PERBUP Kab. Wonogiri No. 4 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 40 Tahun 2021 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum
ABSTRAK:
bahwa dokumentasi dan informasi hukum yang tertata dan
terselenggara dengan baik dalam suatu jaringan merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dalam penyelenggaraan ketatapemerintahan
yang baik, bersih dan bertanggungjawab untuk memenuhi tuntutan
masyarakat atas dokumen dan informasi hukum yang dibutuhkan; bahwa untuk mengakomodir pengelolaan dokumentasi dan informasi
hukum di Pemerintah Desa, maka Peraturan Bupati Wonogiri Nomor
40 Tahun 2021 ten tang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Wonogiri Nomor
4 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Wonogiri
Nomor 40 Tahun 2021 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi
Hukum perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 40 Tahun
2021 tentang Jaringan Dokumentasi dan Infonnasi Hukum;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2014; Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2019; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 40 Tahun 2021;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 1, penambahan Pasal 3 ayat (4) huruf d, penyisipan BAB IVA.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2023.
Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 40 Tahun 2021 diubah.
5 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 4 Tahun 2023
PERBUP Kab. Wonogiri No. 28 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 40 Tahun 2021 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
ABSTRAK:
bahwa dokumentasi dan informasi hukum yang tertata dan
terselenggara dengan baik dalam suatu jaringan merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dalam penyelenggaraan
ketatapemerintahan yang baik, bersih dan bertanggungjawab
untuk memenuhi tuntutan masyarakat atas dokumen dan
informasi hukum yang dibutuhkan; bahwa agar pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan lnformasi
Hukum lebih berdaya guna dan berhasil guna, maka Peraturan
Bupati Wonogiri Nomor 40 Tahun 2021 tentang Jaringan
Dokumentasi dan lnformasi Hukum perlu ditinjau kembali;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan atas Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 40 Tahun 2021
tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2014; Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2019; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 40 Tahun 2021;
Peraturan ini mengatur tentang penyisipan Pasal 4A.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2023.
Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 40 Tahun 2021.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 6 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Urusan
Pemerintahan Bidang Energi dan Sumber Daya
Mineral, dibagi antara Pemerintah dan Pemerintahan
Daerah Provinsi;
b. bahwa pada Lampiran Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah huruf C
angka 1, Pengelolaan Air Tanah menjadi kewenangan
Pemerintah dan Pemerintahan Daerah Provinsi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan
Beberapa Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang . Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.
Peraturan ini Mencabut beberapa Peraturan Daerah Kabupaten
Karanganyar, sebagai berikut:
a. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 5
Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pertambangan,
Mineral, dan Batubara;
b. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 6
Tahun 2011 ten tang Air Tanah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2015.
Mencabut a. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 5
Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pertambangan,
Mineral, dan Batubara;
b. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 6
Tahun 2011 ten tang Air Tanah.
2 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 40 Tahun 2021
PERBUP Kab. Wonogiri No. 28 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum
Diubah sebagian dengan :
PERBUP Kab. Wonogiri No. 4 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 40 Tahun 2021 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Wonogiri
ABSTRAK:
bahwa dokumentasi daninformasi hukum yang tertata dan terselenggara dengan baik dalam suatu jaringan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam penyelenggaraan ketatapemerintahan yang baik, berseih dan bertanggungjawab untuk memenuhi tuntutan masyarakat atas dokumen dan informasi hukum yang dibutuhkan; bahwa untuk mengelola dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap, akurat, mudah dan cepat yang tersebuar di berbagai satuan kerja perangat daerah perlu membangun kerjasama dalam suatu jaringan dokumentasi dan informasi hukum yang terpadu dan terintegrasi; bahwa sehubungan dengan adanya perkembangan keadaan dan sesuai dengan Permen Hukum dan HAm No 8 Tahun 2019, dan Pergub jateng No 11 Tahun 2021 tentang JDIH Prov Jateng, maka Perbup Wonogiri No 25 tahun 2005 tentang JDIH Kab Wonogiri perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Perbup;
UU No 13 tahun 1950; Uu No 23 Tahun 2014; PP No 6 Tahun 1988; PP no 12 Tahun 2017; Perpres No 33 Tahun 2012; Permendagri No 2 Tahun 2014; PermenHukum dan HAM No 8 Tahun 2019; Pergub Jateng No 11 Tahun 2021;
Peraturan Bupati mengatur tentang maksud dan tujuan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum Kab Wonogiri, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2021.
Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 25 Tahun 2005 dicabut.
7 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cilacap Nomor 10 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah merupakan wujud aspirasi
masyarakat di daerah yang berdasarkan pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945; bahwa dalam rangka tertib administrasi pembentukan
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap, perlu di dukung
dengan tata cara pembentukan yang pasti, baku dengan
standar yang mengikat; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (3) dan Pasal
17 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
ten tang Pembentukan Produk Hukum Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 ten tang Pembentukan Produk Hukum Daerah,
menyebutkan bahwa tata cara penyusunan Program
Pembentukan Peraturan Daerah diatur lebih lanjut dalam
Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Tata Cara Penyusunan Program
Pembentukan Peraturan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan dan Asas, Penyusunan Propemperda, Pembiayaan, Penyebarluasan, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2023.
18 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Malang Nomor 13 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 13, BERITA DAERAH KOTA MALANG TAHUN 2023 NOMOR 13
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGELOLAAN JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa masyarakat memiliki hak untuk berkomunikasi
dan memperoleh informasi dalam rangka mengembangkan
pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk
mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan
segala jenis saluran yang tersedia;
b. bahwa Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
merupakan sarana bagi masyarakat untuk mengakses
kebutuhan informasi hukum yang harus dikelola sesuai
dengan perkembangan teknologi informasi;
c. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat atas kebutuhan dokumentasi dan informasi
hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat, perlu
pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum
yang tertata dan terselenggara dengan baik;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Pengelolaan
Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Daerah.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar Dalam
Lingkungan Propinsi Djawa-Timur, Djawa-Tengah, Djawa- Barat dan Dalam Daerah Istimewa Djogjakarta
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar Dalam
Lingkungan Propinsi Djawa-Timur, Djawa-Tengah, Djawa- Barat dan Dalam Daerah Istimewa Djogjakarta (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 551);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1987 tentang
Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II
Malang Dan Kabupaten Daerah Tingkat II Malang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1987 Nomor 29, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3354);
5. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 82); dan
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi
Hukum Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 38).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENGELOLAAN
BAB III PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB V PENDANAAN
BAB VI PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2023.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 13 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat atas kebutuhan dokumen dan informasi hukum
secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat, perlu pengelolaan
jaringan dokumentasi dan informasi hukum yang tertata dan
terselenggara dengan baik; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 Peraturan Presiden
Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan
Informasi Hukum Nasional, mengamanatkan penyelenggaraan
jaringan dokumentasi dan informasi hukum pemerintah daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum.
dasar hukumnya: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2014; Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8
Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 6
Tahun 2020; Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 71 Tahun 2021.
peraturan bupati ini mengatur tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum dengan sistematika: Ketentuan Umum; Pembentukkan dan Susunan Organisasi; Kedudukan, Tugas dan Fungsi; Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum; Pembinaan; Pembiayaan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2023.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 57 Tahun 2021
PELAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI PUBLIK - pengelolaan
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 57, BD.2021/No.59
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Publik Pemerintah Kabupaten Wonogiri
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan
informasi dan dokumentasi yang berkualitas
diperlukan adanya pedoman pengelolaan pelayanan
infonnasi dan dokumentasi Publik di Pemerintah Daerah; bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Pengelolaan Pelayanan lnformasi dan Dokumentasi
Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah,
maka Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 82 Tahun 2017
tentang Penetapan Standar Operasional Prosedur
Pelayanan Informasi Publik di Ligkungan Pemerintah
Kabupaten Wonogiri perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Pelayanan lnformasi dan Dokumentasi Publik Pemerintah Kabupaten Wonogiri;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2019; Peraturan Komisi lnformasi Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013; Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 1 Tahun 2014;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ruang lingkup, badan publik, kewajiban badan publik, hak badan publik, PPID, informasi yang dikecualikan, standar layanan informasi publik, penyampaian informasi publik, laporan dan evaluasi, keberatan dan penyelesaian sengketa,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2021.
Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 82 Tahun 2017 dicabut.
PENYELENGGARAAN - JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM - KEMENTERIAN PERTANIAN
2022
Peraturan Menteri Pertanian NO. 20, jdih.pertanian.go.id
Peraturan Menteri Pertanian tentang Penyelenggaraan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Lingkup Kementerian Pertanian
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, serta untuk optimalisasi penyelenggaraan jaringan dokumentasi dan informasi hukum lingkup Kementerian Pertanian perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Penyelenggaraan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Lingkup Kementerian Pertanian.
Dasar Hukum Peraturan Kementan Adalah; Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945; UU No. 39 Tahun 2008; Perpres No. 33 Tahun 2012; Perpres No. 117 Tahun 2022; Dan Peraturan Kementan No. 19 Tahun 2022
Permentan ini mengatur tentang Penyelenggaraan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Lingkup Kementerian Pertanian dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. JDIH Kementan berkedudukan sebagai anggota JDIHN. JDIH Kementan terdiri atas: a. pusat JDIH Kementan; dan b. anggota JDIH Kementan. Biro Hukum berkedudukan sebagai Pusat JDIH Kementan, sedangkan Anggota JDIH Kementan berkedudukan pada sekretariat direktorat jenderal, sekretariat badan, dan sekretariat inspektorat jenderal lingkup Kementerian.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertanian ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2022.
Lampiran File; 5 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat