Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bangka Belitung Nomor 34 Tahun 2020

PENYELENGGARAAN SEKOLAH UNTUK PEREMPUAN MENJADI MANDIRI DAN TERLATIH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERGUB ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Sekolah Untuk Perempuan Menjadi Mandiri dan Terlatih yaitu meliputi Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Kelembagaan Sekuntum Melati, Tugas dan Fungsi, Pelaporan, Pembinaan, Pemantauan, dan Evaluasi, Pembiayaan, dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Bangka Belitung Nomor 34 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN SEKOLAH UNTUK PEREMPUAN MENJADI MANDIRI DAN TERLATIH
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Bangka Belitung
Nomor
34
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Pangkal Pinang
Tanggal Penetapan
20 Mei 2020
Tanggal Pengundangan
20 Mei 2020
Tanggal Berlaku
20 Mei 2020
Sumber
BERITA DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG TAHUN 2020 NOMOR 23 SERI E
Subjek
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Bangka Belitung
Bidang
Halaman ini telah diakses 228 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan