Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 34, BERITA DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG TAHUN 2020 NOMOR 23 SERI E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENYELENGGARAAN SEKOLAH UNTUK PEREMPUAN MENJADI MANDIRI DAN TERLATIH
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan Indeks Pembangunan Gender dan Indeks Pemberdayaan Gender di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung perlu mewujudkan perempuan yang berdaya saingdalam bidang pendidikan, kesehatan dan ekonomi. Untuk meningkatkan pemberdayaan perempuan bidang ekonomi perlu untuk menyelenggarakan bimbingan dan pendidikan bagi perempuan melalui Sekolah Perempuan, sehingga perlu menetapkan Peraturan Gubernur.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun
2008, Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2016, Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 9 Tahun 2016.
PERGUB ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Sekolah Untuk Perempuan Menjadi Mandiri dan Terlatih yaitu meliputi Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Kelembagaan Sekuntum Melati, Tugas dan Fungsi, Pelaporan, Pembinaan, Pemantauan, dan Evaluasi, Pembiayaan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2020.
10
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tomohon Nomor 3 Tahun 2021
Kepegawaian, Aparatur NegaraKetenagakerjaanStandar/Pedomanpendidikan dan pelatihan
Status Peraturan
Mengubah :
Peraturan Walikota Tomohon Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Rekruitmen Penempatan Penggolongan Pembinaan dan Evaluasi Tenaga Kontrak Di Lingkungan Pemerintah Kota Tomohon
Kepegawaian, Aparatur Negara - Ketenagakerjaan - Standar/Pedoman - pendidikan dan pelatihan
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, BD Kota Tomohon Tahun 2021 Nomor 3
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Tomohon Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Rekruitmen Penempatan Penggolongan Pembinaan dan Evaluasi Tenaga Kontrak Di Lingkungan Pemerintah Kota Tomohon
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanana masyarakat di Kota Tomohon maka diperlukan tenaga kontrak yang sesuai dengan kompetensi keilmuan; b. bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 7 Tahun 2018 tentang Tata Cara Rekrutmen Penempatan Penggolongan Pembinaan dan Evaluasi Tenaga Kontrak di Lingkungan Pemerintah Kota Tomohon sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan sehingga perlu diubah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan walikota Tomoohon tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Tomohon Nomor 7 Tahun 2018 tentang Tata Cara Rekrutmen Penempatan Penggolongan Pembinaan dan Evaluasi Tenaga Kontrak di Lingkungan Pemerintah Kota Tomohon.
UU No. 10 Tahun 2003; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 77 Tahun 2020.
Perubahan Atas Peraturan Walikota Tomohon Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Rekruitmen Penempatan Penggolongan Pembinaan dan Evaluasi Tenaga Kontrak Di Lingkungan Pemerintah Kota Tomohon
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2021.
Perubahan Atas Peraturan Walikota Tomohon Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Rekruitmen Penempatan Penggolongan Pembinaan dan Evaluasi Tenaga Kontrak Di Lingkungan Pemerintah Kota Tomohon
18 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 26 Tahun 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pemberian Izin Belajar, Surat Keterangan Belajar, Tugas Belajar, Izin Belajar, Izin Penggunaan Gelar Akademik, dan Sebutan Profesi Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Magelang
ABSTRAK:
a. bahwa untuk lebih meningkatkan profesionalisme
kemampuan dan pengetahuan Pegawai Negeri Sipil di
lingkungan Pemerintah Kota Magelang, perlu
memberikan kesempatan bagi Pegawai Negeri Sipil
yang memenuhi syarat untuk melanjutkan jenjang
pendidikan yang lebih tinggi;
b. bahwa kesempatan untuk melanjutkan pendidikan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu diatur
dan disesuaikan dengan kebutuhan organisasi
pemerintah daerah
Dasar Hukum dari Peraturan Walikota ini adalah : UU No 17 Tahun 1950; UU No 8 Tahun 1974 sebagaiamana telah diubah dengan UU No 43 Tahun 1999; UU No 20 Tahun 2003; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008; UU No 33 Tahun 2004; PP No 97 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No 54 Tahun 2003; PP No 53 Tahun 2010; Perda Kota Magelang No 2 Tahun 2008; PermenPANRB No 16 Tahun 2009
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang : Izin Belajar, Surat
Keterangan Belajar, Togas Belajar dan Izin Penggunaan Gelar Akademik
dan Sebutan Profesi bagi PNS.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2012.
Pada saat Peraturan W alikota ini mulai berlaku :
a. Izin Belajar, Surat Keterangan Belajar, Surat Keputusan Tugas
Belajar dan Surat Keterangan Penggunaan Gelar Akademik yang telah
diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Walikota ini dinyatakan
tetap berlaku.
b. Bagi PNS yang telah melaksanakan pendidikan ke jenjang yang lebih
tinggi sebelum berlakunya Peraturan Walikota ini. dan belum
mernperoleh Izin Belajar, tetap dapat diberikan Izin Belajar dan
dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (1).
c. PNS yang sedang menempuh Tugas Belajar sebelum berlakunya
Peraturan Walikota irii dan belum memiliki Surat Keputusan Tugas
Belajar dapat mengajukan usul dan dapat diberikan Surat Keputusan
Tugas Belajar.
d. CPNS dan PNS fungsional guru yang sedang menempuh pendidikan
lebih tinggi dan belum mempunyai Izin Belajar atau Surat Keterangan
Belajar dapat diberikan Surat Keterangan Belajar sampai dengan
bulan Desember 2012.
25 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Brebes Nomor 36 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Mekanisme Penyusunan Rencana Program Pendidikan dan Pelatihan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan indeks profesional Aparatur Sipil
Negara di Kabupaten Brebes sebagaimana visi dan misi Bupati
Brebes yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2022,
maka perlu melakukan kegiatan pengembangan kompetensi PNS
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes; bahwa dalam rangka pengembangan kompetensi PNS diperlukan
sistem perencanaan program pendidikan dan pelatihan, maka
diperlukan keterlibatan semua stakeholder untuk bekerja sama
sehingga tersusun rencana Program Pendidikan dan pelatihan
yang sesuai dengan tugas, pokok dan fungsi dari masing-masing
PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b , perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Mekanisme Penyusunan Rencana Program Pendidikan
dan Pelatihan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Bupati Brebes Nomor 102 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud, Tujuan dan Sasaran
Bab III Penyusunan Rencana Program
Bab IV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2018.
11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 19 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Bantuan Stimulan bagi Masyarakat dalam Kegiatan Lomba, Pengabdian, Delegasi, Seminar, Forum Ilmiah Daerah, Luar Daerah dan Luar Negeri yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
bahwa partisipasi masyarakat baik secara perseorangan maupun
berkelompok dalam mengaktualisasikan kemampuannya perlu
didorong dan didukung; bahwa Pemerintah Daerah menghargai aktivitas yang
membangun dari penduduk Karanganyar, oleh sebab itu dalam
rangka memotivasinya Pemerintah Daerah perlu mendukung
dengan memberikan bantuan stimulan bagi perseorangan dan
masyarakat yang memiliki kesempatan, mampu dan mau untuk
mengaktualisasikan kemampuannya di tingkat regional, Provinsi,
Nasional dan internasional; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pedoman Pemberian Bantuan Stimulan Bagi Masyarakat dalam
Kegiatan Lomba, Pengabdian, Delegasi, Seminar, Forum Ilmiah
Daerah, Luar Daaerah dan Luar Negeri yang Bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Asas, Maksud, Tujuan dan Sasaran Pemberian Bantuan Stimulan
Bab III Jumlah Bantuan Stimulan
Bab IV Persyaratan, Tata Cara Pengajuan dan Mekanisme Pencairan Bantuan Stimulan
Bab V Larangan dan Sanksi
Bab VI Pelaporan dan Pengawasan
Bab VII Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2018.
9 hlm
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 4 Tahun 2013
PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS PENYELENGGARA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
2013
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara NO. 4, BN. 2013 No. 415, www.peraturan.go.id
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Teknis Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk lebih meningkatkan kualitas
penyelenggaraan dan lulusan pendidikan dan pelatihan
bagi penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan, perlu
dibuat peraturan yang memberikan panduan dalam
penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan teknis
penyelenggara pendidikan dan pelatihan;
b. bahwa dalam Keputusan Kepala Lembaga Administrasi
Negara Nomor 4 Tahun 2003 Tentang Pedoman
Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan bagi
Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan (Training Officer
Cource/TOC) masih terdapat kekurangan dan belum
dapat menampung perkembangan kebutuhan
Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan teknis
Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan sehingga perlu
disempurnakan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud hurup a dan huruf b perlu menetapkan
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara tentang
Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan
teknis Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan;
1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokokpokok Kepegawaian, sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3890);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah dua kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang
Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor
198, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4019);
4. Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1972, tentang
Tanggung Jawab Fungsional Pendidikan dan Latihan;
5. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Kewenangan, Susunan Organisasi
dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2005;
6. Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit
Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non
Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun
2005;
7. Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor
193/XIII/10/6/2001 tentang Pedoman Umum Pendidikan
dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil;
8. Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 4
Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga
Administrasi Negara sebagaimana telah empat kali diubah
terakhir dengan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi
Negara Nomor 5 Tahun 2011;
9. Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 2
Tahun 2008 tentang Pedoman Akreditasi Lembaga
Pendidikan dan Pelatihan Pemerintah;
Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Teknis
Penyelenggara Diklat atau disebut Training Officer Cource (TOC)
CATATAN:
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2019.
Mencabut Keputusan Kepala Lembaga
Administrasi Negara Nomor 4 Tahun 2003 Tentang Pedomann
Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan bagi Penyelenggara Diklat
(Training Officer Cource/TOC) d
3 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 49 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, BD.2012/No.37 Seri E Nomor 33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusi
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa daJam rangka pelaksanaan ketentuan
Pasal 32 ayat (3} Peraturan Daerah Kabupaten
Purworejo Nomor 9 Tahun 2009 tentang
Penyelenggaraan Pendidikan, perlu diatur ketentuan
mengenai penyelenggaraan pendidikan khusus di
Kabupaten Purworejo; b. bahwa pendidikan khusus sebagalmana dimaksud
pada huruf a, dilaksanakan daJam bentuk
penyclanggaraan pendidikan inklusi; c. bahwa berdasarkan pcrtimbangan scbagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati ten tang
Penyelenggaraan Pendidikan lnklusi;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 ten tang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 209, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor. 78,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nornor 430 l};
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)1
sebagaimana telah diub.ah beberapa kali, tcrakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1991
tentang Pendidikan Luar Biasa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 199 t Nomor 94,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3460);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1992
tentang Tenaga Kependidikan (Lembaran Negara
Republik lndonesia Tahun 1992 Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3484), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2000
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3974);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran
Negara Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pernerintah Antara
Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan
Pemerintah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4737);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008
tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 64,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4864);
IO. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010
tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan
Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara
Republik indonesia Nomor 51051, sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor
66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan [Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5157); 11. Peraturan Mentcri Pendidikan Nasional Nomor 22
Tahun 2006 Tentang Standar isi Untuk Satuan
Pendidikan Dasar dan Menengah;
12. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23
Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan
Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
13. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24
Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang
Standar isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan
Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Standar
Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan
Dasar dan Menengah, sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 6 Tahun 2007;
14. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19
Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan
Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan
Menengah;
15. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20
Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan;
16. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24
Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana
Sekolah Dasar/Madrasah ibtidaiyah !SD/MI),
Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah
(SMP/MTs), Sekolah Menengah Atas/Madrasah
Aliyah (SMA/MA);
17. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 41
Tahun 2007 tentang Standar Proses Untuk Satuan
Pendidikan Dasar dan Menengah;
18. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70
Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusi Bagi Peserta
Didik yang Memiliki Kelainan dan Memiliki Potensi
Kecerdasan dan/atau Bakat yang istimewa;
19. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah
Kabupaten Purworejo [Lembaran Daerah Kabupaten
Purworejo Tahun 2008 Nomor 4);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 9
Tahun 2009 tentang Penyclenggaraan Pendidikan
(Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun
2009 Nomor 9);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Tujuan penyelcnggaraan pendidikan inklusi adalah:
a. Mcmbcrikan kcscmpatan seluas-luasnya kepada sernua peserta
didik yang memiliki kelainan Iisik, emosional, mental dan social
atau memiliki potensl kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk
memperoleh pendldlkan yang bennutu sesual dengan kebutuhan
dan kemampuannya;
b. Mewujudkan penyelenggaraan pendidikan yang menghargai
keanekaragaman dan tidak diskriminatif bagi semua peserta didik
sebagaimana yang dimaksud pada huruf a.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2012.
12 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 42 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Pelatihan dan Penyuluhan Pengelolaan Wilayah Pesisir
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kota
Semarang Nomor 23 Tahun 2011 ten tang Pengelolaan
Wilayah Pesisir Kota Semarang dimaksudkan agar
dalam pengelolaan sumber daya dimanfaatkan sebaik-baiknya bagi pengembangan
sosial, ekonomi, budaya masyarakat dan lingkungan
hidup, maka perlu dikelola secara berkelanjutan
dengan memperhatikan aspirasi dan partisipasi
masyarakat;
b. bahwa untuk mentngkatkan pemahaman, kesadaran
dan keteramotlan pemangku kepcntingan pcngelolaan
wilayah pesisir secara berkelanjutan perlu
diselenggarakan pendidikan, pclatihan dan
penyuluhan kepada masyarakat;
c. hahwa berdauarkan pertirnbangan pada huruf a,' b dan
melaksanakan ketentuan Pasal 60, Pasal 61, dan Pase 1
62 Peraturan Daerah Kota Semnrang Nomor 23 Tah un
2011 ten tang Penge1o1aan Wilayah Pe~i:sir. Kota
Semarang, maka perlu dibentuk Peraturan Walikota
Semarang tentang Penyelenggaraan Pendidikan,
Pelatihan dan Penyuluhan Pengelolaan Wilayah Pesisir;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950,Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990,Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996,Undang-Undang Nornor 7 Tahun 2004 , Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006,Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007,Undang-Undang Nomor 26 Ta.hun 2007,Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008, Unda:ng-Undang Nomor 28 Tahun 2009,Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009,Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014,Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014,ndang-Undang Nomor 23· Tahun 2014,Peraturan Pemetintah Nomor 16 Tahun 1976,Pcraturan Pemerintah Nomm· 35 Tahun 1991, Peraturan Perneriritah Nomor 8 Tahun 1999,Peraturan Pemerirrtah Nomor 19 Tahun 1999,Peraturan Pemerintah Nornor 82 Tahun 2001,Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2002,Peruturun Pernerintah Nomor 51 Tahun 2002,Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004,Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005,Peraturan Pemcrintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Pcraturan Pernerintah Nomor 60 Tahun 2007,Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009,Peraturan Pernerintah Nomor 43 Tahun 2009,Peraturan Pemerintah Nornor 27 Tahun 2012,Peraturan Presiden Nomor 121 tahun 2012, Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012, Peraturan Presiden Nomor 154 tahun 2014, aturan Daerah Provinsi -Jawa Tengah Nomor 9
Tahun 2009,Peraturan Daerah Kata Semarang Nomor 14 Tahun 2011,Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 23 Tahun 2011 dan Peraturan Daerah Kata Semarang Nomor 5 Tahun 2012
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, asas, tujuan dan fungsi, sasaran, mekanisme penyelenggaraan pendidikan pelatihan dan penyuluhan, metode, media dan alat bantu,sarana dan prasarana, pembiayaan, pembinaan dan pengawasan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2014.
12 hlm
Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan Lembaga Administrasi Negara NO. 10, BN.2020/No.496, jdih.lan.go.id: 8 hlm.
Peraturan Lembaga Administrasi Negara tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Layanan Pemetaan Kompetensi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Lembaga Administrasi Negara ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2020.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat