Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 6 Tahun 2015

Pencabutan Beberapa Peraturan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini Mencabut beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar, sebagai berikut: a. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pertambangan, Mineral, dan Batubara; b. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 6 Tahun 2011 ten tang Air Tanah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Karanganyar
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Karanganyar
Tanggal Penetapan
22 Oktober 2015
Tanggal Pengundangan
30 Oktober 2015
Tanggal Berlaku
30 Oktober 2015
Sumber
LD.2015/No.6
Subjek
JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM/JDIH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Karanganyar
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 57 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA Kab. Karanganyar No. 6 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Air Tanah
  2. PERDA Kab. Karanganyar No. 5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Dan Batubara

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan