ABSTRAK: |
- a. bahwa bidang kepariwisataan di Kabupaten Sukoharjo
mempunyai peran strategis dalam mendukung
pembangunan daerah sebagai upaya memajukan
kesejahteraan masyarakat dan penyelenggaraan
pemerintahan untuk memantapkan otonomi daerah
yang luas, nyata dan bertanggungjawab;
b. bahwa kepariwisataan di Kabupaten Sukoharjo harus
dikembangkan potensi dan perannya untuk
mewujudkan pembangunan, pemberdayaan dan
pengembangan ekonomi dalam rangka meningkatkan
pelayanan kepada masyarakat, kemandirian daerah,
pemerataan, keadilan, dan peran serta masyarakat
dengan memperhatikan potensi yang ada;
c. bahwa untuk mendukung dan memberikan kepastian
hukum bagi kegiatan usaha kepariwisataan di
Kabupaten Sukoharjo diperlukan pengaturan kebijakan
yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2009 tentang Kepariwisataan;
- Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3209);
4. Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi
Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3419);5. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber
Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4377);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 60, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4725);
8. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang
Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4851);
9. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4966);
10. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5059);
11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang
Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor
36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3258), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983
tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5145);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996 tentang
Penyelenggaraan Kepariwisataan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 101, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3658);14. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4609) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 78,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4855);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kabupaten Sukoharjo (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008 tentang
Pengelolaan Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4858);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2010 tentang
Pengusahaan Pariwisata Alam di Suaka Margasatwa,
Taman Nasional, Taman Hutan Raya dan Taman Wisata
Alam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5116);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 tentang
Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan
Pelestarian Alam (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5217);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang
Rencana Induk Kepariwisataan Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5262);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang
Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
188, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5347);
21. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang
Pengesahan, Pengundangan, dan Penyebarluasan
Peraturan Perundang-undangan;
22. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM
85/HK.501/MKP/2010 tentang Tata Cara Pendaftaran
Usaha Jasa Perjalanan Wisata;
23. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM
86/HK.501/MKP/2010 tentang Tata Cara Pendaftaran
Usaha Penyediaan Akomodasi;24. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM
87/HK.501/MKP/2010 tentang Tata Cara Pendaftaran
Usaha Jasa Makanan dan Minuman;
25. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM
88/HK.501/MKP/2010 tentang Tata Cara Pendaftaran
Usaha Kawasan Pariwisata;
26. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM
89/HK.501/MKP/2010 tentang Tata Cara Pendaftaran
Usaha Jasa Transportasi Wisata;
27. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM
90/HK.501/MKP/2010 tentang Tata Cara Pendaftaran
Usaha Daya Tarik Wisata;
28. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM
91/HK.501/MKP/2010 tentang Tata Cara Pendaftaran
Usaha Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan dan Rekreasi;
29. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM
92/HK.501/MKP/2010 tentang Tata Cara Pendaftaran
Usaha Jasa Pramuwisata;
30. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM
93/HK.501/MKP/2010 tentang Tata Cara Pendaftaran
Usaha Jasa Penyelenggaraan Pertemuan, Perjalanan
Insentif, Konferensi dan Pameran;
31. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM
94/HK.501/MKP/2010 tentang Tata Cara Pendaftaran
Usaha Jasa Konsultan Pariwisata;
32. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM
95/HK.501/MKP/2010 tentang Tata Cara Pendaftaran
Usaha Jasa Informasi Pariwisata;
33. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM
96/HK.501/MKP/2010 tentang Tata Cara Pendaftaran
Usaha Wisata Tirta;
34. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM
97/HK.501/MKP/2010 tentang Tata Cara Pendaftaran
Usaha SPA;
35. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 1986
tentang Ketentuan Umum Mengenai Penyidik Pegawai
Negeri Sipil di atu Pemerintah Daerah jo Keputusan
Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997 tentang
Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah
Daerah;
36. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo
Nomor 8 Tahun 1986 tentang Pengusulan Pengangkatan
dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil sebagai Penyidik
pada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo
(Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Sukoharjo Tahun 1987 Nomor 6 Seri D Nomor 3);37. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi
Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Sukoharjo
(Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2008
Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Nomor 155);
38. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
Kabupaten Sukoharjo (Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Tahun 2008 Nomor 3, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 157) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Sukoharjo Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
Kabupaten Sukoharjo (Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Tahun 2011 Nomor 10, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 189);
39. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 14 Tahun
2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Sukoharjo Tahun 2011-203 (Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Tahun 2011 Nomor 14, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 192);
40. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 16 Tahun
2011 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Daerah
Kabupaten Sukoharjo Tahun 2011 Nomor 16, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 193);
41. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun
2012 tentang Pengawasan, Pengendalian Peredaran, dan
Penjualan Minuman Beralkohol (Lembaran Daerah
Kabupaten Sukoharjo Tahun 2013 Nomor 1, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 202);
42. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 6 Tahun
2013 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun
2013 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Nomor 207).
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ruang lingkup peraturan daerah ini meliputi:
a. prinsip penyelenggaraan kepariwisataan;
b. obyek dan daya tarik wisata;
c. pembangunan kepariwisataan;
d. usaha pariwisata;
e. hak dan kewajiban;
f. larangan;
g. badan promosi pariwisata daerah;
h. pendaftaran usaha pariwisata;
i. pembinaan, pengawasan dan penghargaan; dan
j. kerjasama pengelolaan dan pengembangan pariwisata.
|