TATA CARA PEMBAGIAN, PENETAPAN RINCIAN DAN PENGGUNAAN DANA DESA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2016/NO.7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Demak Nomor 58 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak
Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK: |
- bahwa untuk memberikan pedoman penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2016, telah ditetapkan Peraturan Bupati Demak Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembagian Penetapan Rincian dan Penggunaan Dana
Desa Tahun 2016; bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.07/2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa, Peraturan Bupati Demak Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan Rincian dan
Penggunaan Dana Desa Tahun 2016, perlu dicabut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Demak tentang Tata Cara Pembagian Penetapan Rincian dan Penggunaan Dana Desa Tahun 2016;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2015; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.07/2016; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 11 Tahun 2015; Peraturan Bupati Demak Nomor 49 Tahun 2015; Peraturan Bupati Demak Nomor 58 Tahun 2015; Peraturan Bupati Demak Nomor 59 Tahun 2015;
- Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Prinsip Penggunaan Dana
Bab III Prioritas Penggunaan Dana Desa Untuk Pembangunan Desa
Bab IV Prioritas Penggunaan Dana Desa Untuk Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Bab V Pengalokasian Dana Desa
Bab VI Mekanisme dan Tahap Penyaluran Dana Desa
Bab VII Penyusunan dan Penyampaian Laporan Realisasi Penggunaan Dana Desa
Bab VIII Pemantauan dan Evaluasi
Bab IX Sanksi Administratif
Bab X Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2016.
- Peraturan Bupati Demak Nomor 6 Tahun 2016 dicabut.
- 39 halaman
|