Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan berupa diadakan Penambahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang bersumber dari Belanja Bantuan Keuangan Gubernur Provinsi Jawa Tengah kepada Kabupaten/Kota dan Pemerintahan Desa Tahun Anggaran 2016 dan Dana Alokasi Khusus Non Fisik (Bantuan Operasional Penyelenggaraan PAUD) sesuai Lampiran XVIII Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 137 Tahun 2015 Tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 berkenaan pada Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah selaku Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD) dan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, serta diadakan Pergeseran Anggaran berkenaan pada SKPD Sekretariat DPRD, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, SMPN 1 Karangtengah dan beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah dengan daftar penambahan dan pergeseran anggaran sebagaimana tercantum dalam Lampiran
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat