pelindungan-pekerja-migran
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 14, LD.2024/NOMOR.14
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
ABSTRAK: |
- bahwa dalam mendukung pelaksanaan perlindungan hak
asasi manusia di Daerah dalam bekerja untuk
mendapatkan jaminan hak, kesempatan, dan memberikan
pelindungan bagi setiap warga Daerah tanpa diskriminasi
untuk memperoleh jaminan pekerjaan dan penghasilan
yang layak baik di dalam maupun di luar negeri sesuai
dengan keahlian, keterampilan, bakat, minat, dan
kemampuan; bahwa belum terdapatnya jaminan perlindungan secara
maksimal yang diberikan oleh pemerintah daerah dari
perdagangan manusia, perbudakan dan kerja paksa,
korban kekerasan, kesewenang-wenangan, kejahatan atas
harkat dan martabat manusia, serta perlakuan lain yang
melanggar hak asasi manusia serta pemberdayaan pekerja
migran pasca dari luar negeri bagi pekerja yang berasal dari
Daerah; bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum atas
pelindungan bagi pekerja migran maka diperlukan
pengaturan khusus mengenai pelindungan pekerja migran
Indonesia yang berasal dari daerah sesuai dengan
kewenangannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Pelaksanaan Pelindungan
Pekerja Migran Indonesia.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor
6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2021.
- Didalam peraturan ini diatur tentang Ketentuan Umum; Pekerja Migran Indonesia Daerah; Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Daerah; Pekerja Migran Indonesia Perseorangan; Kewajiban Dan Larangan; Penyelesaian Perselisihan; LTSA Pekerja Migran Indonesia; Tugas Dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah; Tugas Pemerintah Desa; Kerja Sama Dan Sinergitas; Pembinaan Dan Pengawasan; Pendanaan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2024.
- Peraturan Bupati sebagai peraturan pelaksanaan dari
Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lambat 6 (enam)
bulan terhitung sejak tanggal diundangkan.
- 33 Halaman
|