana tercantum pada Lampiran
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat